Tampilkan postingan dengan label Psikotropika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Psikotropika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Januari 2010

Laboratorium Penguji Narkoba

LABORATORIUM PENGUJI NARKOBA



Dalam UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, Laboratorium penguji sampel Narkoba diatus sebagai berikut :


Pasal 90
(1) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah


Dengan penjelasan sebagai berikut :


Pasal 90
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laboratorium penguji sampel Narkoba dan Psikotropika yang ditunjuk sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1173 / Menkes / SK / 1998 antara lain BNN, BPOM, Labkesda, dan Labfor Polri (Puslabfor dengan seluruh cabang)


Berkaitan dengan hal tersebut diatas, selain melayani pemeriksaan sampel / barang bukti dari para penyidik (Polri, Pom TNI, Kejaksaan, pengadilan dan PPNS sesuai Perkap Nomor 10 tahun 2009), Labforcab Medan juga melayani permintaan "SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA" untuk keperluan pendaftaran sekolah, kuliah, melamar kerja, Caleg, Cagub /Cawagub, Cabup/Cawabup, dan lain)


Hubungi LABORATORIUM FORENSIK TERDEKAT SESUAI AREA SERVICENYA (Medan, Palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makasar)