Selasa, 29 Desember 2009

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

UU NO. 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Penerangan Satuan Polda Sumut No. : 182 / XII / 2009 / Pensat


Tanggal 30 April 2008 merupakan hari bersejarah dalam sejarah perjalanan reformasi di Indonesiakhususnya dalam memperjuangkan hak-hak publik di bidang keterbukaan informasi publik dengan disyahkannya UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan berlaku efektif pada bulan mei tahun 2010.

Dengan berlakunya undang undang ini, masyarakat akan dapat bebas mengakses informasi publik yang diinginkan, informasi dimaksud berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruhnya dari APBD dan APBN, serta yang bersumber dari luar dan dalam negeri, namun demikian UU KIP ini juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.

Jenis – jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan diatur dalam pasal 9, pasal 10 dan pasa 11 terdiri dari :

- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal 17.

Adapun badan yang mengatur informasi publik yang bersumber dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah Badan Publik dimana hak dan kewajiban Badan Publik publik diatur dalam UU no. 14 tahun 2008 pasal 6, pasal 7 dan pasal 8. Dalam Badan Publik terdapat Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik

Ada sanksi pidana yang berlaku pada pejabat publik manakala Pejabat Publik tidak mau memberikan informasi yang diinginkan masyarakat diluar informasi yang tidak boleh diberikan.

Dalam UU KIP juga diatur mengenai ketentuan Komisi Informasi yaitu lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dari menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan / atau ajudikasi non ligitasi, sedangkan tugas dan wewenang komisi informasi diatur dalam UU KIP pasal 26 dan pasa 27.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas diharapkan keopada pada Kasatwil dan Kasatker mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menguasai materi UU RI No. !4 Tahun 2008 KIP
2. Mempelajari secara cermat UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
3. Mempersiapkan sarana dan prasarana, IT dan SDM yang dibutuhkan dalam rangka menyongsongdiberlakukannya UU. 14 tahun 2008 tentang KIP