Selasa, 03 April 2012

PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN POLRI


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
                                 2.   Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 3.   Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 4.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 5.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah;
                                 6.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.      Pegawai Negeri Pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
3.      Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai reward atas prestasi yang telah diraih oleh anggota dalam melaksanakan tugas dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi.
4.      Kinerja adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai negeri pada Polri dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
5.      Pengumpulan Data dan Informasi Jabatan adalah suatu kegiatan yang menghasilkan bentangan semua tugas jabatan dan merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
6.      Analisis jabatan adalah sebuah proses untuk mendapatkan data jabatan dan mengelolanya menjadi informasi jabatan yang biasanya disajikan dengan sebutan uraian jabatan.
7.      Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi/instansi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan.
8.      Kelas Jabatan (grading) adalah hubungan hierarkis antara jabatan-jabatan yang ada dalam sebuah satuan kerja dan instansi dimana satuan kerja itu ada.
9.      Bobot Jabatan (harga jabatan) adalah nilai komulatif dari faktor-faktor jabatan yang dinilai sesuai dengan faktor-faktor jabatan.
10.    Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan sebagai waktu kerja bagi Pegawai Negeri pada Polri mulai hari Senin sampai dengan Jum’at selama 5 (lima) hari.
11.    Jam Kerja Formal adalah 8 (delapan) jam setiap hari kerja yang ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yaitu selama 40 (empat puluh) jam.
12.    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan suatu program/pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan.
13.    Diperbantukan/Dipekerjakan adalah penempatan Pegawai Negeri Pada Polri pada suatu badan/instansi di luar Polri atas dasar permintaan dan kepentingan badan/instansi pengguna yang bersangkutan.
14.    Tugas Belajar adalah perintah pimpinan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan pelatihan di dalam negeri maupun di luar negeri yang dikuti oleh Pegawai Negeri Pada Polri.
15.    Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang mengindentifikasi dan mengukur kinerja seluruh Pegawai Negeri Pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini:
a.      sebagai pedoman dalam pemberian dan pengawasan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Pada Polri; dan
b.      terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan pengawasannya.

Pasal 3

Prinsip-prinsip pemberian Tunjangan Kinerja:
a.      adil, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan sesuai dengan beban pekerjaan,tanggung jawab yang dilakukan;
b.      layak, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada;
c.      transparan, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
d.      akuntabel, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 4

(1)    Pegawai Negeri Pada Polri selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)    Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri yang bekerja secara penuh dalam pelaksanaan tugas Kepolisian yang dibebankan kepada yang bersangkutan, berdasarkan penilaian SMK.

Pasal 5

(1)    Besarnya indeks Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (grading).
(2)    Kelas Jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi kelas 18 (delapan belas) dan paling rendah kelas 2 (dua) dengan mempertimbangkan nevellering jabatan.
(3)    Penentuan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas hasil:
a.      pengumpulan data dan informasi jabatan;
b.      Analisis Jabatan;
c.      Evaluasi Jabatan dan pembobotan;
d.      Kelas Jabatan (Grading); dan
e.      penentuan harga jabatan (job pricing).
(4)    Besaran indek Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5)    Kelas Jabatan, besaran indeks Tunjangan Kinerja dan nevellering masingmasing jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 6

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri yang:
a.      nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Polri, yaitu Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu jabatan, baik struktural maupun fungsional atau tidak ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Polri;
b.      diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri terhadap Pegawai Negeri Pada Polri oleh Pejabat yang berwenang dalam waktu tertentu, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Polri;
c.      diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, yaitu pengakhiran masa dinas pada Polri oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan perundangundangan atau karena sebab-sebab tertentu;
d.      diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; yaitu penugasan pada badan/instansi di luar Polri atas dasar kepentingan dan permohonan badan/instansi yang bersangkutan;
e.      diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, yaitu pegawai Negeri Pada Polri yang tidak bekerja atas dasar permohonan dan kemauannya sendiri serta berakibat tidak diterima hak-haknya secara penuh; dan
f.       tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan, yaitu tidak tercapainya tugas pokok dan fungsinya yang dinilai dengan SMK.

Pasal 7

SMK merupakan sistem penilaian kinerja bagi pegawai negeri pada Polri, yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian target kinerja.

Pasal 8

(1)    Standar penilaian kinerja dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan sebagai berikut :
a.      49 sampai dengan 54, baik sekali;
b.      38 sampai dengan 48, baik;
c.      27 sampai dengan 37, cukup; dan
d.      Di bawah 27 dinyatakan kurang.
(2)    Standar nilai dibawah 27 (dua puluh tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan tidak memenuhi target kinerja sehingga tidak berhak mendapat Tunjangan Kinerja.
(3)    Ketentuan teknis tentang penilaian kinerja SMK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)    Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak memenuhi hari dan jam kerja dilaksanakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam prosentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.

Pasal 10

(1)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      tidak hadir dalam bekerja dikurangi 5 (lima) % per hari dari Tunjangan Kinerja; dan
b.      terlambat datang dan/atau pulang sebelum waktunya dipotong 0,6 (nol koma enam) % per jam dari Tunjangan Kinerja, lebih dari 3 (tiga) jam dihitung 1 (satu) hari dengan potongan 5 (lima) % dari Tunjangan Kinerja.
(2)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak hadir bekerja karena:
a.      mendapat perintah untuk mengikuti tugas belajar;
b.      sedang menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri;
c.      sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.      cuti melahirkan sampai dengan anak kedua; dan
e.      mendapat tugas dari pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.

BAB III

PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Penentuan Jam Kerja

Pasal 11

(1)    Hari Kerja di lingkungan Polri ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau setara dengan 40 (empat puluh) jam.
(2)    Jam Kerja di lingkungan Polri ditentukan sebagai berikut :
a.      hari senin sampai dengan Kamis:
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.00
b.      hari jum’at :
07.00 – 11.30
11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.30
(3)    Pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing kepala kesatuan fungsi, kepala kesatuan wilayah, dan kepala lembaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
(4)    Penetapan pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

Pasal 12

(1)    Penilaian disiplin kehadiran dilaksanakan melalui kegiatan absensi denganmenggunakan alat elektronik (fingerprint tec) dan/atau secara manual yang berfungsi untuk mengukur kehadiran Pegawai Negeri Pada Polri.
(2)    Absensi dilaksanakan untuk mengetahui kehadiran dan pengakhiran tugas/kerja.
(3)    Hasil rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi administrasi setiap akhir bulan berjalan untuk mendapat Tunjangan Kinerja persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berkenaan.
(4)    Formulir absensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 13

Untuk mencapai kinerja yang maksimal, setiap Pegawai Negeri Pada Polri tidakdibenarkan melakukan kegiatan di luar kedinasan pada saat jam kerja.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 14

(1)    Kegiatan pengawasan dilakukan secara objektif, profesional dan transparan untuk menilai disiplin kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan.
(2)    Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis dan disahkan oleh Kasatfung/Kasatwil sebagai pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja berikutnya.

Pasal 15

(1)    Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh komponen pengendali pengawasan.
(2)    Komponen pengendali pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      kepala satuan fungsi/kepala satuan wilayah (Kasatfung/Kasatwil);
b.      atasan langsung secara berjenjang;
c.      pengemban fungsi pengawasan (Inspektorat Pengawasan, Profesi Pengamanan (Propam)/Provos); dan
d.      pengemban fungsi administrasi pada masing-masing unit kerja Satfung/Satwil.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1)    Pegawai negeri pada Polri yang mutasi di lingkungan Polri, pengemban fungsi administrasi wajib melampirkan absensi kehadiran pada surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP), untuk diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya di tempat tugas yang baru.
(2)    Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan Polri disesuaikan dengan perubahan yang ada.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Drs. TIMUR PRADOPO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 329