Kamis, 26 Mei 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


SOTK POLRI SESUAI PP NOMOR52 TAHUN 2010

MABES POLRI TERDIRI DARI :
a.       Unsur Pimpinan :
1)         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2)         Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.       Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
1)         Inspektorat Pengawasan Umum;
2)         Asisten Kapolri Bidang Operasi;
3)         Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
4)         Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5)         Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
6)         Divisi Profesi dan Pengamanan;
7)         Divisi Hukum;
8)         Divisi Hubungan Masyarakat;
9)         Divisi Hubungan Internasional;
10)       Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
11)       Staf Ahli Kapolri;
c.       Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
1)         Badan Intelijen Keamanan;
2)         Badan Pemelihara Keamanan;
3)         Badan Reserse Kriminal;
4)         Korps Lalu Lintas;
5)         Korps Brigade Mobil; dan
6)         Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d.       Unsur Pendukung :
1)         Lembaga Pendidikan Kepolisian
2)         Pusat penelitian dan Pengembangan
3)         Pusat Keuangan
4)         Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5)         Pusat Sejarah

LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan