Kamis, 09 Juni 2011

JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI



JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI

Selain jabatan struktural, dilingkungan Polri terdapat jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41  Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri yang berbunyi “Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jabatan fungsional dilingkungan Polri terdiri atas JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU.

JABATAN FUNGSIONAL UMUM dilingkunganPolri diatur sesuai keputusan Kapolri nomor : Kep / 582 / IX/2010 tanggal 24 September 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.         Jabatan fungsional umum diperuntukan bagi anggota kepolisian yang belum atau tidak menduduki jabatan struktural  maupun jabatan fungsional tertentu, dan tidak berlaku bagi anggota yang sedang menjalani hukuman, disersi serta tersangkut kasus pidana yang lain;
2.         Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional umum bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk usulan kenaikan pangkat kecuali bagi golongan Brigadir (Aiptu s.dBripda), kenaikan pangkatnya tetap memedomani surat keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/232/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang kenaikan pangkat reguler dilingkungan Polri karena kenaikan pangkat pada golongan brigadir tidak mensyaratkan jabatan;
3.         Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tunjangan jabatan umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi anggota Polri;
4.         Pemberian tunjangan kinerja / remunerasi kepada pemangku jabatan fungsional umum diberikan remunerasi yang besarnya ditentukan pada grade 6 s.d 2 sesuaidengan hasil evaluasi jabatan;
5.         Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tugas pokok sesuai kompetensi, kedudukan dan jenjangnya masing masing;
6.         Jam kerja pemangku jabatan fungsional umum berlaku sama dengan jamkerja efektif dilingkungan Polri, yaitu 8 (delapan) jam per hari;
7.         Pengawasan dan evaluasi terhadap pemangku jabatan fungsional umum dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang dilaksanakan secara periodiksetiap 6 (enam) bulan sekali;
8.         Pemangku jabatan fungsional umum dapat dimutasikan ke dalam jabatan struktural dan atau jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi ;
9.         Para Kasatker berkewajiban membina secara teknis jabatan fungsional umum yang berada dilingkungannya, termasuk menyediakan infrastruktur (ruangan) dan lain lain;
10.        Jabatan fungsional umum dilingkungan Polridikelompokkan atas dasar :
a.                   Keahlian
b.                   Ketrampilan
11.        Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional umum dibagi menjadi 4 (empat) jenjang sebagai berikut :
a.                   Keahlian
1)                   Utama;
2)                   Madya;
3)                   Muda;
4)                   pertama

b.                   ketrampilan
1)                   penyelia
2)                   penyelia lanjutan;
3)                   pelaksana;
4)                   pelaksana lanjutan
12.        kesetaraan jenjang dengan kepangkatan diatur sebagai  berikut :
a.                   Keahlian
1)                   Utama                          =          Komjen – Brigjen;
2)                   Madya                          =          Kombespol ;
3)                   Muda                            =          AKBP;
4)                   Pertama                        =          Kompol.

b.                   ketrampilan
1)                   penyelia                        =          AKP – Ipda;
2)                   penyelia lanjutan          =          Aipda dan Aiptu;
3)                   pelaksana                      =          Bripka dan Brigadir;
4)                   pelaksana lanjutan         =          Briptu dan Bripda.

13.        Kedudukan dan jenis jabatan fungsional fungsional umum dilingkungan Bareskrim Polri :
a.                   Analis kebijakan :
1)                   Analis kebijakan bidang Pidana umum
2)                   Analis kebijakan bidang pidana ekonomi khusus
3)                   Analis kebijakan bidang pidana korupsi
4)                   Analis kebijakan bidang pidana narkoba
5)                   Analis kebijakan bidang pidana tertentu
6)                   ANALIS KEBIJAKAN BIDANG LABORATORIUM FORENSIK
7)                   Analis kebijakan bidang infomasi kriminal nasiona;
8)                   Analis kebijakan bidang inafis

b.                   Bhayangkara administrasi
c.                   Bhayangkara operasional


JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU dilingkungan Bareskrim Polri sesuai Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dilingkungan Mabes Polri adalah sebagai berikut :
1.         Penyidik Utama (Rowassidik dan Rokorwas PPNS)
2.         Pemeriksa Utama,Madya,Muda dan Pratama (Pus INAFIS)
3.         Analis Utama (Pus IKNAS)
4.         Dilingkungan PUSLABFOR :
a.                   PEMERIKSA FORENSIK UTAMA (KOMBESPOL)
b.                  PEMERIKSA FORENSIK MADYA (AKBP)
c.                   PEMERIKSA FORENSIK MUDA (KOMPOL)
d.                  PEMERIKSA FORENSIK PRATAMA (IPDA - AKP)