Selasa, 24 Maret 2009

Nilai Nilai Reformasi Polri


1. Nilai-nilai reformasi Polri yang dijabarkan dalam Renstra Polri menjadi landasan berpijak bagi implementasi Visi dan Misi Labfor Cabang Medan.
2. Nilai-nilai tersebut adalah :
a. Integritas (integrity) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral (ethic values and morality).
b. Transparansi orientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif.
c. Akuntabilitas (accountable) berorientasi pada sistem yang traceable (dapat ditelusuri jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki) mulai dari tingkat individu sampai institusi Polri.
d. Keunggulan (excellence) orientasi pada prestasi (achievement), dedikasi kejujuran (honesty), dan kreatifitas.
e. Keberlanjutan orientasi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan.
3. Nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab mulai dari pimpinan sampai para anggota polisi dilapangan untuk mewujudkannya dalam kegiatan organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sabtu, 21 Maret 2009

PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

-->


Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Dalam pelaksanaannya, mendatangkan para ahli yang diperlukan dimaksud antara lain adalah pengemban fungsi forensik atau scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah) di lingkungan Polri.

Pasal 14 ayat 1 huruf h Undang Undang Repuplik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Polri bertugas menyelenggarakan Identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium Forensik dan Psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Selaku pengemban fungsi forensik atau scientific crime investigation / SCI (penyidikan secara ilmiah) di lingkungan Polri, sampai saat ini masih berada dalam struktural yang berbeda dimana fungsi sebagai personal Identification diemban oleh Pusat Identifikasi Bareskrim Polri, fungsi physical evidence Identification diemban oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Fungsi Kedokteran Forensik diemban oleh Bidang Kedokteran Kepolisian Pusat Kedokteran Kesehatan Polri dan fungsi Psikologi Forensik diemban oleh Bagian Psikologi Kepolisian, Biro Psikologi, De SDM Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”Q” Bareskrim Polri,  Pusat Laboratorium Forensik bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik guna mendukung penyidikan  dalam penegakkan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Puslabfor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.         Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik dalam rangka pembuktian ilmiah.
2.         Pembinaan dan pengembangan sumber daya labfor meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis; serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan; dan
3.         Pembinaan teknis fungsi labfor kepada Polri dan pelayanan umum fungsi labfor kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas, saat ini Puslabfor dibantu unsur pelaksana utama Puslabfor sebagai berikut :
1.       Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.
2.       Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidballmetfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik    TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
3.       Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
4.       Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (        Bidkimbiofor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.
5.       Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor) bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP   dan  pemeriksaan laboratoris   kriminalistik   barang   bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat  berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.