Kamis, 26 Mei 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


SOTK POLRI SESUAI PP NOMOR52 TAHUN 2010

MABES POLRI TERDIRI DARI :
a.       Unsur Pimpinan :
1)         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2)         Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.       Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
1)         Inspektorat Pengawasan Umum;
2)         Asisten Kapolri Bidang Operasi;
3)         Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
4)         Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5)         Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
6)         Divisi Profesi dan Pengamanan;
7)         Divisi Hukum;
8)         Divisi Hubungan Masyarakat;
9)         Divisi Hubungan Internasional;
10)       Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
11)       Staf Ahli Kapolri;
c.       Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
1)         Badan Intelijen Keamanan;
2)         Badan Pemelihara Keamanan;
3)         Badan Reserse Kriminal;
4)         Korps Lalu Lintas;
5)         Korps Brigade Mobil; dan
6)         Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d.       Unsur Pendukung :
1)         Lembaga Pendidikan Kepolisian
2)         Pusat penelitian dan Pengembangan
3)         Pusat Keuangan
4)         Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5)         Pusat Sejarah

LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS

Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP

ISI UNDANG UNDANG : 
(LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DI ATAS)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding Bab
XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bab
XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup

UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS

Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika


UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

BAB I             KETENTUAN UMUM
BAB II           DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
BAB III          RUANG LINGKUP
BAB IV          PENGADAAN
BAB V            IMPOR DAN EKSPOR
BAB VI          PEREDARAN
BAB VII         LABEL DAN PUBLIKASI
BAB VIII       PREKURSOR NARKOTIKA
BAB IX          PENGOBATAN DAN REHABILITASI
BAB X            PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI          PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
BAB XII         PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
BAB XIII       PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV       PENGHARGAAN
BAB XV         KETENTUAN PIDANA
BAB XVI       KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII      KETENTUAN PENUTUP

ISI LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS

Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan


UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

BAB I             KETENTUAN UMUM
BAB II                        ASAS DAN TUJUAN
BAB III          HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV          TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
BAB V            SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
BAB VI          UPAYA KESEHATAN
BAB VII         KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT
BAB VIII       GIZI
BAB IX          KESEHATAN JIWA
BAB X            PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
BAB XI          KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB XII         KESEHATAN KERJA
BAB XIII       PENGELOLAAN KESEHATAN
BAB XIV       INFORMASI KESEHATAN
BAB XV         PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAB XVI       PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII      BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
BAB XVIII    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX       PENYIDIKAN
BAB XX         KETENTUAN PIDANA
BAB XXI       KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII      KETENTUAN PENUTUP

ISI LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS

Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan pada Labfor Polri