Warta Puslabfor Bareskrim Polri dalam melaksanakan tugas pokok Membina dan menyelenggarakan fungsi LABORATORIUM FORENSIK guna mendukung penyidikan dalam penegakkan hukum
Selasa, 27 Desember 2011
PERAN PUSLABFOR BARESKRIM POLRI DALAM SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION
Ini adalah makalah Kapuslabfor Bareskrim Polri pada acara Wokshop pengolahan TKP dengan tema : "Revitalisasi pengamanan dan pengolahan TKP dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyidik tindak pidana guna menghadapi perkembangan kejahatan dan tuntutan reformasi birokrasi penegakan hukum", yang dilaksanakan oleh Lemdikpol dan Bareskrim Polri di hotel Borobudur pada tanggal 21 Desember 201, pembicara lain adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Sutarman, Irjen Pol Drs. Alpiner Sinaga, Kapusdokkes Polri, Kapusinafis Polri, DR. Agung Harsoyo dari ITB dan dr. yuli Budiningsih, SpF dari UI
HANYA KATA MAAF ....
HANYA KATA MAAF ...
........Mohon maaf, sudah lumayan lama saya tidak menyapa ...
sebenarnya saya sangat ingin, namun karena waktu dan kesempatan jualah yang tidak memungkin untuk berbagai cerita ...
saya sangat berharap ke depan kita mampu berbagi cerita kembali, tentang banyak hal, tentang apa saja ...
ok selamat berkarya, sukses untukkita semua ...
........Mohon maaf, sudah lumayan lama saya tidak menyapa ...
sebenarnya saya sangat ingin, namun karena waktu dan kesempatan jualah yang tidak memungkin untuk berbagai cerita ...
saya sangat berharap ke depan kita mampu berbagi cerita kembali, tentang banyak hal, tentang apa saja ...
ok selamat berkarya, sukses untukkita semua ...
DAFTAR PEJABAT PUSLABFOR BARESKRIM POLRI
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
PUSAT LABORATORIUM FORENSIK
DAFTAR PEJABAT
DI LINGKUNGAN PUSLABFOR BARESKRIM POLRI
(Update 7 Juli 2023)
(Update 7 Juli 2023)
KAPUSLABFOR : Brigjen Pol Haris Aksara, SH MH
SEKRETARIS : Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, ST, M.Sc
Kasubbagren : AKBP Vita Lunarti, S.Si
Kasubbagsumda : AKBP I Made Swetra, S.Si., M.Si
Kasubbagbinfung : (kosong)
KABAG MANAJEMEN MUTU : (kosong)
Kasubbaginstalfor : (Kosong)
Kasubbagbangmetfor : (Kosong)
Kasubbagstandmutfor : (Kosong)
KABID DOKUPALFOR : Kombes Pol Ir. Gigih Prabowo,
Kasubbiddokpalfor : Kompol Rochani, S.Kom
Kasubbidupalfor : Kompol Agung Kristiyano, ST
Kasubbidprodcetfor : Kompol Erzyanto Yukama, ST
KABID BALMETFOR : Kombes Pol Ari Kurniawan Jati, M.Si
Kasubbidhandakfor : AKBP Jakaria Sembiring, S.Si
Kasubbidmetalfor : KOMPOL Heriyandi, S.Si
Kasubbidsenpifor : KOMPOL Sopan
KABID FISKOMFOR : Kombes Pol DR. Supiyanto, M.Si
Kasubbidlakabakarfor : Kompol Nurkholis, ST, SH
Kasubbiddeteksusfor : Kompol Karya Wijayadi, ST
Kasubbidkomfor : Kompol Heri Priyanto, ST
KABID KIMBIOFOR : Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si
Kasubbidkimfor : Kompol Denny A, S.Si
Kasubbidtoklingfor : KOMPOL Faisal ST
Kasubbidbioserfor : AKBP I Made Wiranatha, S.Si
KABID NARKOBAFOR : Kombes Pol Pahala Simanjutak SIK
Kasubbidnarkofor : Kompol Yuswardi, S.Si, Apt., MM
Kasubbidpsikofor : Kompol Tri Widiastuti, S.Si Apt
Kasubbidbayafor : AKBP Fitri
KABIDFORCAB POLDA JATIM : Kombes Pol Sodiq Pratomo, S.Si M.Si
Wakabidlabfor Polda Jatim : (Kosong)
KABIDLABFOR POLDA SUMUT: Kombes Pol Teguh Yuswardi SIK
Wakabidlabfor Polda Sumut : AKBP Ungkap Siahaan, S.Si M.Si
KABIDLABFOR POLDA JATENG : Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto,
Wakabidlabfor Polda jateng : (Kosong)
KABIDLABFOR POLA SUMSEL : Kombes Pol Nababan
Wakabidlabfor Polda Sumsel : AKBP Fauzi
KABIDLABFOR POLDA BALI : Kombes Pol Sugeng Haryadi SIK
Wakabidlabfor Polda Bali : AKBP Ngurah
KABIDLABFOR POLDA SULSEL : Kombes Pol I Nyoman Sukena, SIK
Wakabidlabfor Polda Sulsel : AKBP Dr I Gede Suhartawan, S.So., M.Si
PEMERIKSA FORENSIK UTAMA : Kombes Pol Tri Sulastoto Utomo
Kombes Pol Eva Dewi, S.Si
Kombes Pol Eva Dewi, S.Si
Kombes Pol Yardi Simon, ST
Kombes Pol Agus Sudarmaji
Kombes Pol Endang Usman
Kombes Pol RomelusTamtelahitu
Kombes Pol Sandy
Kombes Pol Endang Usman
Kombes Pol RomelusTamtelahitu
Kombes Pol Sandy
Kamis, 09 Juni 2011
JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI
JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN POLRI
Selain jabatan struktural, dilingkungan Polri terdapat jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri yang berbunyi “Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jabatan fungsional dilingkungan Polri terdiri atas JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU.
JABATAN FUNGSIONAL UMUM dilingkunganPolri diatur sesuai keputusan Kapolri nomor : Kep / 582 / IX/2010 tanggal 24 September 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jabatan fungsional umum diperuntukan bagi anggota kepolisian yang belum atau tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan tidak berlaku bagi anggota yang sedang menjalani hukuman, disersi serta tersangkut kasus pidana yang lain;
2. Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional umum bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk usulan kenaikan pangkat kecuali bagi golongan Brigadir (Aiptu s.dBripda), kenaikan pangkatnya tetap memedomani surat keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/232/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang kenaikan pangkat reguler dilingkungan Polri karena kenaikan pangkat pada golongan brigadir tidak mensyaratkan jabatan;
3. Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tunjangan jabatan umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi anggota Polri;
4. Pemberian tunjangan kinerja / remunerasi kepada pemangku jabatan fungsional umum diberikan remunerasi yang besarnya ditentukan pada grade 6 s.d 2 sesuaidengan hasil evaluasi jabatan;
5. Pemangku jabatan fungsional umum diberikan tugas pokok sesuai kompetensi, kedudukan dan jenjangnya masing masing;
6. Jam kerja pemangku jabatan fungsional umum berlaku sama dengan jamkerja efektif dilingkungan Polri, yaitu 8 (delapan) jam per hari;
7. Pengawasan dan evaluasi terhadap pemangku jabatan fungsional umum dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang dilaksanakan secara periodiksetiap 6 (enam) bulan sekali;
8. Pemangku jabatan fungsional umum dapat dimutasikan ke dalam jabatan struktural dan atau jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi ;
9. Para Kasatker berkewajiban membina secara teknis jabatan fungsional umum yang berada dilingkungannya, termasuk menyediakan infrastruktur (ruangan) dan lain lain;
10. Jabatan fungsional umum dilingkungan Polridikelompokkan atas dasar :
a. Keahlian
b. Ketrampilan
11. Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional umum dibagi menjadi 4 (empat) jenjang sebagai berikut :
a. Keahlian
1) Utama;
2) Madya;
3) Muda;
4) pertama
b. ketrampilan
1) penyelia
2) penyelia lanjutan;
3) pelaksana;
4) pelaksana lanjutan
12. kesetaraan jenjang dengan kepangkatan diatur sebagai berikut :
a. Keahlian
1) Utama = Komjen – Brigjen;
2) Madya = Kombespol ;
3) Muda = AKBP;
4) Pertama = Kompol.
b. ketrampilan
1) penyelia = AKP – Ipda;
2) penyelia lanjutan = Aipda dan Aiptu;
3) pelaksana = Bripka dan Brigadir;
4) pelaksana lanjutan = Briptu dan Bripda.
13. Kedudukan dan jenis jabatan fungsional fungsional umum dilingkungan Bareskrim Polri :
a. Analis kebijakan :
1) Analis kebijakan bidang Pidana umum
2) Analis kebijakan bidang pidana ekonomi khusus
3) Analis kebijakan bidang pidana korupsi
4) Analis kebijakan bidang pidana narkoba
5) Analis kebijakan bidang pidana tertentu
6) ANALIS KEBIJAKAN BIDANG LABORATORIUM FORENSIK
7) Analis kebijakan bidang infomasi kriminal nasiona;
8) Analis kebijakan bidang inafis
b. Bhayangkara administrasi
c. Bhayangkara operasional
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU dilingkungan Bareskrim Polri sesuai Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dilingkungan Mabes Polri adalah sebagai berikut :
1. Penyidik Utama (Rowassidik dan Rokorwas PPNS)
2. Pemeriksa Utama,Madya,Muda dan Pratama (Pus INAFIS)
3. Analis Utama (Pus IKNAS)
4. Dilingkungan PUSLABFOR :
a. PEMERIKSA FORENSIK UTAMA (KOMBESPOL)
b. PEMERIKSA FORENSIK MADYA (AKBP)
c. PEMERIKSA FORENSIK MUDA (KOMPOL)
d. PEMERIKSA FORENSIK PRATAMA (IPDA - AKP)
Kamis, 26 Mei 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SOTK POLRI SESUAI PP NOMOR52 TAHUN 2010
MABES POLRI TERDIRI DARI :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Asisten Kapolri Bidang Operasi;
3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5) Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7) Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9) Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
11) Staf Ahli Kapolri;
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan;
3) Badan Reserse Kriminal;
4) Korps Lalu Lintas;
5) Korps Brigade Mobil; dan
6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung :
1) Lembaga Pendidikan Kepolisian
2) Pusat penelitian dan Pengembangan
3) Pusat Keuangan
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5) Pusat Sejarah
LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS
Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
ISI UNDANG UNDANG :
(LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DI ATAS)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding Bab
XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bab
XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
(LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DI ATAS)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding Bab
XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bab
XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS
Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGADAAN
BAB V IMPOR DAN EKSPOR
BAB VI PEREDARAN
BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI
BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA
BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV PENGHARGAAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
ISI LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS
Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
BAB V SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
BAB VI UPAYA KESEHATAN
BAB VII KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT
BAB VIII GIZI
BAB IX KESEHATAN JIWA
BAB X PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
BAB XI KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB XII KESEHATAN KERJA
BAB XIII PENGELOLAAN KESEHATAN
BAB XIV INFORMASI KESEHATAN
BAB XV PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX PENYIDIKAN
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP
ISI LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS
Langganan:
Postingan (Atom)