Tampilkan postingan dengan label Labfor Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Labfor Polri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2012

PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN POLRI


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
                                 2.   Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 3.   Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 4.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                                 5.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah;
                                 6.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.      Pegawai Negeri Pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
3.      Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai reward atas prestasi yang telah diraih oleh anggota dalam melaksanakan tugas dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi.
4.      Kinerja adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai negeri pada Polri dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
5.      Pengumpulan Data dan Informasi Jabatan adalah suatu kegiatan yang menghasilkan bentangan semua tugas jabatan dan merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
6.      Analisis jabatan adalah sebuah proses untuk mendapatkan data jabatan dan mengelolanya menjadi informasi jabatan yang biasanya disajikan dengan sebutan uraian jabatan.
7.      Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi/instansi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan.
8.      Kelas Jabatan (grading) adalah hubungan hierarkis antara jabatan-jabatan yang ada dalam sebuah satuan kerja dan instansi dimana satuan kerja itu ada.
9.      Bobot Jabatan (harga jabatan) adalah nilai komulatif dari faktor-faktor jabatan yang dinilai sesuai dengan faktor-faktor jabatan.
10.    Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan sebagai waktu kerja bagi Pegawai Negeri pada Polri mulai hari Senin sampai dengan Jum’at selama 5 (lima) hari.
11.    Jam Kerja Formal adalah 8 (delapan) jam setiap hari kerja yang ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yaitu selama 40 (empat puluh) jam.
12.    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan suatu program/pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan.
13.    Diperbantukan/Dipekerjakan adalah penempatan Pegawai Negeri Pada Polri pada suatu badan/instansi di luar Polri atas dasar permintaan dan kepentingan badan/instansi pengguna yang bersangkutan.
14.    Tugas Belajar adalah perintah pimpinan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan pelatihan di dalam negeri maupun di luar negeri yang dikuti oleh Pegawai Negeri Pada Polri.
15.    Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang mengindentifikasi dan mengukur kinerja seluruh Pegawai Negeri Pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini:
a.      sebagai pedoman dalam pemberian dan pengawasan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Pada Polri; dan
b.      terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan pengawasannya.

Pasal 3

Prinsip-prinsip pemberian Tunjangan Kinerja:
a.      adil, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan sesuai dengan beban pekerjaan,tanggung jawab yang dilakukan;
b.      layak, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada;
c.      transparan, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan
d.      akuntabel, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 4

(1)    Pegawai Negeri Pada Polri selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2)    Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri yang bekerja secara penuh dalam pelaksanaan tugas Kepolisian yang dibebankan kepada yang bersangkutan, berdasarkan penilaian SMK.

Pasal 5

(1)    Besarnya indeks Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (grading).
(2)    Kelas Jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi kelas 18 (delapan belas) dan paling rendah kelas 2 (dua) dengan mempertimbangkan nevellering jabatan.
(3)    Penentuan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas hasil:
a.      pengumpulan data dan informasi jabatan;
b.      Analisis Jabatan;
c.      Evaluasi Jabatan dan pembobotan;
d.      Kelas Jabatan (Grading); dan
e.      penentuan harga jabatan (job pricing).
(4)    Besaran indek Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5)    Kelas Jabatan, besaran indeks Tunjangan Kinerja dan nevellering masingmasing jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 6

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri yang:
a.      nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Polri, yaitu Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu jabatan, baik struktural maupun fungsional atau tidak ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Polri;
b.      diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri terhadap Pegawai Negeri Pada Polri oleh Pejabat yang berwenang dalam waktu tertentu, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Polri;
c.      diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, yaitu pengakhiran masa dinas pada Polri oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan perundangundangan atau karena sebab-sebab tertentu;
d.      diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; yaitu penugasan pada badan/instansi di luar Polri atas dasar kepentingan dan permohonan badan/instansi yang bersangkutan;
e.      diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, yaitu pegawai Negeri Pada Polri yang tidak bekerja atas dasar permohonan dan kemauannya sendiri serta berakibat tidak diterima hak-haknya secara penuh; dan
f.       tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan, yaitu tidak tercapainya tugas pokok dan fungsinya yang dinilai dengan SMK.

Pasal 7

SMK merupakan sistem penilaian kinerja bagi pegawai negeri pada Polri, yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian target kinerja.

Pasal 8

(1)    Standar penilaian kinerja dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan sebagai berikut :
a.      49 sampai dengan 54, baik sekali;
b.      38 sampai dengan 48, baik;
c.      27 sampai dengan 37, cukup; dan
d.      Di bawah 27 dinyatakan kurang.
(2)    Standar nilai dibawah 27 (dua puluh tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan tidak memenuhi target kinerja sehingga tidak berhak mendapat Tunjangan Kinerja.
(3)    Ketentuan teknis tentang penilaian kinerja SMK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)    Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak memenuhi hari dan jam kerja dilaksanakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam prosentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.

Pasal 10

(1)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      tidak hadir dalam bekerja dikurangi 5 (lima) % per hari dari Tunjangan Kinerja; dan
b.      terlambat datang dan/atau pulang sebelum waktunya dipotong 0,6 (nol koma enam) % per jam dari Tunjangan Kinerja, lebih dari 3 (tiga) jam dihitung 1 (satu) hari dengan potongan 5 (lima) % dari Tunjangan Kinerja.
(2)    Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak hadir bekerja karena:
a.      mendapat perintah untuk mengikuti tugas belajar;
b.      sedang menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri;
c.      sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas;
d.      cuti melahirkan sampai dengan anak kedua; dan
e.      mendapat tugas dari pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.

BAB III

PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Penentuan Jam Kerja

Pasal 11

(1)    Hari Kerja di lingkungan Polri ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau setara dengan 40 (empat puluh) jam.
(2)    Jam Kerja di lingkungan Polri ditentukan sebagai berikut :
a.      hari senin sampai dengan Kamis:
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.00
b.      hari jum’at :
07.00 – 11.30
11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.30
(3)    Pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing kepala kesatuan fungsi, kepala kesatuan wilayah, dan kepala lembaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
(4)    Penetapan pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

Pasal 12

(1)    Penilaian disiplin kehadiran dilaksanakan melalui kegiatan absensi denganmenggunakan alat elektronik (fingerprint tec) dan/atau secara manual yang berfungsi untuk mengukur kehadiran Pegawai Negeri Pada Polri.
(2)    Absensi dilaksanakan untuk mengetahui kehadiran dan pengakhiran tugas/kerja.
(3)    Hasil rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi administrasi setiap akhir bulan berjalan untuk mendapat Tunjangan Kinerja persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berkenaan.
(4)    Formulir absensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 13

Untuk mencapai kinerja yang maksimal, setiap Pegawai Negeri Pada Polri tidakdibenarkan melakukan kegiatan di luar kedinasan pada saat jam kerja.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 14

(1)    Kegiatan pengawasan dilakukan secara objektif, profesional dan transparan untuk menilai disiplin kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan.
(2)    Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis dan disahkan oleh Kasatfung/Kasatwil sebagai pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja berikutnya.

Pasal 15

(1)    Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh komponen pengendali pengawasan.
(2)    Komponen pengendali pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      kepala satuan fungsi/kepala satuan wilayah (Kasatfung/Kasatwil);
b.      atasan langsung secara berjenjang;
c.      pengemban fungsi pengawasan (Inspektorat Pengawasan, Profesi Pengamanan (Propam)/Provos); dan
d.      pengemban fungsi administrasi pada masing-masing unit kerja Satfung/Satwil.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1)    Pegawai negeri pada Polri yang mutasi di lingkungan Polri, pengemban fungsi administrasi wajib melampirkan absensi kehadiran pada surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP), untuk diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya di tempat tugas yang baru.
(2)    Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan Polri disesuaikan dengan perubahan yang ada.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Drs. TIMUR PRADOPO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 329

Selasa, 27 Desember 2011

DAFTAR PEJABAT PUSLABFOR BARESKRIM POLRI

BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
PUSAT LABORATORIUM FORENSIK


DAFTAR PEJABAT
DI LINGKUNGAN PUSLABFOR BARESKRIM POLRI
(Update 7 Juli 2023)


KAPUSLABFOR                            :  Brigjen Pol  Haris Aksara, SH MH

SEKRETARIS                                 :  Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, ST, M.Sc
Kasubbagren                                    :  AKBP Vita Lunarti, S.Si
Kasubbagsumda                               :  AKBP I Made Swetra, S.Si., M.Si
Kasubbagbinfung                              :  (kosong)

KABAG MANAJEMEN MUTU     :  (kosong)
Kasubbaginstalfor                             :  (Kosong)
Kasubbagbangmetfor                        :  (Kosong)
Kasubbagstandmutfor                       :  (Kosong)

KABID DOKUPALFOR                 :  Kombes Pol  Ir. Gigih Prabowo,
Kasubbiddokpalfor                           :  Kompol Rochani, S.Kom
Kasubbidupalfor                               :  Kompol Agung Kristiyano, ST
Kasubbidprodcetfor                         :   Kompol Erzyanto Yukama, ST

KABID BALMETFOR                   :   Kombes Pol Ari Kurniawan Jati, M.Si
Kasubbidhandakfor                          :   AKBP Jakaria Sembiring, S.Si
Kasubbidmetalfor                             :   KOMPOL Heriyandi, S.Si
Kasubbidsenpifor                             :   KOMPOL Sopan

KABID FISKOMFOR                    :    Kombes Pol  DR. Supiyanto, M.Si
Kasubbidlakabakarfor                      :   Kompol Nurkholis, ST, SH
Kasubbiddeteksusfor                        :   Kompol Karya Wijayadi, ST
Kasubbidkomfor                                :  Kompol Heri Priyanto, ST

KABID KIMBIOFOR                     :      Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si
Kasubbidkimfor                                :     Kompol Denny A, S.Si
Kasubbidtoklingfor                           :     KOMPOL Faisal ST
Kasubbidbioserfor                            :      AKBP I Made Wiranatha, S.Si

KABID NARKOBAFOR                :      Kombes Pol Pahala Simanjutak SIK
Kasubbidnarkofor                             :     Kompol Yuswardi, S.Si, Apt., MM
Kasubbidpsikofor                             :     Kompol Tri Widiastuti, S.Si Apt
Kasubbidbayafor                              :     AKBP Fitri

KABIDFORCAB POLDA JATIM  :     Kombes Pol Sodiq Pratomo, S.Si M.Si
Wakabidlabfor Polda Jatim              :     (Kosong)

KABIDLABFOR POLDA SUMUT:     Kombes Pol Teguh Yuswardi SIK
Wakabidlabfor Polda Sumut            :     AKBP Ungkap Siahaan, S.Si M.Si

KABIDLABFOR POLDA JATENG :     Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto, 
Wakabidlabfor Polda jateng              :      (Kosong)

KABIDLABFOR POLA SUMSEL :       Kombes Pol Nababan
Wakabidlabfor Polda Sumsel             :       AKBP Fauzi

KABIDLABFOR POLDA BALI   :        Kombes Pol Sugeng Haryadi SIK
Wakabidlabfor Polda Bali               :       AKBP Ngurah

KABIDLABFOR POLDA SULSEL :     Kombes Pol I Nyoman Sukena, SIK
Wakabidlabfor Polda Sulsel            :      AKBP Dr I Gede Suhartawan, S.So., M.Si

PEMERIKSA FORENSIK UTAMA :   Kombes Pol Tri Sulastoto Utomo
                                                                Kombes Pol Eva Dewi, S.Si
                                                                Kombes Pol Yardi Simon, ST
                                                                Kombes Pol Agus Sudarmaji
                                                                Kombes Pol Endang Usman
                                                                Kombes Pol RomelusTamtelahitu
                                                                Kombes Pol Sandy                                                                                                        

                                                             
                                                             
                                                             
                                                             

Kamis, 09 Juni 2011

JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI



JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI

Selain jabatan struktural, dilingkungan Polri terdapat jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41  Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri yang berbunyi “Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jabatan fungsional dilingkungan Polri terdiri atas JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU.

JABATAN FUNGSIONAL UMUM dilingkunganPolri diatur sesuai keputusan Kapolri nomor : Kep / 582 / IX/2010 tanggal 24 September 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.         Jabatan fungsional umum diperuntukan bagi anggota kepolisian yang belum atau tidak menduduki jabatan struktural  maupun jabatan fungsional tertentu, dan tidak berlaku bagi anggota yang sedang menjalani hukuman, disersi serta tersangkut kasus pidana yang lain;
2.         Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional umum bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk usulan kenaikan pangkat kecuali bagi golongan Brigadir (Aiptu s.dBripda), kenaikan pangkatnya tetap memedomani surat keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/232/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang kenaikan pangkat reguler dilingkungan Polri karena kenaikan pangkat pada golongan brigadir tidak mensyaratkan jabatan;
3.         Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tunjangan jabatan umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi anggota Polri;
4.         Pemberian tunjangan kinerja / remunerasi kepada pemangku jabatan fungsional umum diberikan remunerasi yang besarnya ditentukan pada grade 6 s.d 2 sesuaidengan hasil evaluasi jabatan;
5.         Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tugas pokok sesuai kompetensi, kedudukan dan jenjangnya masing masing;
6.         Jam kerja pemangku jabatan fungsional umum berlaku sama dengan jamkerja efektif dilingkungan Polri, yaitu 8 (delapan) jam per hari;
7.         Pengawasan dan evaluasi terhadap pemangku jabatan fungsional umum dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang dilaksanakan secara periodiksetiap 6 (enam) bulan sekali;
8.         Pemangku jabatan fungsional umum dapat dimutasikan ke dalam jabatan struktural dan atau jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi ;
9.         Para Kasatker berkewajiban membina secara teknis jabatan fungsional umum yang berada dilingkungannya, termasuk menyediakan infrastruktur (ruangan) dan lain lain;
10.        Jabatan fungsional umum dilingkungan Polridikelompokkan atas dasar :
a.                   Keahlian
b.                   Ketrampilan
11.        Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional umum dibagi menjadi 4 (empat) jenjang sebagai berikut :
a.                   Keahlian
1)                   Utama;
2)                   Madya;
3)                   Muda;
4)                   pertama

b.                   ketrampilan
1)                   penyelia
2)                   penyelia lanjutan;
3)                   pelaksana;
4)                   pelaksana lanjutan
12.        kesetaraan jenjang dengan kepangkatan diatur sebagai  berikut :
a.                   Keahlian
1)                   Utama                          =          Komjen – Brigjen;
2)                   Madya                          =          Kombespol ;
3)                   Muda                            =          AKBP;
4)                   Pertama                        =          Kompol.

b.                   ketrampilan
1)                   penyelia                        =          AKP – Ipda;
2)                   penyelia lanjutan          =          Aipda dan Aiptu;
3)                   pelaksana                      =          Bripka dan Brigadir;
4)                   pelaksana lanjutan         =          Briptu dan Bripda.

13.        Kedudukan dan jenis jabatan fungsional fungsional umum dilingkungan Bareskrim Polri :
a.                   Analis kebijakan :
1)                   Analis kebijakan bidang Pidana umum
2)                   Analis kebijakan bidang pidana ekonomi khusus
3)                   Analis kebijakan bidang pidana korupsi
4)                   Analis kebijakan bidang pidana narkoba
5)                   Analis kebijakan bidang pidana tertentu
6)                   ANALIS KEBIJAKAN BIDANG LABORATORIUM FORENSIK
7)                   Analis kebijakan bidang infomasi kriminal nasiona;
8)                   Analis kebijakan bidang inafis

b.                   Bhayangkara administrasi
c.                   Bhayangkara operasional


JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU dilingkungan Bareskrim Polri sesuai Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dilingkungan Mabes Polri adalah sebagai berikut :
1.         Penyidik Utama (Rowassidik dan Rokorwas PPNS)
2.         Pemeriksa Utama,Madya,Muda dan Pratama (Pus INAFIS)
3.         Analis Utama (Pus IKNAS)
4.         Dilingkungan PUSLABFOR :
a.                   PEMERIKSA FORENSIK UTAMA (KOMBESPOL)
b.                  PEMERIKSA FORENSIK MADYA (AKBP)
c.                   PEMERIKSA FORENSIK MUDA (KOMPOL)
d.                  PEMERIKSA FORENSIK PRATAMA (IPDA - AKP)