Kamis, 27 Mei 2010

Tips berhenti merokok


Tips Membantu Berhenti Merokok

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain motivasi dari diri sendiri, perokok yang mau berhenti juga membutuhkan dukungan lingkungan sekitarnya. Menurut dokter spesialis kedokteran jiwa Rumah Sakit Persahabatan, dr Tribowo T Ginting, dalam kampanye bebas rokok bertema "Break Free" di Jakarta, Rabu (26/5/2010), setidaknya ada lima hal yang dapat dilakukan dalam mendukung perokok yang ingin berhenti.
1. Bersihkan rumah dari atribut-atribut rokok seperti bungkus rokok, asbak, dan korek. Lalu, ajaklah rekan-rekan sesama perokok untuk tidak merokok di depan perokok yang ingin berhenti.
2. Bersabarlah, khususnya dalam 1-2 minggu pertama. "Kemungkinan akan timbul perselisihan dengan perokok yang sedang berusaha berhenti," kata dr Bowo.
3. Berikan banyak pujian dan penghargaan kepada yang hendak berhenti merokok. "Hargai keputusan mereka yang ingin berhenti, rayakan kalau dalam 1-2 minggu mereka berhasil," tambah dr Bowo.
4. Sediakan waktu untuk mendengarkan curahan hati dan perasaan perokok yang berusaha berhenti.
5. Alihkan perhatian perokok dengan menyibukkan mereka seperti mengajak jalan-jalan atau melakukan aktivitas fisik seperti olahraga pada waktu-waktu biasanya dia merokok. "Permen dapat mengalihkan perhatian perokok saat dia enggak tau mau apa, dia makan permen," tambah dokter spesialis jantung, dr Aulia Sani.
6. Yang terpenting, yakinkanlah perokok bahwa mereka mampu berhenti atau mengurangi kebiasaan mengonsumsi nikotin. (ngutip = kompas.com)


Dampingi Perokok yang Mau Berhenti

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini sebenarnya ada 70 persen perokok ingin berhenti, tetapi hanya 5-10 persen yang dapat berhenti tanpa bantuan orang lain. "Perokok selalu memiliki banyak alasan untuk mempertahankan kebiasaan merokoknya sekalipun ingin berhenti," kata dokter spesialis kedokteran jiwa, Tribowo T Ginting, dalam kampanye "Break Free, Semangat Bebaskan Diri dari Jeratan Adiksi Nikotin" di Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Karena itu, diperlukan motivasi kuat dari perokok itu sendiri untuk berani berhenti dan motivasi dukungan dari lingkungan sekitar perokok tersebut. Menurut dokter Bowo, untuk menumbuhkan motivasi berhenti merokok dapat dilakukan dengan menceritakan dampak-dampak negatif merokok, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonomi atau sosial.
"Kita harus menceritakan dampak selain kesehatan seperti ekonomi, keluarga, dan harus diulangi terus, hingga perokok ragu merokok," katanya.
Selain itu, hargailah keputusan perokok untuk berhenti. Luangkanlah waktu bersama perokok untuk mengalihkan perhatian mereka dari rokok, seperti menonton film bersama atau berolahraga. "Keluarga juga dapat membantu mendapatkan apa yang diperlukan untuk mengalihkan, seperti permen atau buah-buahan," kata dokter Bowo.
Kemudian, yakinkanlah perokok bahwa mereka sanggup mengubah kebiasaan merokok yang membahayakan diri dan lingkungannya itu. Jika perokok dapat berhenti merokok dalam 1-2 minggu, kata dokter Bowo, buatlah perayaan kecil untuk menghargai keberhasilan mereka.
Adapun ketergantungan merokok, menurut dokter Bowo, dipengaruhi berbagai dimensi, seperti adiksi nikotin, kebiasaan, dan pengaruh lingkungan. Selain menggunakan pendekatan agar perokok berhenti, ketergantungan merokok juga dapat dikurangi dengan konseling, terapi perilaku, dan terapi obat. (ngutip = kompas.com)


Selasa, 25 Mei 2010

Mars Polri

MARS POLRI

BHAYANGKARA HARAPAN BANGSA
PENGEMBAN TUGAS MULIA
BERAZASKAN TRIBRATA
MEMBANGUN BANGSA SEJAHTERA

POLISI INDONESIA
DITUNTUT TUGAS SEMPURNA
MENEGAKKAN HUKUM NEGERI
MENJADI PANDU PERTIWI

ETOS KERJA SELALU KU KOBARKAN
KEMAMPUAN KU KEMBANGKAN
KEMANUSIAAN SELALU KU PANCANGKAN
DENGAN IMAN TEGUH IKHLAS

GELORAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN
JIWA PENGABDIANKU
LINDUNGI AYOMI MASYARAKAT
BHAYANGKARA JAYA ....

Diet Asam Urat


DIET BAGI PENDERITA GANGGUAN ASAM URAT

Penderita asam urat tinggi, memang harus hati-hati terhadap makanan. Diet yang dilakukan, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. Pembatasan purin
Apabila telah terjadi pembengkakan sendi maka penderita gangguan asam urat harus melakukan diet bebas purin. Namun karena hampir semua bahan makanan sumber protein mengandung nukleoprotein maka hal ini hampir tidak mungkin dilakukan. Maka yang harus dilakukan adalah membatasi asupan purin menjadi 100-150 mg purin per hari (diet normal biasanya mengandung 600-1.000 mg purin per hari).

2. Kalori sesuai kebutuhan
Jumlah asupan kalori harus benar disesuaikan dengan kebutuhan tubuh berdasarkan pada tinggi dan berat badan. Penderita gangguan asam urat yang kelebihan berat badan, berat badannya harus diturunkan dengan tetap memperhatikan jumlah konsumsi kalori. Asupan kalori yang terlalu sedikit juga bisa meningkatkan kadar asam urat karena adanya keton bodies yang akan mengurangi pengeluaran asam urat melalui urin.

3. Tinggi karbohidrat
Karbohidrat kompleks seperti nasi, singkong, roti dan ubi sangat baik dikonsumsi oleh penderita gangguan asam urat karena akan meningkatkan pengeluaran asam urat melalui urin. Konsumsi karbohidrat kompleks ini sebaiknya tidak kurang dari 100 gram per hari. Karbohidrat sederhana jenis fruktosa seperti gula, permen, arum manis, gulali, dan sirop sebaiknya dihindari karena fruktosa akan meningkatkan kadar asam urat dalam darah.

4. Rendah protein
Protein terutama yang berasal dari hewan dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Sumber makanan yang mengandung protein hewani dalam jumlah yang tinggi, misalnya hati, ginjal, otak, paru dan limpa. Asupan protein yang dianjurkan bagi penderita gangguan asam urat adalah sebesar 50-70 gram/hari atau 0,8-1 gram/kg berat badan/hari. Sumber protein yang disarankan adalah protein nabati yang berasal dari susu, keju dan telur.

5. Rendah lemak
Lemak dapat menghambat ekskresi asam urat melalui urin. Makanan yang digoreng, bersantan, serta margarine dan mentega sebaiknya dihindari. Konsumsi lemak sebaiknya sebanyak 15 persen dari total kalori.

6. Tinggi cairan
Konsumsi cairan yang tinggi dapat membantu membuang asam urat melalui urin. Karena itu, Anda disarankan untuk menghabiskan minum minimal sebanyak 2,5 liter atau 10 gelas sehari. Air minum ini bisa berupa air putih masak, teh, atau kopi. Selain dari minuman, cairan bisa diperoleh melalui buah-buahan segar yang mengandung banyak air. Buah-buahan yang disarankan adalah semangka, melon, blewah, nanas, belimbing manis, dan jambu air. Selain buah-buahan tersebut, buah-buahan yang lain juga boleh dikonsumsi karena buah-buahan sangat sedikit mengandung purin. Buah-buahan yang sebaiknya dihindari adalah alpukat dan durian, karena keduanya mempunyai kandungan lemak yang tinggi.

7. Tanpa alkohol
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kadar asam urat mereka yang mengonsumsi alkohol lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi alkohol. Hal ini adalah karena alkohol akan meningkatkan asam laktat plasma. Asam laktat ini akan menghambat pengeluaran asam urat dari tubuh.

Rabu, 12 Mei 2010

Mengenal Lebih dekat PUSLABFOR BARESKRIM POLRI


MENGENAL LEBIH DEKAT
 LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

          Seiring pesatnya dinamika masyarakat modern yang ditandai dengan berkembangnya hasil – hasil teknologi, ternyata berdampak sosiologis yang bersifat regional, nasional bahkan internasionalpun semakin komplek. Namun disamping memberikan dampak perubahan yang bersifat positif, tak kalah pentingnya dinamika masyarakat modern yang semakin mengglobal itu, ternyata menghasilkan pula dampak negatif berupa kejahatan semakin terstruktur dari segi metode dan lintas negara, lintas benua jaringannya. Dari kejahatan transnasional telah mengawali ke kejahatan internasional.
Tantangan pelaksanaan tugas  kepolisian selalu berkait dengan keadaan dan perkembangan lingkungannya, kejadian besar teror dunia yaitu kejadian bencana teror bom Word Trade Centre (WTC) di New york Amerika Serikat tanggal 11 September 2001 telah mengguncang dunia, karena korbannya lebih dari 3000 orang. Tanpa diduga, pada tanggal 12 Oktober 2002 (tanggal, bulan dan tahun masing – masing di tambah satu) teror bom terbesar kedua terjadi di Indonesia, tepatnya di pulau Bali yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara. Kemudian disusul pengeboman hotel JW Marriot Jakarta tanggal 5 Agustus 2003, pengeboman di depan Kedubes Australia, Bom Bali II dan lain - lainnya.
Apabila ditengok kasus – kasus teror bom yang menggonjang berbagai negara dunia sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, pakistan dan sebagainya dimana kepolisiannya mempunyai sarana dan prasarana yang modern dan lengkap ternyata belum mampu mengungkap kasus – kasus tersebut, lebih ironis Amerika Serikat menggunakan “pasal gregetan“ menuduh Osamah bin Laden dengan kelompoknya Al-Qaedanya tanpa proses hukum yang valid dan tanpa pengadilan yang fair.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus – kasus besar teror bom yang telah terjadi ditanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%), keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat  spektrakuler adalah pengungkapan kasus – kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.
Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimiIdentification (DVI) dan lain lain. Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.
Sebagaimana di ucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat. 
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, dimana sesuai dengan Keputusan Kapolri No : Kep / 22 / VI / 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang perubahan atas Keputusan kapolri No. Pol. : KEP / 30 / VI / 2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”G” Bareskrim Polri Laboratorium Forensik mempunyai tugas membina dan melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri yang meliputi : kimia forensik, narkotika forensik, biologi forensik, toksiologi forensik, fisika forensik, ballistik forensik serta fotografi forensik.
Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimeiInvestigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term”  scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.


Kalimat bijak mengatakan ”tak kenal maka tak sayang ..”, untuk itu agar kita lebih mengenal Laboratorium Forensik khususnya bagi anggota, umumnya bagi siapa saja yang mempunyai keinginan untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah catatan kecil tentang Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

1.         Sejarah Laboratorium Forensik Bareskrim Polri
a.         Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB / Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagi peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.
Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.
Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif  di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.

b.         Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.

c.         Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi  Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.

d.         Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.

e.         Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.
Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.
Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labforcab Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.

f.          Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labforcab Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya

g.         Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.
Pada tahun 1985 dibentuklah Labforcab Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.

h.         Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik.
Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Denpasar.

i.          Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.

j.          Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik  serta beberapa perubahan nomeklatur dan titelaturnya. 
Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Labforcab yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar 
Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labforcab Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.


2.         Areal Service Labfor Polri

a.         PUSLABFOR BARESKRIM POLRI (JAKARTA) :
1)         Polda Metro Jaya
2)         Polda Jawa Barat
3)         Polda Banten
4)         Polda Kalimantan Barat
5)         Back up seluruh cabang

b.         LABFOR CABANG MEDAN :
1)         Polda Aceh
2)         Polda Sumatera Utara
3)         Polda Sumatera Barat
4)         Polda Riau
5)         Polda Kepulauan Riau

c.         LABFORCAB SURABAYA :
1)         Polda Jawa Timur
2)         Polda Kalimantan Tengah
3)         Polda Kalimantan Selatan
4)         Polda Kalimantan Timur

d.         LABFORCAB SEMARANG :
1)         Polda Jawa Tengah
2)         Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
3)         Tugas khusus khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


e.         LABFORCAB MAKASAR :
1)         Polda Sulawesi Selatan
2)         Polda Sulawesi Tenggara
3)         Polda Sulawesi Utara
4)         Polda Sulawesi Tengah
5)         Polda Gorontalo
6)         Polda Maluku
7)         Polda Maluku Utara
8)         Polda Papua

f.          LABFORCAB PALEMBANG :
1)         Polda Sumatera Selatan
2)         Polda Lampung
3)         Polda Jambi
4)         Polda Bengkulu
5)         Polda Bangka Belitung

g.         LABFORCAB DENPASAR :
1)         Polda Bali
2)         Polda Nusa Tenggara Barat
3)         Polda Nusa Tenggara Timur

 
3.      Kewenangan formal Laboratorium forensik
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Labfor Polri selama ini antara lain didasarkan kepada :
a.        UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b.        UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
c.         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1173 / Menkes / SK / X / 1998 tentang Penunjukan Laboratorium pemeriksa Narkoba dan Psikotropika.
d.        Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5 / KRI / 2589  perihal penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan.
e         Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808 / XII / 1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus kasus pidana umum.
f.         Surat edaran Jaksa Agung RI No. SE / 003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti.
g.        Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satker Mabes Polri.
h.        Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri

4.      Peran Laboratorium Forensik Dalam Penegakan Hukum.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hukum sebagai berikut :
                                            
a.        Tahap penyelidikan

Pada proses penyelidikan, penyelidik mempunyai wewenang untuk mencari keterangan dan barang bukti. Selain itu, penyelidik bersama-sama penyidik yang telah menerima laporan segera datang ke TKP dan melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai untuk menjaga status quo.   Dalam rangka penanganan TKP ini, penyelidik maupun penyidik berusaha  mencari barang bukti yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium.

Untuk  mengenali,  mencari,  mengambil  dan  mengumpulkan  barang bukti tersebut diperlukan ketelitian, kecermatan dan pengetahuan atau keahlian mengenai bahan atau barang bukti tersebut.  Oleh karena itu, tahap ini perlu melibatkan Laboratorium Forensik.
Sebagai contoh kasus narkotika, pemalsuan produk industri, kebakaran, pembunuhan, peledakan,  pencemaran lingkungan hidup / limbah dimana barang buktinya sering bersifat mikro yang keberhasilan penemuan dan pemeriksaan sangat tergantung terhadap teknologi yang dipergunakan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut nantinya dapat dijadikan petunjuk dalam proses penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

b.         Tahap penindakan

Salah satu kegiatan penindakan adalah melakukan penyitaan terhadap barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melakukan penyitaan terhadap benda atau barang yang berbahaya atau mudah terkontaminasi, cara pengambilannya memerlukan peralatan atau penanganan khusus, maka diperlukan dukungan teknis dari Laboratorium Forensik untuk menangani barang bukti tersebut. Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan, keracunan, kebakaran dan sebagainya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa barang bukti yang kemudian hari akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium tidak mengalami perubahan atau terkontaminasi, sehingga hasil pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan sifat asli barang bukti tersebut.  Peran Laboratorium Forensik pada tahap penindakan sangat diperlukan yaitu pada pengambilan barang bukti atau sampling serta pengamanan atau pengawetan barang bukti yang akan diperiksa di laboratorium.

c.         Tahap pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikkan tersangka dan atau saksi atau barang bukti, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas.

Salah satu kegiatan pada tahap pemeriksaan yang berhubungan dengan Laboratorium Forensik antara lain bahwa penyidik dapat meminta pendapat orang Ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Sepanjang pendapat orang Ahli yang diminta penyidik tersebut berhubungan dengan barang bukti, maka Ahli tersebut akan melakukan pemeriksaan atau analisa barang bukti di laboratorium.
Sebagai contoh pemeriksaan kandungan zat aktif dalam narkotika, pemeriksaan racun dalam organ tubuh, pemeriksaan keaslian tulisan tangan, sidik jari pada senjata api dan sebagainya.

Dimana hal-hal tersebut memerlukan pemanfaatan teknologi yang dimiliki oleh Laboratorium Forensik.


d.        Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan. Dimana dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Susunan berkas perkara, antara lain Berita Acara Pemeriksaan Ahli mengenai barang bukti.
Dengan demikian, maka peran Laboratorium Forensik pada tahap ini adalah melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan menyerahkannya kepada penyidik.

e.       Tahap penuntutan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam hal proses penuntutan, Penuntut Umum  dapat  melakukan konsultasi dengan pemeriksa Ahli dari Laboratorium Forensik tentang hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, sehingga unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka menjadi lebih akurat. Selain itu, dalam hal Jaksa melakukan penyidikan kasus tindak pidana khusus, maka jaksa sebagai penyidik dapat mengirimkan barang bukti untuk diperiksa oleh Ahli di Laboratorium Forensik.

f.        Tahap peradilan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam tahap Peradilan, menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1, ada  5 (lima) alat bukti yang sah,  yaitu :
1)         Keterangan Saksi.
2)         keterangan Ahli.
3)         Surat.
4)         Petunjuk.
5)         Keterangan Terdakwa.

Dari ke-5 (lima) alat bukti tersebut diatas, minimal 3 (tiga) diantaranya dapat diemban oleh laboratorium forensik Polri yaitu keterangan ahli, surat dan petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris barang bukti dalam bentuk produk pemeriksaan laboratorium forensik Polri.


5.       Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik Polri

Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.

a.       Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

b.       Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

c.       Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

d.       Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

e.       Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP   dan  pemeriksaan laboratoris   kriminalistik   barang   bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat  berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

6.       Produk hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri

Jenis pelayanan Laboratorium Forensik Polri tersebut di sajikan dalam bentuk produk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang dikategorikan  sesuai kepentingannya sebagai berikut :


a.        Kepentingan Peradilan (PRO JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini hanya diberikan berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (Polri, Jaksa, Hakim, POM TNI, PPNS dan instansi terkait lainnya) dalam rangka proses penegakan hukum (Tahap Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan) untuk suatu Perkara Pidana dalam bentuk BERITA ACARA pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.

b.         Kepentingan Non Peradilan (NON JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini dapat diberikan kepada / diminta masyarakat dalam rangka proses penegakan aturan internal kelompok / masyarakat  atau untuk meredam terjadinya konflik atau untuk kepentingan terapi (bukan kepentingan penegakan hukum).  Biasanya dilakukan  untuk suatu Perkara Perdata, Perkara dalam rumah tangga atau kepentingan terapi apabila ada kecurigaan terhadap anggota keluarga yang diduga terlibat narkoba, dalam bentuk SURAT KETERANGAN pemeriksaan contoh uji.