Selasa, 29 Desember 2009

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

UU NO. 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Penerangan Satuan Polda Sumut No. : 182 / XII / 2009 / Pensat


Tanggal 30 April 2008 merupakan hari bersejarah dalam sejarah perjalanan reformasi di Indonesiakhususnya dalam memperjuangkan hak-hak publik di bidang keterbukaan informasi publik dengan disyahkannya UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan berlaku efektif pada bulan mei tahun 2010.

Dengan berlakunya undang undang ini, masyarakat akan dapat bebas mengakses informasi publik yang diinginkan, informasi dimaksud berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruhnya dari APBD dan APBN, serta yang bersumber dari luar dan dalam negeri, namun demikian UU KIP ini juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.

Jenis – jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan diatur dalam pasal 9, pasal 10 dan pasa 11 terdiri dari :

- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal 17.

Adapun badan yang mengatur informasi publik yang bersumber dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah Badan Publik dimana hak dan kewajiban Badan Publik publik diatur dalam UU no. 14 tahun 2008 pasal 6, pasal 7 dan pasal 8. Dalam Badan Publik terdapat Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik

Ada sanksi pidana yang berlaku pada pejabat publik manakala Pejabat Publik tidak mau memberikan informasi yang diinginkan masyarakat diluar informasi yang tidak boleh diberikan.

Dalam UU KIP juga diatur mengenai ketentuan Komisi Informasi yaitu lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dari menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan / atau ajudikasi non ligitasi, sedangkan tugas dan wewenang komisi informasi diatur dalam UU KIP pasal 26 dan pasa 27.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas diharapkan keopada pada Kasatwil dan Kasatker mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menguasai materi UU RI No. !4 Tahun 2008 KIP
2. Mempelajari secara cermat UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
3. Mempersiapkan sarana dan prasarana, IT dan SDM yang dibutuhkan dalam rangka menyongsongdiberlakukannya UU. 14 tahun 2008 tentang KIP

Rabu, 11 November 2009

Tata cara permintaan pemeriksaan kepada LABFOR POLRI

TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
KEPADA LABORATORIUM FORENSIK POLRI
SESUAI
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2009


Bahwa pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas kepolisian pada hakekatnya merupakan upaya pembuktian secara ilmiah baik dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum di bidang forensik lainnya;

Bahwa dukungan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dapat berhasil dan berdaya guna bila permintaan dukungan dilakukan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan persyaratan formal dan teknis.




Pasal 3


Prinsip permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, meliputi :

  1. Kecepatan, yaitu permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri diajukan segera setelah kejadian diketahui;
  2. Prosedural, yaitu dalam mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, selalu memperhatikan syarat-syarat formal dan teknis yang telah ditentukan;
  3. Keaslian, yaitu barang bukti harus dijaga/dijamin keasliannya mulai dari TKP sampai diterima di Labfor Polri;
  4. Pro-aktif, yaitu penyidik selalu mengikuti perkembangan pemeriksaan di Labfor Polri.





TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN

TEKNIS KRIMINALISTIK TKP

]Pasal 5

Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dapat dipenuhi berdasarkan permintaan dari

  1. Penyidik Polri;
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  3. Kejaksaan
  4. Pengadilan;
  5. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI); dan
  6. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.


Jenis pemeriksaan teknis kriminalistik TKP yang dapat dilakukan oleh Labfor Polri adalah:

  1. Pembunuhan;
  2. Perkosaan;
  3. Pencurian;
  4. Penembakan;
  5. Kebakaran/pembakaran;
  6. Kejahatan komputer;
  7. Kecelakaan;
  8. Kecelakaan kerja;
  9. Sabotase;
  10. Peledakan;
  11. Terorisme;
  12. Keracunan;
  13. Laboratorium ilegal (clandestine Laboratory);
  14. Pencemaran lingkungan/limbah berbahaya; dan
  15. Kasus-kasus lain yang menurut pertimbangan penyidik memerlukan dukungan Labfor Polri.


Pasal 6

Tata cara permintaan pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP adalah sebagai berikut:

  1. Kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, mengajukan permintaan pemeriksaan secara tertulis kepada Kalabfor Polri segera setelah kejadian diketahui, dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan;
  2. Dalam hal tertentu dan keadaan mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan atau melalui telepon, dan permintaan tertulis harus sudah disusulkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan TKP dilaksanakan; dan
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilengkapi persyaratan formal dan teknis sesuai dengan jenis pemeriksaan.


Apabila terdapat kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kalabfor Polri meminta kekurangan persyaratan tersebut secara tertulis kepada kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi yang mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dipenuhi dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja.


Setelah 2 (dua) kali permintaan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Labfor Polri akan mengembalikan berkas permintaan pemeriksaan TKP tanpa memberikan hasil pemeriksaan TKP.


Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.



Pasal 7

Sebelum Kepala kesatuan kewilayahan atau Kepala/pimpinan instansi mengajukan permintaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus menjamin bahwa TKP masih terjaga keaslian (status quo) nya.


Apabila TKP telah mengalami kerusakan/terkontaminasi, maka pemeriksaan teknis kriminalistik tidak dapat dilakukan.



Pasal 8

Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, dilakukan oleh personel Labfor Polri bersama dengan penyidik secara terpadu dan proporsional.


Untuk kelancaran pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, penyidik harus menguasai permasalahan yang berkaitan dengan kasus.


Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat administrasi penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan TKP dan penanganan barang bukti.





TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN

LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI

Pasal 9

Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi berdasarkan permintaan tertulis dari:

  1. Penyidik Polri;
  2. PPNS;
  3. Kejaksaan;
  4. Pengadilan;
  5. POM TNI; dan
  6. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri meliputi:

Pemeriksaan bidang fisika forensik, antara lain:

1). Deteksi kebohongan (Polygraph);

2). Analisa suara (Voice Analyzer);

3). Perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital), dan penyebab proses elektrostatis;

4). Perlengkapan listrik, pemanfaatan energi listrik, dan pencurian listrik;

5) Pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis;

6). Peralatan produksi;

7). Konstruksi bangunan dan struktur bangunan;

8) Kebakaran/pembakaran;

9). Peralatan/bahan radioaktif/nuklir;

10). Bekas jejak, bekas alat, rumah/anak kunci, dan pecahan kaca/keramik; dan

11). Kecelakaan kendaraan bermotor, kereta api, kendaraan air, dan pesawat udara;


Pemeriksaan bidang kimia dan biologi forensik, antara lain:

1) Pemalsuan produk industri;

2). Pencemaran lingkungan;

3). Toksikologi/keracunan;

4). Narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan precussor-nya;

5). Darah, urine, cairan tubuh (air ludah, keringat, dan sperma), dan jaringan tubuh (pada kuku, rambut, tulang, dan gigi);

6). Material biologi/mikroorganisme/tumbuh-tumbuhan; dan

7). Bahan kimia organik/anorganik


Pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik, antara lain:

1). Tanda tangan, tulisan tangan, material dokumen;

2). Produk cetak (cap stempel, blanko, materai, tulisan ketik, dan tulisan cetak); dan

3). Uang (rupiah dan asing);


Pemeriksaan bidang balistik dan metalurgi forensik, antara lain:

1). Senjata api, peluru, anak peluru, dan selongsong peluru;

2). Residu penembakan;

3). Bahan peledak;

4). Bom;

5). Nomor seri;

6). Pemalsuan kualitas logam dan barang tambang; dan

7). Kerusakan/kegagalan konstruksi logam.


Pasal 10

Tata cara permintaan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti adalah sebagai berikut:

  1. Kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, mengajukan permintaan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara tertulis kepada Kalabfor Polri, dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan; dan
  2. Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilengkapi persyaratan formal dan teknis sesuai dengan jenis pemeriksaan.
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kalabfor Polri meminta kekurangan persyaratan tersebut secara tertulis kepada kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi yang mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dipenuhi dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Setelah 2 (dua) kali permintaan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Labfor Polri akan mengembalikan berkas pemeriksaan barang bukti tanpa memberikan hasil pemeriksaan.
  5. Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.



Pasal 11

Barang bukti yang telah diajukan permintaan pemeriksaan dan/atau yang telah diperiksa oleh Labfor Polri ataupun laboratorium lain dalam rangka pro justisia, tidak dapat diajukan permintaan pemeriksaan ulang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.


Demikian, mudah mudahan membawa manfaat.

Senin, 09 November 2009

Thinks before CLICK !!!!!!

THINKS BEFORE CLICK
(berpikirlah sebelum CLICK)

Dengan merebak dan menjamurnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari hari, tidak dapat dipungkiri akan membawa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. bahkan sepertinya kita semacam kecanduan sehingga tak bisa lepas dari peran teknologi ini (internet, HP dll).

Tentu kita masih ingat kasus seorang pasien Vs sebuah Rumah sakit yang sempat menggegerkan beberapa waktu yang lalu. Versi sang pasien hanya sekedar curhat dalam sebuah blog, sedangkan versi Rumah Sakit telah merasa dicemarkan nama baiknya, kita bukan dalam kapasitas memberikan penilaian siapa yang salah atau siapa yang benar, biarkan proses hukum yang membuktikannya.

Dari kasus tersebut kita dapat pelajaran penting yang perlu direnungkan pada saat kita menggunakan fasilitas teknologi informasi seperti main internet terutama berkait dengan jejaring sosial seperti Facebook, friendster, chatting, blog dan lain lain, atau pengunaan Handphone (HP) kita dalam komunikasi termasuk SMS, bahwa terkadang kita tidak sadar apa yang kita tulis menjadi "multi tafsir (tergantung yang menafsirkan)" yang pada akhir membawa kita ke wilayah hukum, dan ternyata berdasarkan Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidananya adalah:
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).

Sebagai contoh, beberapa perbuatan / kegiatan yang "RAWAN" kita lakukan, namun ancaman pidananya lumayan bikin kuduk merinding antara lain :

  1. Pasal 27 ayat 1 perbuatan yang mengandung yang melanggar kesusilaan ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  2. Pasal 27 ayat 3 perbuatan yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  3. Pasal 27 ayat 4 perbuatan yang mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  4. Pasal 28 ayat 1 perbuatan yang menyebarkan berita bohong, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 2 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  5. Pasal 28 ayat 2 perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 2 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  6. Pasal 29 perbuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 3 penjara 12 tahun dan atau denda 2 milliar rupiah.
  7. Masih banyak pasal pasal lain, silahkan download materi undang - undang dimaksud.
Dan masih banyak lagi, yang memungkinkan karena ketidaktahuan kita, tanpa sadar (atau memang sengaja ????) melakukan, untuk itu sebelum kita melakukan "CLICK" pada tuts keyboard kita, pikirkan sekali lagi dan berhati - hatilah, karena begitu kita "CLICK" dan data kita terkirim, maka kita akan sulit untuk menghapusnya, apalagi di dunia maya, orang seluruh dunia bisa membaca / mengakses apa yang telah kita lakukan / tulis, dan dengan teknologi tertentu dengan "MUDAH" dilacaknya.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

sekali lagi "THINKS BEFORE CLICK"

Selasa, 03 November 2009

UU Nomor 22 / 2009 serta PERDA nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor

Ilustrasi Uji Emisi (ddn) *

*Jakarta* - Siap-siap bagi Anda yang memiliki mobil namun belum memiliki stiker tanda lulus uji emisi. Sebab di bulan November nanti, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH)DKI Jakarta akan menindak tegas semua mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi.

"Mulai bulan November nanti akan ada penegakan hukum emisi kendaraan," ungkap Kasubid Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto, Senin (12/10/2009) .

Penindakan alias penilangan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

"Jadi bila ada yang belum memiliki stiker, silakan datang ke 238 bengkel yang telah tersertifikasi untuk uji emisi," pungkasnya.

Lebih lanjut Rahmat juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai melakukan serangkaian sosialisasi dengan mengadakan uji emisi gratis di tiap kantor walikota di lima wilayah Jakarta.

Setelah itu BPLHD juga akan mengadakan teguran simpatik di jalan-jalan di lima wilayah Jakarta. "Baru setelah itu yang masih tidak memiliki stiker kami tindak tegas," cetusnya.

Selasa, 13/10/2009 18:05 WIB
Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta *Syubhan Akib* - detikOto

**

*Jakarta* - Rencana pemerintah kota Jakarta yang akan menindak tegas para pengendara mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi sontak saja membuat para pemilik kendaraan ketar-ketir.

Terlebih sosialisasi bengkel mana saja yang bersertifikat dan mempunyai wewenang untuk mengeluarkan stiker tanda lulus uji emisi pun bisa dibilang sangatlah minim.

Karena itulah detikOto menyajikan data bengkel mana saja yang kami ketahui berhak menguji emisi kendaraan anda sekaligus mengeluarkan stiker tanda lulus uji emisi.

*WILAYAH JAKARTA UTARA*

1. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS DAIHATSU) Jl. Bandengan Utara No. 40-40A
2. DWI ARGA MOTOR Jl. Plumpang Semper No. 16
3. NELINDO SURYA ABADI Jl. Danau Agung 2 No. 29-30
4. NATIONAL MOTORS Co, PT Jl. Danau Sunter Selatan Blok O III/No. 55-56
5. ADHIJAYATAMA MOBILINDO (ASTRIDO TOYOTA), PT Jl. Yos Sudarso No. 19
6. AUDI CENTER Jl. Pantai Indah Selatan I ST. A
7. SRIKANDI SUNTER Jl. Danau Sunter Utara Blok B No. 14
8. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/3 No. 49-50
9. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Danau Sunter Barat Blok III/No.40 Sunter
10. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Boulevared Barat Blok XC-8 No. 1-2, K. Gading
11. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Pantai Indah Kpk Selatan 1 ST/A
12. JUDA TERUNA, PT Jl. Bandengan Selatan No. 82
13. ASTRA INTERNATIONAL TBK, PT (BPPA DAIHATSU) Jl. Laksda Yos Sudarso Kav. 24- Sunter II
14. ASTRA ISUZU, PT (SUNTER) Jl. Yos Sudarso No. 30, Sunter
15. AUTO 2000 YOS SUDARSO Jl. Laks. Yos Sudarso Kav. A1-8
16. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Pantai Indah Selatan I ST/A, Pantai Indah Kapuk
17. CIPTA PRIMA AUTORAYA, PT Jl. Boulevard Raya Barat Blok LC 7 No. 43-45
18. DIPO MOTOR, PT Jl. Pluit Selatan No. 1C
19. GADING PRIMA AUTOLAND, PT (HONDA AUTOLAND) Jl. Raya Boulevard Barat Blok XB 1-2
20. HONDA SUNTER Jl. Danau Sunter Barat Blok A1 No. 7
21. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (PLUIT) Jl. Raya Pluit Selatan Blok 1 No. 8
22. KIAN MANDIRI MOTOR Jl. Hibrida Raya Ra3 No. 28 Pintu III
23. PANCA JULANG JAYA PT (KELAPA GADING) Jl. Pegangsaan Dua No. 16, Kelapa Gading
24. WOLFSBURG AUTO INDONESIA, PT Jl. Raya Pluit Selatan No. 8A
25. BPPA PLUIT Jl. Raya Pluit Selatan No. 4
26. IVAN MOTOR Jl. Danau Sunter Utara Blok C II No. 1-2
27. PT ARMADA AUTO GRAHA Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 3,5, Kelapa Gading
28. PT. ASTRA INTERNASIONAL Tbk - NISSAN DIESEL Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/5 Sunter II
29. PT. ASTRA INTERNATIONAL - BMW Jl. Gaya Motor Selatan No. 1 Sunter II
30. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000 PLUIT) Jl. Raya Pluit Selatan No. 6
31. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (PEUGEOT SUNTER) Jl. Yos Sudarso Kav. 24, Sunter II
32. PT. CENDRAWASIH PERTIWIJAYA Jl. Pegangsaan Dua Km. 4,4 No. 234
33. PT. KIA MOBIL INDONESIA (KIA SUNTER GARDEN) Jl. Sunter Garden Blok D8 No. 1 Sunter
34. PT. PERROS MOBILINDO Jl. Kampung Bandan No. 3-6, Ancol

*WILAYAH JAKARTA BARAT*

1. DELTA AUTO Jl. Mangga Besar VIII No. 12 AC
2. ADITYA SRIJAYA MOBIL, PT Jl. Meruya Ilir Raya No. 19
3. AKASTRA TOYOTA Jl. Raya Kebayoran Lama No. 26 Paal VII
4. AUTO 2000 (TOYOTA) Jl. Daan Mogot Kav. 146-147
5. BUMEN REDJA ABADI Jl. Prof. Dr. Latumeten No. 5, Jemb. Tiga
6. INDOMOBIL PRIMA TRADA Jl. Daan Mogot No. 116
7. LBUM JEMBATAN LIMA Jl. KH. Moh. Mansyur No. 48-52
8. LBUM KEBONJERUK Jl. Panjang No. 8, Kebon Jeruk
9. RAHARDJA EKALANCAR, PT Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 49-51
10. CALTEX XPRESS LUBE (PT. BIFERGINDO SARI MURNI) Jl. ArjunaUtara No. 87, Kebon Jeruk
11. CITRA NUSA WAHANA, PT Jl. Arjuna Kav. 89
12. FAMILY SERVISINDO Jl. Arteri Kedoya No. 16, Kedoya Selatan
13. BUANAMOBIL SENTRAL TRADA, PT Jl. Arjuna 131 (Arteri Utara Tol Tomang-Merak)
14. RESTU MAHKOTA KARYA, PT Jl. Panjang No. 12, Kebon Jeruk
15. ADHIPRIMA UTAMA MOBILINDO SERVICE, PT Jl. Perjuangan Raya No. 22, Kebon Jeruk
16. ARWANA, CV Jl. Gedong Panjang No. 37
17. ASTRA ISUZU, PT (DAAN MOGOT) Jl. Daan Mogot Km. 13,9
18. ASTRIDO DAIHATSU DAAN MOGOT Jl. Daan Mogot No. 234
19. ASTRIDO TOYOTA KEBON JERUK Jl. Perjuangan No. 33A
20. AUTO 2000 JAYAKARTA Jl. Pangeran Jayakarta No. 9-11
21. BINTANG BIJAKSANA, PT Jl. Raya Kebayoran Lama Pal VII No. 2
22. EUROKARS CHRISDECO UTAMA, PT Jl. Panjang No. 6, Kebon Jeruk
23. GBT LARAS IMBANG Jl. Meruya Ilir 43, Srengseng
24. HARTONO RAYA MOTOR, PT Jl. Daan Mogot Km. 1 No. 299
25. PUSAKA NURI UTAMA, PT Jl. Raya Bojong Indah No. 64, Kel. Rawa Buaya
26. RAHARDJA EKALANCAR, PT Jl. Daan Mogot Km. 1, No. 24
27. SETIAKAWAN PAHALA MOTOR, PT Jl. Pluit Raya Selatan No.6
28. SUN HYUNDAI MOTOR, PT Jl. Panjang No. 1, kebon Jeruk
29. SHUNG SERVICE Jl. Duri TSS No. 54, Jembatan Lima
30. CV. PUTRA WIJAYA MOTOR Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 35
31. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000) Jl. Lingkar Luar Barat
32. PT. ISTANA KEBUN JERUK (HONDA KEBUN JERUK) Jl. Panjang 200, Kebon Jeruk
33. PT. ISTANA KEMAKMURAN MOTOR Jl. Daan Mogot No.6
34. PT. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR Jl. Meruya Ilir No. 43
35. PT. MITRA MATRA MOBILINDO (ASTRIDO TOYOTA) Jl. Bandengan Utara No. 41A
36. PT. REZA JAYA MOTOR Jl. Pahlawan No. 81
37. PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA (TOMANG) Jl. Tomang Raya No. 19
38. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA) Jl. Raya Kebayoran Lama No. 38
39. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA) Jl. Latumenten No. 50 (Sentra Latumenten Blok Aa31)

*WILAYAH JAKARTA PUSAT*
1. AUTO 2000 Jl. Letjend. Suprapto No. 63
2. DHARMA DISTRINDO SARANA SEJATI, PT Jl. Tanah Abang II No. 113
3. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR, PT Jl. Bungur Besar Raya No. 70
4. AUTO 2000 GARUDA Jl. Garuda No. 84
5. MASS SARANA MOTORAMA, PT (NV MASS) Jl. Jend. Sudirman No. 8
6. PEGASUS Jl. Bungur Besar No. 75
7. RUANG KENCANA KNALPOT, PT (GARUDA) Jl.Garuda No. 74, Kemayoran
8. TOYOTA ASTRA MOTOR, PT Jl. Jend. Sudirman No. 5
9. GRAMEDIA Jl. Palmerah Selatan 22-28
10. PT. CSM CORPOTOTAMA Jl. Hayam Wuruk NO. 6
11. PT. INTI KARYA MEGAH Jl. Pangeran Jayakarta No. 133
12. AUTO SERVICE Jl. Letjend. Suprapto Kav. 17, Cempaka Putih
13. PT. JAVA MOTORS Jl. Kramat Raya 17
14. PT. SUN MOTOR BUANA TRADA (SUZUKI) Jl. Letjend. Suprapto M78
15. PT. WONO JAYA MAKMUR (GARUDA JAYA MOTOR) Jl. Garuda No. 28, Kemayoran
16. TRAC JAKARTA (PT. SERASI AUTO RAYA) Jl. Jend. Sudirman Kav. 5
17. METRO TIGA BERLIAN MOTORS, PT Jl. Jend. Ahmad Yani No. 80
18. ATRIUM SERVICE POINT Jl. Senen Raya No. 135
19. FONTANA INDAH MOTOR Jl. Gunung Sahari XI No. 21
20. NAWILIS Jl. Tanah Abang I/12A
21. NAWILIS Jl. Tanah Abang I No. 17
22. PRABU MOTOR Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 50-52
23. AUTO 2000 SALEMBA Jl. Salemba Raya No. 67

*WILAYAH JAKARTA TIMUR*
1. BEN AGUNG MOTOR Jl. Dewi Sartika No. 298 A, Cawang II
2. BERINGIN MOTOR SERVICE STATION Jl. Pramuka 137
3. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Raya Bekasi Km. 19 Pulogadung
4. AUTO 2000 KRAMAT JATI Jl. Raya Bogor Km. 21 Kramat Jati
5. AUTONUSA BININDO CITRA Jl. Pahlawan Revolusi No. 09, Klender
6. BATAVIA BINTANG BERLIAN, PT Jl. Raya Bekasi Km. 19 No. 20, Pulo Gadung
7. BERLIAN PRIMA MOBILINDO, PT Jl. Tarum Barat Raya No. 50 Kali Malang
8. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Dewi Sartika No. 173, Cawang
9. LBUM MATRAMAN Jl. Matraman Raya No. 71-73
10. RAPERIND MOTOR 1 Jl. Raya Kalimalang, Komp. Billy & Mood Blok Q/2D
11. RAPERIND MOTOR 4 Jl. Raden Inten II No. 9, Buaran
12. SRIKANDI SUNTER Jl. Raya Bekasi Km. 25, Ujung Menteng, Cakung
13. SUMBER BARU SENTRAL MOBIL, PT Jl. Raya Kalimalang Blok M1 No. 3A, Pdk Kelapa
14. AFJ MOTORSPORT Jl. Basuki Rahmat No. 148, Duren Sawit
15. HIERO (PT HARMEIR INTI ELOK REPARASI OTO) Jl. Pahlawan Revolusi No. 6, Pondok Bambu
16. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Halim Perdanakusuma Kav. 1, Kebon Pala
17. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Raden Inten II Kav. 8 No. 18
18. SANDJUNGAN TRADING COY Jl. Dewi Sartika No. 295
19. TRI JAYA BAN Jl. Otto Iskandardinata No. 83, Kamp. Melayu
20. ARIGA MIRA Jl. Otista Raya No. 60A
21. ASTRA ISUZU, PT (PRAMUKA) Jl. Raya Pramuka
22. AUTO 2000 PRAMUKA Jl. Pramuka Raya No. 146
23. BLU BIRD, PT Jl. Raya Pondok Gede No. 17A, Kramatjati
24. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT Jl. Raya Kalimalang, Billy & Moon Blok M1/1A
25. JAFA PENDAWA SELARAS, PT (AUTO MAINTENANCE) Jl. Raya Bekasi Timur Kav. 50, lender
26. WANGSA INDRA PERMANA, PT Jl. MT Haryono Kav. 11
27. AUTO PIT Jl. Kalimalang Blok E-3A Kav. Billy Moon
28. DIPO SERVICE Jl. Jend. A. Yani Kav. 87
29. HIBAINDO ARMADA MOTOR Jl. Raya Bekasi Timur Km. 17, Klender
30. MELISSA Jl. Pemuda Kav. 15, Rawamangun
31. MULTI MAJU MOTOR Jl. Raya Pondok Kelapa No. 47
32. PINAGAR MOTOR Jl. H. Miran No. 57 RT 01/11, Malaka Raya
33. PT. ARMADA PERKASA MOBILINDO Jl. Jatinegara Barat No. 134
34. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000) Jl. Raya Tarum Barat No. 45
35. PT. FORTUNA MUDA LAGA (FORMULA BAN) Jl. Pramuka No. 66
36. PT. MEGATAMA MANDIRI (HONDA MEGATAMA) Jl. Raya Kalimalang No. 18, Duren Sawit
37. PT. MITRA GUNA SEJARI LESTARI (MULTI VARIASI) Jl. Jatinegara Barat Raya No. 137
38. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS DAIHATSU) Jl. Matraman Raya No. 103 - 105 39. PT. TUNAS RIDEAN Tbk. (TUNAS TOYOTA CAWANG) Jl. Dewi Sartika No. 145, Cawang
40. PT. TUNAS RIDEAN Tbk. (TUNAS TOYOTA) Jl. Jatinegara Timur No. 51, Jatinegara
41. SUZUKI HASTAUTO Jl. Radar Auri No. 3, Cibubur
42. TRISAPTA MOTOR SERVICE Jl. A. Yani No. 99
43. YANTO MOTOR Jl. Kejaksaan No.1, Pondok Bambu

*JAKARTA SELATAN*
1. LESTARI BAN Jl. Panglima Polim Raya No. 62
2. BUANA SAKTI ANEKA MOTOR, PT Jl. Raya Warung Buncit NO. 109
3. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT Jl. Sultan Iskandar Muda No. 81
4. ANDALA BAN Jl. Radio Dalam Raya F-1
5. ASTRA ISUZU Jl. Buncit Raya No. 9
6. ASTRIDO TOYOTA PONDOK INDAH Jl. Sultan Iskandar Muda No. 1A
7. AUTO CIPTA KARYA, PT Jl. Sultan Iskandar Muda No. 1B
8. BPPI ISUZU Jl. Kebayoran Lama No. 57
9. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Kartika Utama Kav. V TA, Arteri Pdk Indah
10. GALLERIA FERRARI - MASERATI Jl. TB. Simatupang No. 19
11. MTB SAHARJO Jl. Dr. Sahardjo NO. 321, Tebet
12. NAWILIS Jl. Radio Dalam 3A-3B
13. SUN STAR MOTOR Jl. RS. Fatmawati No. 58-60
14. ADIRA MOBIL (PT. ADIRA DINAMIKA MOBILINDO) Jl. Raya Pasar Minggu No. 8
15. AUTO 2000 SAHARJO Jl. Dr. Sahardjo No. 246A
16. AUTO 2000 TEBET SUPOMO Jl. Supomo No. 36
17. TIRTA AGUNG BAN, CV Jl. Raya Pasar Minggu No. 16
18. HONDA MUGEN (PT. MITRAUSAHA GENTANIAGA) Jl. Raya Pasar Minggu No. 10
19. LESTARI MOTOR Jl. RC. Veteran No. 9, Bintaro
20. HANGTUAH JAYA SS, PT Jl. RS. Fatmawati No. 33
21. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Kartika Utama Kav. 1, Pondok Indah
22. ISTANA KEBAYORAN RAYA MOTOR I, PT Jl. RS. Fatmawati No. 21, Kebayoran Baru
23. ISTANA KEBAYORAN RAYA MOTOR II, PT Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. 8
24. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR, PT (BINTARO) Jl. RC. Veteran No. 32, Bintaro
25. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR, PT (TEBET) Jl. Dr. Saharjo No. 169-171
26. ANUGRAH MOBIL UTAMA, PT Jl. Warung Jati Barat No. 203
27. ASTRA INTERNATIONAL Tbk, PT (ISUZU FATMAWATI) Jl. RS. Fatmawati No. 159, Cilandak
28. ASTRA INTERNATIONAL, PT (AUTO 2000) Jl. Radio Dalam 124 A-B
29. ASTRIDO JAYA MOBILINDO, PT Jl. RS. Fatmawati No. 1
30. UTO 2000 CILEDUG VSP Jl. Ciledug Raya No. 16
31. AUTO DAYA KEISINDO, PT (HONDA TENDEAN) Jl. Kapten Tendean No. 8
32. CAHYA PRIMA PERSADA, PT Jl. Mampang Prapatan No. 20
33. CAKRAWALA AUTOMOTIF RABHASA, PT Jl. Denpasar Raya Blok D2 Kav. 12, Kuningan
34. DIAN MANDIRI INTERAUTO, PT (HYUNDAI INTERAUTO) Jl. Radio Dalam Raya No. 24
35. HERIROMADIALI, PT (PERFORMANCE) Jl. H. Nawi Raya No. 29, Gandaria Selatan
36. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (TB SIMATUPANG) Jl. TB. Simatupang No. 60
37. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (TEBET) Jl. Dr. Supomo No. 30, Tebet
38. PANCA JULANG MOTOR, PT (PASAR MINGGU) Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 Km No. 72A
39. PERKASA MOTOR Jl. RC. Veteran Bintaro, Blkg Pompa Bensin
40. PUSAKA MOTOR Jl. Raya Pasar Minggu No. 35
41. RAMAI PESONA MOTOR, PT (R?SONA MOTOR) Jl. Kapten Tendean No. 10
42. BENGKEL MOTOR (AVANTECH PRESTIGE MOTOR) Jl.Radio Dalam Raya No. 5-7
43. BUMI PERKASA Jl. Cipete Raya No. 36 RT 009/006, Cilandak
44. EAGLE TOBS Jl. Ciputat Raya No. 100A, Keb Lama Selatan
45. OSCAR MOTOR Jl. Bek. Murad 73A (Dr. Satrio)
46. PD. PILIHAN SARI Jl. Dr.Saharjo NO. 2B, Menteng Dalam
47. PD. RAJAWALI (RADIO DALAM) Jl. Radio Dalam Raya No. 34
48. PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000) Jl. TB. Simatupang, Lebak Bulus Cilandak 49. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (BMW CILANDAK) Jl. RA. Kartini Kav. 203, Cilandak
50. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (PEUGEOT) Jl. RA. Kartini Kav. 203, Cilandak
51. PT. BIG BIRD Jl. Ciputat Raya No. 123, Kebayoran Lama
52. PT. CITRA ASRI BUANA Jl. Raya Kebayoran Lama No. 2
53. PT. EUROKARS CHRISDECO UTAMA (PORSCHE) Jl. Sultan Iskandar Muda No. 51
54. PT. GOLDEN BIRD METRO Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
55. PT. HIDUP BARU RAYA (STAR SERVICE) Jl. Hidup Baru Raya No. 68A,Radio Dalam
56 PT. KIA MOBIL INDONESIA (KIA TEBET) Jl. Dr. Sahardjo No. 315, Tebet
57. PT. PANCARAN ANEKA MOTOR Jl. Ciputat Raya No. 28/30-A, Ciputat
58. PT. PERMATA HIJAU AUTOMEGAH (HONDA) Jl. Raya Kebayoran Lama No. 40
59. PT. RADITA AUTO PRIMA Jl. Raya Pasar Minggu No. 7, Pancoran
60. PT. SAHINDO (BTC TIRE CENTER) Jl. Sultan Iskandar Muda No. 8, ArteriPondok Indah
61. PT. SARTIKA SUKSES BERSAMA Jl. RC. Veteran Raya No. 42E, Bintaro
62. PT. SIGMA PRIMA MOBILINDO Jl. Gatot Subroto No. 150
63. PT. SIMPRUG MOBIL Jl. Arteri Pondok Indah Kav. 1 Simatupang
64. PT. SRIKANDI DIAMOND MOTORS Jl. Mampang Prapatan Raya No. 21-23
65. PT. SUMBER BARU ANEKA MOBIL Jl. RS. Fatmawati No. 123, Cilandak
66. PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA (TEBET) Jl. Prof. Dr. Soepomo SH, No. 174, Tebet
67. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS DAIHATSU) Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 31
68. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS PEUGEOT) Jl. Dr. Saharjo NO. 319
69. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA BINTARO) Jl. RC. Vetaran 24, Bintaro
70. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA MAMPANG) Jl. Mampang Prapatan XI 83-85
71. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA PS. MINGGU) Jl. Raya Pasar Minggu No. 7
72. PT. ZONA PUTRA MANDIRI (ZONA AUTO CLINIC) Jl. Kapten Tendean No. 20C, Mamp. rapatan
73. RAJAWALI (LEBAK BULUS) Jl. Karang Tngh Raya No.9, Cinere, Lb. Bulus
*
Sumber : Situs BPLHD.*

Senin, 02 November 2009

BUDAYA ORGANISASI LABFOR

BUDAYA ORGANISASI
PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI
(NASKAH SEMENTARA)
I. PENDAHULUAN

Grand Strategi Polri 2005-2025 sebagai produk perencanaan jangka panjang adalah sebuah tahapan-tahapan dalam pencapaian target yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama Trust building (2005-2010) yaitu membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Tahap 2 Partnership (2011-2015) yaitu membina kemitraan dengan masyarakat dalam rangka mendukung tugas Polri, dan tahap 3 strive of excellence (2016-2025) yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tahap 1, pimpinan Polri telah mengevaluasi bahwa sasaran grand strategi tahap 1 belum sepenuhnya tercapai, maka dirumuskanlah program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang Mandiri, Profesional, dan dipercaya masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat capaian sesuai target pada tahap 1 yang segera berakhir pada tahun 2010.
Sejalan dengan itu dalam rangka reformasi birokrasi, Polri telah merumuskan gran disain reformasi birokrasi antara lain adalah mengenai Evaluasi Kinerja, Postur Birokrasi Th. 2025, Analisis Jabatan dan Sistem Remunerasi, Struktur Organisasi, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia, Kultur Organisasi, Program Percepatan : Quick Wins, serta Manajemen & Komunikasi Tentang Perubahan
Dalam gran disain reformasi birokrasi disebutkan bahwa masing-masing satker harus mempersiapkan rumusan-rumusan di atas, oleh sebab itu Puslabfor segera mengekplorasi dan merumuskan kembali budaya organisasi Puslabfor yang telah bertumbuh dan berkembang, dalam bentuk nilai-nilai yang diwariskan oleh pendahulu Puslabfor, maupun karakteristik yang menjadi ciri Puslabfor selama ini.
Di sisi lain menurut kajian akademis bahwa budaya organisasi sangat berpengaruh signifikan terhadap kinerja suatu organisasi (harvard business school). Oleh sebab itu adalah sebuah keniscayaan bahwa budaya organisasi Puslabfor harus dirumuskan dalam suatu dokumen, agar dapat dijadikan panduan berprilaku bagi seluruh personel Puslabfor dalam menghadapi tantangan masa depan pada lingkungan strategis yang semakin tidak menentu.

II. BUDAYA ORGANISASI

1. Pengertian Budaya Organisasi
Secara etimologi, budaya organisasi adalah budaya yang berarti suatu set nilai, penuntun kepercayaan akan suatu hal, pengertian dan cara berfikir yang dipertemukan oleh para anggota organisasi dan diterima oleh anggota baru. Sedangkan organisasi adalah merupakan suatu sistem yg mapan dari sekumpulan orang yg bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, melalui suatu jenjang kepangkatan dan pembagian.
Beberapa ahli budaya organisasi antara lain Peter F. Drucker (New York University) dan Edgar H. Schein (Massachusetts Institute of Technology) memberikan definisi yang hampir mirip mengenai budaya organisasi. Sehingga dari definisi yang diberikan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa Budaya Organisasi merupakan sistem nilai yang diyakini dan dapat dipelajari, dapat diterapkan serta dikembangkan secara terus menerus. Budaya Organisasi juga berfungsi sebagai perekat, pemersatu, identitas, citra, merek (brand) pemacu-pemicu (motivator), pengembangan yang berbeda dengan organisasi lain, dapat dipelajari dan diwariskan kepada generasi berikutnya, serta dapat dijadikan acuan perilaku manusia dalam organisasi yang berorientasi pada pencapaian tujuan atau hasil/target yang ditetapkan.

2. Embrio Budaya Organisasi Puslabfor.
Tatkala Polri berkeinginan untuk bergabung dengan Interpol yang bermarkas di Perancis, ada salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Polri, yaitu Polri harus memiliki Laboratorium Forensik, maka pada saat itulah Labfor mulai berdiri. Sejalan dengan berkembangnya organisasi Labfor, mulai dari berdiri sendiri di bawah Kapolri sampai dibawah Bareskrim, Labfor mengalami pasang surut dalam eksistensinya. Namun dari segala pasang surut tersebut ada sebuah kekhasan ataupun citra, merk yang senantiasa melekat pada Puslabfor, baik dalam kinerjanya maupun dalam kekhasan sumber daya manusianya.
Kekhasan tersebut antara lain Labfor senantiasa mengedepankan sain yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam pengungkapan segala macam kasus yang menjadi tanggung jawab Polri, senantiasa Labfor menjadi tulang punggung (backbone) pengungkapan kasus yang membutuhkan pembuktian secara ilmiah. Labfor senantiasa menjadi harapan terakhir bagi penyidik, jika penyidik mengalami kesulitan dalam mengungkap maupun membuktikan kasus-kasus tertentu yang begitu kompleks. Dalam melaksanakan tugas pembuktian secara ilmiah diperlukan kejujuran intelektual (Intelectual Honesty) sebagai rasa tanggung jawab seorang ilmuwan terhadap ilmu pengetahuan dan kepada Tuhan Yang maha Kuasa. Seorang pemeriksa forensik tidak dapat menjadi pemeriksa dengan serta merta (taken for granted), harus melalui pendidikan formal maupun informal serta pengalaman yang cukup agar kredibilitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaannya dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu sisi profesionalisme seorang pemeriksa forensik harus melekat pada dirinya. Tuntutan masyarakat terhadap hasil Labfor sangat menjadi tumpuan, dalam menjamin kepastian hukum. Untuk itu imparsialitas sudah merupakan budaya yang sangat dijunjung tinggi dalam dunia forensik. Sebagai insan Tuhan yang diberikan daya pikir dan daya nalar melalui ilmu pengetahuan, dimana semakin banyak menerima ilmu, maka semakin merasa kecil dihadapan Tuhan, oleh sebab itu nilai-nilai kerendahhatian sudah sepatutnya dimiliki oleh insan Labfor. Dari beberapa budaya yang diinventarisir maka dapat disebutkan budaya organisasi Labfor adalah sebagai berikut 1) Ketidakberpihakan (imparsial), 2) kejujuran intelektual (intectual honesty), 3) integritas (integrity), 4) profesionalisme (profesionalism), 5 ilmiah (scientific), 6) kebersamaan (togetherness), 7) kerendahhatian (humility).

3. Hasil eksplorasi dan reinventarisasi Budaya Organisasi Puslabfor dari Rakernis Puslabfor 2009.
Pada rakernis Puslabfor TA 2009, sengaja dijadikan forum untuk menggali kembali nila-nilai atau budaya yang dimiliki oleh Labfor sebagai organisasi yang memiliki tugas pokok memeriksa barang bukti, serta mengolah tempat kejadian perkara guna mendukung penyelidikan maupun penyidikan di jajaran Kepolisian maupun di luar Kepolisian.
Dari penggalian nilai-nilai tersebut disamping tujuh nilai-nilai di atas, diusulkan nilai-nilai lain yang dapat dijadikan karakteristik labfor, antara lain nilai-nilai militansi dimana seorang pemeriksa Labfor harus pantang menyerah dalam melakukan pemeriksaan barang bukti maupun TKP, artinya sebelum barang bukti dapat ditentukan, atau sebelum barang bukti ditemukan di TKP sangat pantang untuk berhenti atau menyerah begitu saja. Nila-nilai pantang melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan imbalan uang atau hadiah. Keberanian juga merupakan nilai-nilai yang tetap harus diwariskan kepada generasi berikutnya, berani untuk mengatakan yang salah itu salah atau yang benar itu benar, maupun berani untuk mengambil resiko terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Nilai-nilai lain yang diusulkan adalah : Trust, independensi, loyalitas, bersih dan aman, membangun network, tanggung jawab (responsibility) dan melayani. Trust maksudnya sebagai pemeriksa forensik harus mendapat kepercayaan dari penggunanya, hal ini cenderung merupakan produk dari budaya organisasi. Independensi, merupakan budaya Labfor, dimana Labfor tidak dapat diintervensi oleh pihak yang memiliki kepentingan-kepentingan. Loyalitas secara otomatis sudah melekat ketika pemeriksa menjadi anggota polisi, makanya setiap pemeriksa forensik memiliki loyalitas baik terhadap pimpinan maupun pekerjaan. Bersih dan aman merupakan ciri dari laboratorium, sebagai sebuah laboratorium sudah semestinya Labfor memiliki kebersihan dan keamanan yang memadai. Network juga penting untuk sebuah organisasi karena tanpa jaringan kerja seakan bekerja sendiri, namun Network juga cenderung merupakan produk dari budaya organisasi. Responsibility bagi Labfor merupakan perpaduan antara integritas dengan keilmiahan Labfor. Budaya melayani merupakan terminologi yang sering dikumandangkan dalam rangka reformasi birokrasi, perlu juga dijadikan budaya di Puslabfor.

4. Motto Sanyata Karya Dharma.
Dalam rakernis Puslabfor TA2009 didiskusikan pula posisi Moto Puslabfor Sanyata Karya Dharma yang terdapat pada Logo Puslabfor. Dilihat dari tinjauan sejarahnya Logo dan Moto Puslabfor tersebut diresmikan oleh Kapolri pada tahun 1997, prosesnya tidak melalui diskusi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) tetapi ditentukan oleh pimpinan Puslabfor atas usulan perorangan. Sanyata Karya Dharma diambil dari bahasa sanksekerta yang diartikan sebagai ”mengabdi untuk membuat terang suatu perkara“. Pengertian tersebut diambil dari arti kata per kata yang penyusunannya belum tentu memperhatikan kaedah tata bahasa sangsakerta.
Sebagaimana Tribrata dan Catur Prasetya yang didefinisikan ulang ke dalam bahasa Indonesia dengan pertimbangan bahwa menurut ilmu komunikasi modern penggunaan bahasa sangsakerta dianggap kurang komunikatif karena tidak semua orang mengerti artinya dan dapat menimbulkan banyak makna/intrepetasi, maka Sanyata Karya Dharma pun perlu didefinisikan ulang kedalam penjabaran yang lebih implementatif.

5. Budaya Organisasi Puslabfor.
Dengan mempertimbangkan embrio budaya organisasi yang telah diinventarisasi, usulan-usulan dan kesepakatan peserta rakernis Puslabfor TA 2009, serta teori budaya organisasi dimana perumusan budaya organisasi sebaiknya memenuhi kriteria-kriteria : menonjolkan ciri khas organisasi yang berbeda dengan organisasi lain, dapat berpengaruh kuat pada anggota, mudah diingat oleh karenanya tidak terlalu banyak, satu dengan yang lain mudah dibedakan (distinct) dan masing-masing dapat mencakup yang sejenis, adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Maka budaya organisasi Labfor dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Melayani (serve)
b. Ilmiah (scientific)
c. Integritas (integrity)
d. Tidak berpihak (Imparsial)
Usulan-usulan pada rakernis yang muncul, dapat diakomodir pada budaya Puslabfor di atas. Misalnya Melayani (serve) sudah mencakup kebersamaan, rendah hati, kebersihan, jaringan (networking), dan Trust. Ilmiah (scientific) sudah mencakup profesionalisme. Integritas (integrity) mencakup militan, pantang menyerah, kejujuran intelektual, keberanian, bertanggung jawab dan tidak menerima imbalan. Tidak berpihak (impartial) sudah mencakup independen. Penjelasan masing-masing budaya organisasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Melayani (serve).
  1. Budaya melayani harus terpelihara dengan baik, hindari budaya dilayani, paradigma sudah berubah, insan Puslabfor melayani pengguna dengan rendah hati dan humanis.
  2. Hindari kesan “jika dapat dipersulit kenapa dipermudah“,
  3. Tidak diskriminasi dalam melayani pengguna, apakah itu dari Polsek atau dari Mabes Polri, ataupun apakah itu dari kasus korbannya orang kaya atau orang miskin.
  4. Menghilangkan sikap negativistik, timbulkan aura postitif dalam tim dan organisasi. Tidak meremehkan orang lain atapun rekan sendiri.
b. Ilmiah (science)
  1. Senantiasa berpikir ilmiah, logik dan masuk akal. Hasil kerjanya dapat dikerjakan oleh orang lain, dengan hasil yang sama.
  2. Gunakan metode yang berlaku, dengan senantiasa di up date pengetahuan dan skill yang dimiliki.
c. Integritas (integrity)
  1. Setiap saat berpikir, berkata, bertindak, dan berperilaku terpuji, menjaga martabat serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
  2. Apa yang dikatakan itulah yang dilakukan. Berani mengatakan yang salah itu salah dan mengatakan yang benar itu benar adanya.
  3. Pantang menyerah jika menghadapi pekerjaan yang sulit. Penyidik sangat mengandalkan hasil dari Labfor, untuk itu jangan menyerah jika menghadapi pekerjaan yang sangat sulit. Tidak sering mengeluh mengenai pekerjaan.
  4. Bekerja keras, dan memiliki “sense of belonging“ terhadap institusi Labfor. Memiliki kejujuran intelektual, tidak melakukan malpraktek dalam pemeriksaan barang bukti maupun TKP.
  5. Berkomitmen untuk bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab. Berpikiran terbuka, senantiasa menerima saran yang lebih baik, demi untuk kebaikan bersama. Tidak berhenti untuk belajar, karena ilmu pengetahuan begitu luas.
  6. Tidak menerima imbalan dari hasil pekerjaan. Mendahulukan kepentingan bersama dibanding dengan kepentingan sendiri.
d. Tidak berpihak (impartial)
  1. Tidak berpihak kepada penyidik, tersangka maupun saksi. Hasil pemeriksaan semata-mata berdasarkan metode dan prosedur pemeriksaan yang telah ditentukan
  2. Tidak berpihak kepada siapapun apalagi dengan motivasi dengan imbalan uang atau hadiah namun senantiasa berpihak kepada kebenaran.
III. PENUTUP
Demikian naskah sementara budaya organisasi Puslabfor ini disusun, untuk diujicobakan penerapannya dalam membangun prilaku baik (good practice) dilingkungan Puslabfor dan masih terbuka luas untuk perbaikan dan penyempurnaan.

Tata cara memberi komentar atau menulis artikel di website


-->
CARA MENULIS ARTIKEL ATAU KOMENTAR PADA BLOG :
Blog ini adalah media komunikasi dan informasi, dari kita, oleh kita untuk kita dalam rangka menuju Labfor yang cepat, akurat dan akuntabel.
Apabila saudara sudah dapat baca tulisan atau posting ini berarti saudara sudah masuk www.wartalabfor.blogspot.com dengan benar..
Jika saudara akan memberikan saran masukan, komentar, kritik atau apa saja terhadap topik topik yang ditampilkan, silahkan dapat langsung meng klik komentar topik masing-masing, dengan cara klik komentar yang ada dibagian bawah setiap tulisan / artikel, kemudian isikan komentar, masukan atau apa saja, kemudian dibagian bawah dipilih saudara sebagai apa? nah untuk kemudahan dan kerasahasiaan saudara pilih penulis sebagai orang tidak di kenal maka pilihlah anonymous, lalu klik poskan, maka akan terkirim ke moderator.
kalau belum muncul artinya dalam proses validasi atau seleksi oleh moderator, jika dianggap memenuhi syarat maka aka ditampilkan sebagai komentar dibagian bawah artikel asli.
Jika saudara mau mengirimkan atau posting topik baru, untuk pertama-kalinya silahkan kirimkan email saudara ke shodiqnn@yahoo.com, indocyberfor@gmail.com atau indocyberfor.admin@blogger.com untuk didaftar, selanjutnya saudara akan memiliki akses untuk menulis topik pada blog ini. Namun, apabila topik tersebut dianggap tidak sesuai dengan tujuan blog ini, mohon maaf dengan sangat menyesal terpaksa ditolak.
Apabila saudara sudah terdaftar sebagai penulis, saudara tinggal pilih kotak entri baru dibagian kanan atas untuk menulis posting baru, saudara akan dibawa ke bagian editing.
Bagi saudara yang telah mendaftar untuk menjadi penulis dan atau di undang, mungkin saudara akan masuk ke halaman kostumasi atau dasbor. Bila saudara mau posting topik baru maka saudara cari dan klik kotak kotak entri baru (sebelah kiri), bila saudara hanya ingin melihat blog maka saudara cari dan klik kotak lihat blog (disebelah kanan)

Demikian selamat berkarya semoga bermanfaat.

Selasa, 24 Maret 2009

Nilai Nilai Reformasi Polri


1. Nilai-nilai reformasi Polri yang dijabarkan dalam Renstra Polri menjadi landasan berpijak bagi implementasi Visi dan Misi Labfor Cabang Medan.
2. Nilai-nilai tersebut adalah :
a. Integritas (integrity) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral (ethic values and morality).
b. Transparansi orientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif.
c. Akuntabilitas (accountable) berorientasi pada sistem yang traceable (dapat ditelusuri jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki) mulai dari tingkat individu sampai institusi Polri.
d. Keunggulan (excellence) orientasi pada prestasi (achievement), dedikasi kejujuran (honesty), dan kreatifitas.
e. Keberlanjutan orientasi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan.
3. Nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab mulai dari pimpinan sampai para anggota polisi dilapangan untuk mewujudkannya dalam kegiatan organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sabtu, 21 Maret 2009

PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

-->


Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Dalam pelaksanaannya, mendatangkan para ahli yang diperlukan dimaksud antara lain adalah pengemban fungsi forensik atau scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah) di lingkungan Polri.

Pasal 14 ayat 1 huruf h Undang Undang Repuplik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Polri bertugas menyelenggarakan Identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium Forensik dan Psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Selaku pengemban fungsi forensik atau scientific crime investigation / SCI (penyidikan secara ilmiah) di lingkungan Polri, sampai saat ini masih berada dalam struktural yang berbeda dimana fungsi sebagai personal Identification diemban oleh Pusat Identifikasi Bareskrim Polri, fungsi physical evidence Identification diemban oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Fungsi Kedokteran Forensik diemban oleh Bidang Kedokteran Kepolisian Pusat Kedokteran Kesehatan Polri dan fungsi Psikologi Forensik diemban oleh Bagian Psikologi Kepolisian, Biro Psikologi, De SDM Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”Q” Bareskrim Polri,  Pusat Laboratorium Forensik bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik guna mendukung penyidikan  dalam penegakkan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Puslabfor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.         Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik dalam rangka pembuktian ilmiah.
2.         Pembinaan dan pengembangan sumber daya labfor meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis; serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan; dan
3.         Pembinaan teknis fungsi labfor kepada Polri dan pelayanan umum fungsi labfor kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas, saat ini Puslabfor dibantu unsur pelaksana utama Puslabfor sebagai berikut :
1.       Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.
2.       Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidballmetfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik    TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
3.       Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
4.       Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (        Bidkimbiofor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.
5.       Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP   dan  pemeriksaan laboratoris   kriminalistik   barang   bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat  berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.