Rabu, 04 Agustus 2010

Komitmen Moral Anggota Polri


KOMITMEN MORAL ANGGOTA POLRI

KOMITMEN MORAL anggota Kepolisian Negara Repoblik Indonesia dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri (hasil Sarasehan 2009 dan dibacakan kembali pada sarasehan Alumni PTIK 2010 di PTIK Jakarta) sebagai berikut :

Kami anggota Polri dengan penuh kesadaran dan kesungguhan menyatakan untuk senantiasa :

1.      Melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi kepada tuhan yang mahakuasa,masyarakat,bangsa dan Negara.

2.      Mewujudkan suasana kerja yang transparan, nyaman, efisien, efektif, adil, profesional dan Akuntabel.

3.      Menjadi pemimpin yang selalu memegang teguh dan mengaktualisai etika kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok Pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, teladan, kreatif, inovatif, kooperatif, dan mengutamakan kepentingan anggota serta solidaritas institusi.

4.      Menjadi staf pelaksana yang memegang teguh etika staf dengan menampilkan diri sebagai insan bhayangkara yang santun, ramah, empati, berkemanusiaan, adil, terbuka, ikhlas, jujur, loyal, setia, komunikatif, tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

5.      Menampilkan perilaku yang tegas, humanis, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan,membebani,meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

6.      Menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi,korupsi nepotisme serta berbagai bentuk penyalah gunaan lainnya.

7.      Melayani masyarakat dengan penampilan fisik yang pantas disesuaikan dengan panggilan tugas.

8.      Menjunjung tinggi Hukum dan HAM serta norma norma yang berlaku dimasyarakat,menerapkan diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dilandasi hati yang bersih serta jiwa yang tulus.

9.      Merespon kesulitan dan membantu memecahkan masalah sosial dalam masyarakat dengan cepat merupakan perbuatan mulia dan luhur.


Selamat berkarya dalam rangka mengabdikan diri kepada Keluarga, Nusa bangsa dan agama, amin

Senin, 26 Juli 2010

Tri Brata, Catur Prasetya dan Panca Prasetya Korpri




TRIBRATA

Kami Polisi Indonesia

1.      Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.      Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban



CATUR PRASETYA

Sebagai insan Bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk:

1.      Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan

2.      Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi Manusia

3.      Menjamin kepastian berdasarkan hukum

4.      Memelihara perasaan tenteram dan damai





PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

Kami anggota korps pegawai republik indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa:

1.      Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

2.      Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

4.      Bertekad terus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai republik indonesia .

5.      Berjuang dengan jujur menegakan keadilan, meningkatkankesejahteraan dan profesionalisme

Jumat, 23 Juli 2010

Inilah 10 Kerugian akibat kurang tidur


10 KERUGIAN AKIBAT KURANG TIDUR

Anda pernah merasa uring-uringan dan pusing ? Mungkin saja hal itu akibat kurang tidur. Jangan pernah anggap remeh keadaan ini!.... Kurang tidur dapat memengaruhi kehidupan seksual, daya ingat, kesehatan, penampilan, dan bahkan membuat tubuh Anda 'melar'.
Berikut ini 10 hal mengejutkan yang terjadi akibat kurang tidur:
1.      Kecelakaan
Kurang tidur adalah salah satu faktor bencana terbesar dalam sejarah selain kecelakaan nuklir di Three Mile Island tahun 1979, tumpahan minyak terbesar Exxon Valdez, krisis nuklir di Chernobyl 1986, dan lain-lain.
Terdengar berlebihan, tapi Anda harus sadari kurang tidur juga berdampak pada keselamatan Anda setiap hari di jalan. Mengantuk dapat memperlambat waktu anda mengemudi setara ketika anda mabuk saat menyetir.
Sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika memperkirakan bahwa kelelahan merupakan penyebab 100.000 kecelakaan mobil dan 1.500 kematian terjadi selama setahun di AS. Di mana korbannya orang di bawah umur 25 tahun.
Studi yang sama menunjukkan, jika Anda kurang tidur atau memiliki kualitas tidur yang rendah dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja. Dalam sebuah penelitian, pekerja yang mengeluh mengantuk berlebihan di siang hari rentan terluka saat bekerja dan secara terus menerus mengalami kecelakaan yang sama saat berkerja. 
2.      Konsentrasi menurun
Tidur yang baik memainkan peran penting dalam berpikir dan belajar. Kurang tidur dapat mempengaruhi banyak hal. Pertama, mengganggu kewaspadaan, konsentrasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Hal ini membuat belajar menjadi sulit dan tidak efisien. Kedua, siklus tidur pada malam hari berperan dalam "menguatkan" memori dalam pikiran. Jika Anda tidak cukup tidur, Anda tidak akan mampu mengingat apa yang Anda pelajari dan alami selama seharian.
3.      Masalah kesehatan serius
Gangguan tidur dan kurang tidur tahap kronis dapat membawa Anda pada risiko :
* Penyakit jantung * Serangan jantung * Gagal jantung * Detak jantung tidak teratur * Tekanan darah tinggi * Stroke * Diabetes
Menurut beberapa penelitian, 90 persen penderita insomnia- gangguan tidur yang ditandai dengan sulit tidur dan tetap terjaga sepanjang malam - juga mengalami risiko kesehatan serupa.
4.      Gairah seks menurun
Para ahli melaporkan, kurang tidur pada pria dan wanita menurunkan tingkat libido dan dorongan melakukan hubungan seksual. Hal ini dikarenakan energi terkuras, mengantuk, dan tensi yang meningkat.
Bagi pria yang mengidap sleep apnea- masalah pernapasan yang mengganggu saat tidur, menyebabkan gairah seksual melempem. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 2002 menunjukkan, hampir semua orang yang menderita sleep apnea memiliki kadar testosteron yang rendah. Dan hampir setengah dari orang yang menderita sleep apnea parah memiliki tingkat testosteron yang rendah pada malam hari.
5.      Menyebabkan depresi
Dalam studi tahun 1997, peneliti dari Universitas Pennsylvania melaporkan orang-orang yang tidur kurang dari 5 jam per hari selama tujuh hari menyebabkan stres, marah, sedih, dan kelelahan mental. Selain itu, kurang tidur dan gangguan tidur dapat menyebabkan gejala depresi.
Gangguan tidur yang paling umum, yaitu insomnia yang memiliki kaitan kuat dengan depresi. Dalam studi tahun 2007 melibatkan 10.000 orang, terungkap bahwa pengidap insomnia 5 kali lebih rentan depresi. Bahkan, insomnia sering menjadi salah satu gejala pertama depresi.
Insomnia dan tidak nafsu makan akibat depresi saling berhubungan. Kurang tidur memperparah gejala depresi dan depresi membuat anda lebih sulit tidur. Sisi positifnya, pola tidur yang baik dapat membantu mengobati depresi.
6.      Memengaruhi kesehatan kulit
Kebanyakan orang mengalami kulit pucat dan mata bengkak setelah beberapa malam kurang tidur. Keadaaan tersebut benar karena kurang tidur yang kronis dapat mengakibatkan kulit kusam, garis-garis halus pada wajah dan lingkaran hitam di bawah mata.
Bila Anda tidak mendapatkan cukup tidur, tubuh Anda melepaskan lebih banyak hormon stres atau kortisol. Dalam jumlah yang berlebihan, kortisol dapat memecah kolagen kulit, atau protein yang membuat kulit tetap halus dan elastis.
Kurang tidur juga dapat menyebabkan tubuh lebih sedikit mengeluarkan hormon pertumbuhan. Ketika kita masih muda, hormon pertumbuhan manusia mendorong pertumbuhan. Dalam hal ini membantu meningkatkan massa otot, menebalkan kulit, dan memperkuat tulang.
"Ini terjadi saat tubuh sedang tidur nyenyak- yang kami sebut tidur gelombang lambat (SWS) - hormon pertumbuhan dilepaskan," kata Phil Gehrman, PhD, CBSM, Asisten Profesor Psikiatri dan Direktur Klinis dari Program Behavioral Sleep Medicine Universitas Pennsylvania, Philadelphia.
7.      Pelupa
Tidak ingin lupa dengan kenangan terbaik dalam hidup Anda? Cobalah  perbanyak tidur. Pada tahun 2009, peneliti dari Amerika dan Perancis menemukkan bahwa peristiwa otak yang disebut "“sharp wave ripples” bertanggung jawab menguatkan memori pada otak. Peristiwa ini juga mentransfer informasi dari hipokampus ke neokorteks di otak, dimana kenangan jangka panjang disimpan. Sharp wave ripples kebanyakan terjadi pada saat tidur.
8.      Tubuh jadi melar
Jika Anda mengabaikan efek kurang tidur, bersiaplah dengan ancaman kelebihan berat badan. Kurang tidur berhubungan dengan peningkatan rasa lapar dan nafsu makan, dan kemungkinan bisa menjadi obesitas. Menurut sebuah studi tahun 2004, orang-orang yang tidur kurang dari enam jam sehari, hampir 30 persen cenderung menjadi lebih gemuk daripada mereka yang tidur tujuh sampai sembilan jam sehari.
Penelitian terakhir terfokus pada hubungan antara tidur dan peptida yang mengatur nafsu makan. Ghrelin merangsang rasa lapar dan leptin memberi sinyal kenyang ke otak dan merangsang nafsu makan. Waktu tidur singkat dikaitkan dengan penurunan leptin dan peningkatan dalam ghrelin.
Kurang tidur tak hanya merangsang nafsu makan. Hal ini juga merangsang hasrat menyantap makanan berlemak dan makanan tinggi karbohidrat. Riset yang tengah berlangsung meneliti apakah tidur yang layak harus menjadi bagian standar dari program penurunan berat badan.
9.      Meningkatkan risiko kematian
Dalam penelitian Whitehall ke-2, peneliti Inggris menemukkan bagaimana pola tidur mempengaruhi angka kematian lebih dari 10.000 pegawai sipil Inggris selama dua dekade. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2007,  mereka yang telah tidur kurang dari 5-7 jam sehari mengalami kenaikan risiko kematian akibat berbagai faktor. Bahkan kurang tidur meningkatkan dua kali lipat risiko kematian akibat penyakit kardiovaskuler.
10.    Merusak penilaian terutama tentang tidur
Kurang tidur dapat memengaruhi penafsiran tentang peristiwa. Keadaan tubuh yang lemas membuat kita tidak bisa menilai situasi secara akurat dan bijaksana. Anda yang kurang tidur sangat rentan terhadap penilaian buruk ketika sampai pada saat menilai apa yang kurang terhadap sesuatu.
Dalam dunia yang serba cepat saat ini, kebiasaan tidur menjadi semacam lencana kehormatan. Spesialis mengenai tidur mengatakan, Anda salah jika berpikir Anda baik-baik saja meski kurang tidur karena di mana pun Anda bekerja pada profesi apa pun, akan menjadi masalah besar bila Anda tidak dapat menilai sesuatu dengan baik.
"Studi menunjukkan bahwa dari waktu ke waktu, orang-orang yang tidur selama 6 jam, bukannya 7 atau 8 jam sehari, mulai merasa bahwa mereka telah beradaptasi dengan keadaan kurang tidur. Mereka sudah terbiasa dengan hal itu," kata Gehrman.
"Tapi jika Anda melihat hasil tes kinerja dan kewaspadaan mental, nilai mereka terus memburuk. Hal itu menjelaskan bagaiamana kurang tidur menganggu aktivitas kita sehari-hari."
Ngutip = Kompas.com

Kamis, 22 Juli 2010

TIp penggunaan Gas ELPIGI (LPG) yang aman


TIP PENGGUNAAN GAS ELPIJI (LPG) YANG AMAN

1.         Pengantar
Sehubungan dengan maraknya kasus bocornya tabung gas LPG atau lebih dikenal dengan gas ELPIJI, maka demi  keamanan kita bersama dirasa perlu untuk meningkatkan kewaspadaan agar hal tersebut tidak menimpa kita dan keluarga kita.

Untuk sekedar gambaran tentang LPG , adalah sebagai berikut :
LPG adalah kependekan dari Liquefied Petroleum Gas, merupakan gas hasil produksi dari kilang minyak atau kilang gas, yang komponen utamanya (minimal 97,500%) adalah gas propane (C3H8) dan butane (C4H10) yang dicairkan. Pertamina memasarkan LPG sejak tahun 1969 dengan merk dagang ELPIJI.
Jenis LPG berdasarkan komposisi yaitu propane dan butane, namun yang biasa digunakan di masyarakat adalah LPG butane dan LPG mix (campuran)
Pada suhu kamar, LPG atau ELPIJI akan berbentuk gas, sehingga secara kimia api (segitiga api / triangle of fire) dengan sedikit percikan api akan menjadi sangat mudah terbakar, Percikan api dapat berasal dari korek api, kontak pada saklar ketika menyalakan lampu, gesekan antara benda keras / logam dan lain lain.
ELPIJI PERTAMINA yang dipasarkan dalam kemasan tabung 3 kg, 6 kg, 12 kg, 50 kg
Zat sejenis merkaptan biasanya ditambahkan kepada LPG untuk memberikan bau yang khas, sehingga kebocoran gas dapat dideteksi dengan cepat.

Sifat umum ELPIJI PERTAMINA adalah:
a          Tekanan gas ELPIJI dalam tabung cukup besar, apabila terjadi kebocoran segera membentuk gas, memuai dan mudah terbakar.
b.         ELPIJI menghambur secara perlahan sehingga sukar mengetahuinya secara dini.
c.         Berat jenis ELPIJI lebih besar daripada udara sehingga cenderung bergerak ke bawah.
d.         ELPIJI tidak mengandung racun.
e.         Berbau sangat khas, sehingga mudah terdeteksi atau mengetahuinya apabila terjadi kebocoran

2.         Hal hal yang perlu di waspadai pengguna gas ELPIJI adalah sebagai berikut :
a.         Pada Waktu membeli :
1)         Perhatikan kondisi tabung gas, terutama berkait dengan lambang ”SNI” dan masa kadaluwarsa tabung.
2)         Check kondisi segel pada mulut tabung, kalau perlu minta ganti rubber seal (seal karet) pada mulut tabung.
3)         Check kebocoran tabung, dengan memerhatikan apakah ada suara desis gas keluar dari tabung, apakah ada bau khas gas ELPIJI atau kalau perlu dengan masukkan dalam air atau di kuas dengan air sabun.
4)         Check isi tabung dengan cara menimbang tabung tersebut, berat total adalah angka yang tercantum pada tabung ditambahkan dengan kapasitas atau sesuai kemasan tabung tersebut. (angka yang tercantum pada tabung adalah berat tabung kosong).
5)         Pastikan tidak ada barang tambahan lain pada tabung tersebut seperti karet pada bagian luar mulut tabung dll.

b.         Pada waktu pemasangan  tabung gas pada Kompor :
1)         Pastikan tabung gas ELPIJI tidak mengalami kebocoran.
2)         Pastikan Rubber Seal dalam keadaan bagus  / masih elastis / tidak kaku (kalau perlu minta ganti kepada penjual, seharusnya gratis).
3)         Pastikan Regulator terpasang dengan sempurna (kuat, tidak mudah di goyang-goyang).
4)         Apabila tidak yakin, mintalah bantuan orang lain yang mempunyai kemampuan atau minta bantuan agen / penjual tabung gas ELPIJI.

b.         Pada waktu penggunaan tabung gas pada Kompor :
1)         Pastikan Regulator dan saluran gas telah terpasang sempurna (kencangkan dengan baik)
2)         Simpan tabung gas ELPIJI pada tempat yang berventilasi.
3)         Tempatkan tabung gas ELPIJI dalam keadaan / posisi tegak.
4)         Jauhkan dari panas dan sumber api.
5)         Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
6)         Nyalakan api terlebih dahulu sebelum, membuka saluran gas ELPIJI.
7)         Apabila terdapat indikasi kebocoran gas (suara mendesis, bau khas gas ELPIJI dan lain lain), segera lepas regulator dan bawa tabung gas ke tempat terbuka dan JANGAN nyalakan api, nyalakan listrik dan sumber api lainnya.
8)         Apabila api kompor mulai tidak berwarna biru dan berjelaga, segera lakukan pembersihan / service agar pembakaran tetap sempurna dan hemat gas, disamping terhindar dari keracunan gas karbonmonoksida (CO).

            Demikian sedikit Tip menggunakan Gas ELPIJI secara aman yang dapat disampaikan,  semoga membawa manfaat bagi kita semua, amin

Kamis, 01 Juli 2010

sebuah cerita untuk hari Bhayangkara.....

Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau.
Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat.
Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah
biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang.
Lampu berganti kuning. Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa
melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah
menyala.Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. "Ah, aku tak
punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak," pikirnya sambil terus
melaju.

Prit!

Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti.
Jono menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati. Dari
kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing.
Hey, itu khan Bobi, teman mainnya semasa SMA dulu.
Hati Jono agak lega.
Ia melompat keluar sambil membuka kedua lengannya.
"Hai, Bob. Senang sekali ketemu kamu lagi!"
"Hai, Jon." Tanpa senyum.
"Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru.
Istri saya sedang menunggu di rumah."
"Oh ya?"
Tampaknya Bobi agak ragu. Nah, bagus kalau begitu.

"Bob, hari ini istriku ulang tahun. Ia dan anak-anak sudah menyiapkan
segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh terlambat, dong."
"Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi
lampu merah di persimpangan ini."

Oooo, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Jono harus ganti strategi.

"Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu
merah.. Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala."

Aha, terkadang berdusta sedikit bisa memperlancar keadaan.

"Ayo dong Jon. Kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIM-mu."

Dengan ketus Jono menyerahkan SIM, lalu masuk ke dalam kendaraan dan
menutup kaca jendelanya. Sementara Bobi menulis sesuatu di buku
tilangnya. Beberapa saat kemudian Bobi mengetuk kaca jendela. Jono
memandangi wajah Bobi dengan penuh kecewa.Dibukanya kaca jendela itu
sedikit.
Ah, lima centi sudah cukup untuk memasukkan surat tilang. Tanpa
berkata-kata Bobi kembali ke posnya. Jono mengambil surat tilang yang
diselipkan Bobi di sela-sela kaca jendela. Tapi, hei apa ini. Ternyata
SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa ia tidak menilangku.
Lalu nota ini apa? Semacam guyonan atau apa? Buru-buru Jono membuka dan
membaca nota yang berisi tulisan tangan Bobi.

"Halo Jono, Tahukah kamu Jon, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan.
Sayang, ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos
lampu merah. Pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas,
ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi. Sedangkan anak kami
satu-satunya sudah tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar
Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk. Ribuan
kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu juga
kali ini. Maafkan aku Jon. Doakan agar permohonan kami terkabulkan.
Berhati-hatilah. (Salam, Bobi)".

Jono terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bobi. Namun,
Bobi sudah meninggalkan pos jaganya entah ke mana. Sepanjang jalan
pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak menentu sambil berharap
kesalahannya dimaafkan... ....

Tak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain.
Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita. Hidup ini sangat
berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati. Drive Safely Guys..

sumber :milist

Kamis, 27 Mei 2010

Tips berhenti merokok


Tips Membantu Berhenti Merokok

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain motivasi dari diri sendiri, perokok yang mau berhenti juga membutuhkan dukungan lingkungan sekitarnya. Menurut dokter spesialis kedokteran jiwa Rumah Sakit Persahabatan, dr Tribowo T Ginting, dalam kampanye bebas rokok bertema "Break Free" di Jakarta, Rabu (26/5/2010), setidaknya ada lima hal yang dapat dilakukan dalam mendukung perokok yang ingin berhenti.
1. Bersihkan rumah dari atribut-atribut rokok seperti bungkus rokok, asbak, dan korek. Lalu, ajaklah rekan-rekan sesama perokok untuk tidak merokok di depan perokok yang ingin berhenti.
2. Bersabarlah, khususnya dalam 1-2 minggu pertama. "Kemungkinan akan timbul perselisihan dengan perokok yang sedang berusaha berhenti," kata dr Bowo.
3. Berikan banyak pujian dan penghargaan kepada yang hendak berhenti merokok. "Hargai keputusan mereka yang ingin berhenti, rayakan kalau dalam 1-2 minggu mereka berhasil," tambah dr Bowo.
4. Sediakan waktu untuk mendengarkan curahan hati dan perasaan perokok yang berusaha berhenti.
5. Alihkan perhatian perokok dengan menyibukkan mereka seperti mengajak jalan-jalan atau melakukan aktivitas fisik seperti olahraga pada waktu-waktu biasanya dia merokok. "Permen dapat mengalihkan perhatian perokok saat dia enggak tau mau apa, dia makan permen," tambah dokter spesialis jantung, dr Aulia Sani.
6. Yang terpenting, yakinkanlah perokok bahwa mereka mampu berhenti atau mengurangi kebiasaan mengonsumsi nikotin. (ngutip = kompas.com)


Dampingi Perokok yang Mau Berhenti

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini sebenarnya ada 70 persen perokok ingin berhenti, tetapi hanya 5-10 persen yang dapat berhenti tanpa bantuan orang lain. "Perokok selalu memiliki banyak alasan untuk mempertahankan kebiasaan merokoknya sekalipun ingin berhenti," kata dokter spesialis kedokteran jiwa, Tribowo T Ginting, dalam kampanye "Break Free, Semangat Bebaskan Diri dari Jeratan Adiksi Nikotin" di Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Karena itu, diperlukan motivasi kuat dari perokok itu sendiri untuk berani berhenti dan motivasi dukungan dari lingkungan sekitar perokok tersebut. Menurut dokter Bowo, untuk menumbuhkan motivasi berhenti merokok dapat dilakukan dengan menceritakan dampak-dampak negatif merokok, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonomi atau sosial.
"Kita harus menceritakan dampak selain kesehatan seperti ekonomi, keluarga, dan harus diulangi terus, hingga perokok ragu merokok," katanya.
Selain itu, hargailah keputusan perokok untuk berhenti. Luangkanlah waktu bersama perokok untuk mengalihkan perhatian mereka dari rokok, seperti menonton film bersama atau berolahraga. "Keluarga juga dapat membantu mendapatkan apa yang diperlukan untuk mengalihkan, seperti permen atau buah-buahan," kata dokter Bowo.
Kemudian, yakinkanlah perokok bahwa mereka sanggup mengubah kebiasaan merokok yang membahayakan diri dan lingkungannya itu. Jika perokok dapat berhenti merokok dalam 1-2 minggu, kata dokter Bowo, buatlah perayaan kecil untuk menghargai keberhasilan mereka.
Adapun ketergantungan merokok, menurut dokter Bowo, dipengaruhi berbagai dimensi, seperti adiksi nikotin, kebiasaan, dan pengaruh lingkungan. Selain menggunakan pendekatan agar perokok berhenti, ketergantungan merokok juga dapat dikurangi dengan konseling, terapi perilaku, dan terapi obat. (ngutip = kompas.com)


Selasa, 25 Mei 2010

Mars Polri

MARS POLRI

BHAYANGKARA HARAPAN BANGSA
PENGEMBAN TUGAS MULIA
BERAZASKAN TRIBRATA
MEMBANGUN BANGSA SEJAHTERA

POLISI INDONESIA
DITUNTUT TUGAS SEMPURNA
MENEGAKKAN HUKUM NEGERI
MENJADI PANDU PERTIWI

ETOS KERJA SELALU KU KOBARKAN
KEMAMPUAN KU KEMBANGKAN
KEMANUSIAAN SELALU KU PANCANGKAN
DENGAN IMAN TEGUH IKHLAS

GELORAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN
JIWA PENGABDIANKU
LINDUNGI AYOMI MASYARAKAT
BHAYANGKARA JAYA ....

Diet Asam Urat


DIET BAGI PENDERITA GANGGUAN ASAM URAT

Penderita asam urat tinggi, memang harus hati-hati terhadap makanan. Diet yang dilakukan, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. Pembatasan purin
Apabila telah terjadi pembengkakan sendi maka penderita gangguan asam urat harus melakukan diet bebas purin. Namun karena hampir semua bahan makanan sumber protein mengandung nukleoprotein maka hal ini hampir tidak mungkin dilakukan. Maka yang harus dilakukan adalah membatasi asupan purin menjadi 100-150 mg purin per hari (diet normal biasanya mengandung 600-1.000 mg purin per hari).

2. Kalori sesuai kebutuhan
Jumlah asupan kalori harus benar disesuaikan dengan kebutuhan tubuh berdasarkan pada tinggi dan berat badan. Penderita gangguan asam urat yang kelebihan berat badan, berat badannya harus diturunkan dengan tetap memperhatikan jumlah konsumsi kalori. Asupan kalori yang terlalu sedikit juga bisa meningkatkan kadar asam urat karena adanya keton bodies yang akan mengurangi pengeluaran asam urat melalui urin.

3. Tinggi karbohidrat
Karbohidrat kompleks seperti nasi, singkong, roti dan ubi sangat baik dikonsumsi oleh penderita gangguan asam urat karena akan meningkatkan pengeluaran asam urat melalui urin. Konsumsi karbohidrat kompleks ini sebaiknya tidak kurang dari 100 gram per hari. Karbohidrat sederhana jenis fruktosa seperti gula, permen, arum manis, gulali, dan sirop sebaiknya dihindari karena fruktosa akan meningkatkan kadar asam urat dalam darah.

4. Rendah protein
Protein terutama yang berasal dari hewan dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Sumber makanan yang mengandung protein hewani dalam jumlah yang tinggi, misalnya hati, ginjal, otak, paru dan limpa. Asupan protein yang dianjurkan bagi penderita gangguan asam urat adalah sebesar 50-70 gram/hari atau 0,8-1 gram/kg berat badan/hari. Sumber protein yang disarankan adalah protein nabati yang berasal dari susu, keju dan telur.

5. Rendah lemak
Lemak dapat menghambat ekskresi asam urat melalui urin. Makanan yang digoreng, bersantan, serta margarine dan mentega sebaiknya dihindari. Konsumsi lemak sebaiknya sebanyak 15 persen dari total kalori.

6. Tinggi cairan
Konsumsi cairan yang tinggi dapat membantu membuang asam urat melalui urin. Karena itu, Anda disarankan untuk menghabiskan minum minimal sebanyak 2,5 liter atau 10 gelas sehari. Air minum ini bisa berupa air putih masak, teh, atau kopi. Selain dari minuman, cairan bisa diperoleh melalui buah-buahan segar yang mengandung banyak air. Buah-buahan yang disarankan adalah semangka, melon, blewah, nanas, belimbing manis, dan jambu air. Selain buah-buahan tersebut, buah-buahan yang lain juga boleh dikonsumsi karena buah-buahan sangat sedikit mengandung purin. Buah-buahan yang sebaiknya dihindari adalah alpukat dan durian, karena keduanya mempunyai kandungan lemak yang tinggi.

7. Tanpa alkohol
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kadar asam urat mereka yang mengonsumsi alkohol lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi alkohol. Hal ini adalah karena alkohol akan meningkatkan asam laktat plasma. Asam laktat ini akan menghambat pengeluaran asam urat dari tubuh.

Rabu, 12 Mei 2010

Mengenal Lebih dekat PUSLABFOR BARESKRIM POLRI


MENGENAL LEBIH DEKAT
 LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

          Seiring pesatnya dinamika masyarakat modern yang ditandai dengan berkembangnya hasil – hasil teknologi, ternyata berdampak sosiologis yang bersifat regional, nasional bahkan internasionalpun semakin komplek. Namun disamping memberikan dampak perubahan yang bersifat positif, tak kalah pentingnya dinamika masyarakat modern yang semakin mengglobal itu, ternyata menghasilkan pula dampak negatif berupa kejahatan semakin terstruktur dari segi metode dan lintas negara, lintas benua jaringannya. Dari kejahatan transnasional telah mengawali ke kejahatan internasional.
Tantangan pelaksanaan tugas  kepolisian selalu berkait dengan keadaan dan perkembangan lingkungannya, kejadian besar teror dunia yaitu kejadian bencana teror bom Word Trade Centre (WTC) di New york Amerika Serikat tanggal 11 September 2001 telah mengguncang dunia, karena korbannya lebih dari 3000 orang. Tanpa diduga, pada tanggal 12 Oktober 2002 (tanggal, bulan dan tahun masing – masing di tambah satu) teror bom terbesar kedua terjadi di Indonesia, tepatnya di pulau Bali yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara. Kemudian disusul pengeboman hotel JW Marriot Jakarta tanggal 5 Agustus 2003, pengeboman di depan Kedubes Australia, Bom Bali II dan lain - lainnya.
Apabila ditengok kasus – kasus teror bom yang menggonjang berbagai negara dunia sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, pakistan dan sebagainya dimana kepolisiannya mempunyai sarana dan prasarana yang modern dan lengkap ternyata belum mampu mengungkap kasus – kasus tersebut, lebih ironis Amerika Serikat menggunakan “pasal gregetan“ menuduh Osamah bin Laden dengan kelompoknya Al-Qaedanya tanpa proses hukum yang valid dan tanpa pengadilan yang fair.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus – kasus besar teror bom yang telah terjadi ditanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%), keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat  spektrakuler adalah pengungkapan kasus – kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.
Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimiIdentification (DVI) dan lain lain. Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.
Sebagaimana di ucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat. 
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, dimana sesuai dengan Keputusan Kapolri No : Kep / 22 / VI / 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang perubahan atas Keputusan kapolri No. Pol. : KEP / 30 / VI / 2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”G” Bareskrim Polri Laboratorium Forensik mempunyai tugas membina dan melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri yang meliputi : kimia forensik, narkotika forensik, biologi forensik, toksiologi forensik, fisika forensik, ballistik forensik serta fotografi forensik.
Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimeiInvestigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term”  scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.


Kalimat bijak mengatakan ”tak kenal maka tak sayang ..”, untuk itu agar kita lebih mengenal Laboratorium Forensik khususnya bagi anggota, umumnya bagi siapa saja yang mempunyai keinginan untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah catatan kecil tentang Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

1.         Sejarah Laboratorium Forensik Bareskrim Polri
a.         Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB / Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagi peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.
Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.
Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif  di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.

b.         Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.

c.         Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi  Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.

d.         Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.

e.         Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.
Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.
Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labforcab Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.

f.          Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labforcab Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya

g.         Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.
Pada tahun 1985 dibentuklah Labforcab Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.

h.         Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik.
Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Denpasar.

i.          Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.

j.          Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik  serta beberapa perubahan nomeklatur dan titelaturnya. 
Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Labforcab yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar 
Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labforcab Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.


2.         Areal Service Labfor Polri

a.         PUSLABFOR BARESKRIM POLRI (JAKARTA) :
1)         Polda Metro Jaya
2)         Polda Jawa Barat
3)         Polda Banten
4)         Polda Kalimantan Barat
5)         Back up seluruh cabang

b.         LABFOR CABANG MEDAN :
1)         Polda Aceh
2)         Polda Sumatera Utara
3)         Polda Sumatera Barat
4)         Polda Riau
5)         Polda Kepulauan Riau

c.         LABFORCAB SURABAYA :
1)         Polda Jawa Timur
2)         Polda Kalimantan Tengah
3)         Polda Kalimantan Selatan
4)         Polda Kalimantan Timur

d.         LABFORCAB SEMARANG :
1)         Polda Jawa Tengah
2)         Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
3)         Tugas khusus khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


e.         LABFORCAB MAKASAR :
1)         Polda Sulawesi Selatan
2)         Polda Sulawesi Tenggara
3)         Polda Sulawesi Utara
4)         Polda Sulawesi Tengah
5)         Polda Gorontalo
6)         Polda Maluku
7)         Polda Maluku Utara
8)         Polda Papua

f.          LABFORCAB PALEMBANG :
1)         Polda Sumatera Selatan
2)         Polda Lampung
3)         Polda Jambi
4)         Polda Bengkulu
5)         Polda Bangka Belitung

g.         LABFORCAB DENPASAR :
1)         Polda Bali
2)         Polda Nusa Tenggara Barat
3)         Polda Nusa Tenggara Timur

 
3.      Kewenangan formal Laboratorium forensik
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Labfor Polri selama ini antara lain didasarkan kepada :
a.        UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b.        UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
c.         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1173 / Menkes / SK / X / 1998 tentang Penunjukan Laboratorium pemeriksa Narkoba dan Psikotropika.
d.        Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5 / KRI / 2589  perihal penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan.
e         Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808 / XII / 1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus kasus pidana umum.
f.         Surat edaran Jaksa Agung RI No. SE / 003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti.
g.        Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satker Mabes Polri.
h.        Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri

4.      Peran Laboratorium Forensik Dalam Penegakan Hukum.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hukum sebagai berikut :
                                            
a.        Tahap penyelidikan

Pada proses penyelidikan, penyelidik mempunyai wewenang untuk mencari keterangan dan barang bukti. Selain itu, penyelidik bersama-sama penyidik yang telah menerima laporan segera datang ke TKP dan melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai untuk menjaga status quo.   Dalam rangka penanganan TKP ini, penyelidik maupun penyidik berusaha  mencari barang bukti yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium.

Untuk  mengenali,  mencari,  mengambil  dan  mengumpulkan  barang bukti tersebut diperlukan ketelitian, kecermatan dan pengetahuan atau keahlian mengenai bahan atau barang bukti tersebut.  Oleh karena itu, tahap ini perlu melibatkan Laboratorium Forensik.
Sebagai contoh kasus narkotika, pemalsuan produk industri, kebakaran, pembunuhan, peledakan,  pencemaran lingkungan hidup / limbah dimana barang buktinya sering bersifat mikro yang keberhasilan penemuan dan pemeriksaan sangat tergantung terhadap teknologi yang dipergunakan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut nantinya dapat dijadikan petunjuk dalam proses penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

b.         Tahap penindakan

Salah satu kegiatan penindakan adalah melakukan penyitaan terhadap barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melakukan penyitaan terhadap benda atau barang yang berbahaya atau mudah terkontaminasi, cara pengambilannya memerlukan peralatan atau penanganan khusus, maka diperlukan dukungan teknis dari Laboratorium Forensik untuk menangani barang bukti tersebut. Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan, keracunan, kebakaran dan sebagainya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa barang bukti yang kemudian hari akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium tidak mengalami perubahan atau terkontaminasi, sehingga hasil pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan sifat asli barang bukti tersebut.  Peran Laboratorium Forensik pada tahap penindakan sangat diperlukan yaitu pada pengambilan barang bukti atau sampling serta pengamanan atau pengawetan barang bukti yang akan diperiksa di laboratorium.

c.         Tahap pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikkan tersangka dan atau saksi atau barang bukti, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas.

Salah satu kegiatan pada tahap pemeriksaan yang berhubungan dengan Laboratorium Forensik antara lain bahwa penyidik dapat meminta pendapat orang Ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Sepanjang pendapat orang Ahli yang diminta penyidik tersebut berhubungan dengan barang bukti, maka Ahli tersebut akan melakukan pemeriksaan atau analisa barang bukti di laboratorium.
Sebagai contoh pemeriksaan kandungan zat aktif dalam narkotika, pemeriksaan racun dalam organ tubuh, pemeriksaan keaslian tulisan tangan, sidik jari pada senjata api dan sebagainya.

Dimana hal-hal tersebut memerlukan pemanfaatan teknologi yang dimiliki oleh Laboratorium Forensik.


d.        Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan. Dimana dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Susunan berkas perkara, antara lain Berita Acara Pemeriksaan Ahli mengenai barang bukti.
Dengan demikian, maka peran Laboratorium Forensik pada tahap ini adalah melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan menyerahkannya kepada penyidik.

e.       Tahap penuntutan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam hal proses penuntutan, Penuntut Umum  dapat  melakukan konsultasi dengan pemeriksa Ahli dari Laboratorium Forensik tentang hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, sehingga unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka menjadi lebih akurat. Selain itu, dalam hal Jaksa melakukan penyidikan kasus tindak pidana khusus, maka jaksa sebagai penyidik dapat mengirimkan barang bukti untuk diperiksa oleh Ahli di Laboratorium Forensik.

f.        Tahap peradilan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam tahap Peradilan, menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1, ada  5 (lima) alat bukti yang sah,  yaitu :
1)         Keterangan Saksi.
2)         keterangan Ahli.
3)         Surat.
4)         Petunjuk.
5)         Keterangan Terdakwa.

Dari ke-5 (lima) alat bukti tersebut diatas, minimal 3 (tiga) diantaranya dapat diemban oleh laboratorium forensik Polri yaitu keterangan ahli, surat dan petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris barang bukti dalam bentuk produk pemeriksaan laboratorium forensik Polri.


5.       Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik Polri

Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.

a.       Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

b.       Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

c.       Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

d.       Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

e.       Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP   dan  pemeriksaan laboratoris   kriminalistik   barang   bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat  berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

6.       Produk hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri

Jenis pelayanan Laboratorium Forensik Polri tersebut di sajikan dalam bentuk produk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang dikategorikan  sesuai kepentingannya sebagai berikut :


a.        Kepentingan Peradilan (PRO JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini hanya diberikan berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (Polri, Jaksa, Hakim, POM TNI, PPNS dan instansi terkait lainnya) dalam rangka proses penegakan hukum (Tahap Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan) untuk suatu Perkara Pidana dalam bentuk BERITA ACARA pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.

b.         Kepentingan Non Peradilan (NON JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini dapat diberikan kepada / diminta masyarakat dalam rangka proses penegakan aturan internal kelompok / masyarakat  atau untuk meredam terjadinya konflik atau untuk kepentingan terapi (bukan kepentingan penegakan hukum).  Biasanya dilakukan  untuk suatu Perkara Perdata, Perkara dalam rumah tangga atau kepentingan terapi apabila ada kecurigaan terhadap anggota keluarga yang diduga terlibat narkoba, dalam bentuk SURAT KETERANGAN pemeriksaan contoh uji.