SOTK POLRI SESUAI PP NOMOR52 TAHUN 2010
MABES POLRI TERDIRI DARI :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Asisten Kapolri Bidang Operasi;
3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5) Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7) Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9) Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
11) Staf Ahli Kapolri;
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan;
3) Badan Reserse Kriminal;
4) Korps Lalu Lintas;
5) Korps Brigade Mobil; dan
6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung :
1) Lembaga Pendidikan Kepolisian
2) Pusat penelitian dan Pengembangan
3) Pusat Keuangan
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5) Pusat Sejarah
LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK JUDUL DIATAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan