Rabu, 12 Mei 2010

Mengenal Lebih dekat PUSLABFOR BARESKRIM POLRI


MENGENAL LEBIH DEKAT
 LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

          Seiring pesatnya dinamika masyarakat modern yang ditandai dengan berkembangnya hasil – hasil teknologi, ternyata berdampak sosiologis yang bersifat regional, nasional bahkan internasionalpun semakin komplek. Namun disamping memberikan dampak perubahan yang bersifat positif, tak kalah pentingnya dinamika masyarakat modern yang semakin mengglobal itu, ternyata menghasilkan pula dampak negatif berupa kejahatan semakin terstruktur dari segi metode dan lintas negara, lintas benua jaringannya. Dari kejahatan transnasional telah mengawali ke kejahatan internasional.
Tantangan pelaksanaan tugas  kepolisian selalu berkait dengan keadaan dan perkembangan lingkungannya, kejadian besar teror dunia yaitu kejadian bencana teror bom Word Trade Centre (WTC) di New york Amerika Serikat tanggal 11 September 2001 telah mengguncang dunia, karena korbannya lebih dari 3000 orang. Tanpa diduga, pada tanggal 12 Oktober 2002 (tanggal, bulan dan tahun masing – masing di tambah satu) teror bom terbesar kedua terjadi di Indonesia, tepatnya di pulau Bali yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara. Kemudian disusul pengeboman hotel JW Marriot Jakarta tanggal 5 Agustus 2003, pengeboman di depan Kedubes Australia, Bom Bali II dan lain - lainnya.
Apabila ditengok kasus – kasus teror bom yang menggonjang berbagai negara dunia sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, pakistan dan sebagainya dimana kepolisiannya mempunyai sarana dan prasarana yang modern dan lengkap ternyata belum mampu mengungkap kasus – kasus tersebut, lebih ironis Amerika Serikat menggunakan “pasal gregetan“ menuduh Osamah bin Laden dengan kelompoknya Al-Qaedanya tanpa proses hukum yang valid dan tanpa pengadilan yang fair.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus – kasus besar teror bom yang telah terjadi ditanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%), keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat  spektrakuler adalah pengungkapan kasus – kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.
Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimiIdentification (DVI) dan lain lain. Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.
Sebagaimana di ucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat. 
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, dimana sesuai dengan Keputusan Kapolri No : Kep / 22 / VI / 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang perubahan atas Keputusan kapolri No. Pol. : KEP / 30 / VI / 2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”G” Bareskrim Polri Laboratorium Forensik mempunyai tugas membina dan melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri yang meliputi : kimia forensik, narkotika forensik, biologi forensik, toksiologi forensik, fisika forensik, ballistik forensik serta fotografi forensik.
Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimeiInvestigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term”  scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.


Kalimat bijak mengatakan ”tak kenal maka tak sayang ..”, untuk itu agar kita lebih mengenal Laboratorium Forensik khususnya bagi anggota, umumnya bagi siapa saja yang mempunyai keinginan untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah catatan kecil tentang Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

1.         Sejarah Laboratorium Forensik Bareskrim Polri
a.         Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB / Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagi peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.
Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.
Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif  di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.

b.         Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.

c.         Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi  Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.

d.         Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.

e.         Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.
Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.
Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labforcab Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.

f.          Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labforcab Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya

g.         Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.
Pada tahun 1985 dibentuklah Labforcab Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.

h.         Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik.
Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Denpasar.

i.          Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.

j.          Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik  serta beberapa perubahan nomeklatur dan titelaturnya. 
Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Labforcab yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar 
Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labforcab Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.


2.         Areal Service Labfor Polri

a.         PUSLABFOR BARESKRIM POLRI (JAKARTA) :
1)         Polda Metro Jaya
2)         Polda Jawa Barat
3)         Polda Banten
4)         Polda Kalimantan Barat
5)         Back up seluruh cabang

b.         LABFOR CABANG MEDAN :
1)         Polda Aceh
2)         Polda Sumatera Utara
3)         Polda Sumatera Barat
4)         Polda Riau
5)         Polda Kepulauan Riau

c.         LABFORCAB SURABAYA :
1)         Polda Jawa Timur
2)         Polda Kalimantan Tengah
3)         Polda Kalimantan Selatan
4)         Polda Kalimantan Timur

d.         LABFORCAB SEMARANG :
1)         Polda Jawa Tengah
2)         Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
3)         Tugas khusus khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


e.         LABFORCAB MAKASAR :
1)         Polda Sulawesi Selatan
2)         Polda Sulawesi Tenggara
3)         Polda Sulawesi Utara
4)         Polda Sulawesi Tengah
5)         Polda Gorontalo
6)         Polda Maluku
7)         Polda Maluku Utara
8)         Polda Papua

f.          LABFORCAB PALEMBANG :
1)         Polda Sumatera Selatan
2)         Polda Lampung
3)         Polda Jambi
4)         Polda Bengkulu
5)         Polda Bangka Belitung

g.         LABFORCAB DENPASAR :
1)         Polda Bali
2)         Polda Nusa Tenggara Barat
3)         Polda Nusa Tenggara Timur

 
3.      Kewenangan formal Laboratorium forensik
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Labfor Polri selama ini antara lain didasarkan kepada :
a.        UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b.        UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
c.         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1173 / Menkes / SK / X / 1998 tentang Penunjukan Laboratorium pemeriksa Narkoba dan Psikotropika.
d.        Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5 / KRI / 2589  perihal penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan.
e         Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808 / XII / 1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus kasus pidana umum.
f.         Surat edaran Jaksa Agung RI No. SE / 003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti.
g.        Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satker Mabes Polri.
h.        Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri

4.      Peran Laboratorium Forensik Dalam Penegakan Hukum.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hukum sebagai berikut :
                                            
a.        Tahap penyelidikan

Pada proses penyelidikan, penyelidik mempunyai wewenang untuk mencari keterangan dan barang bukti. Selain itu, penyelidik bersama-sama penyidik yang telah menerima laporan segera datang ke TKP dan melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai untuk menjaga status quo.   Dalam rangka penanganan TKP ini, penyelidik maupun penyidik berusaha  mencari barang bukti yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium.

Untuk  mengenali,  mencari,  mengambil  dan  mengumpulkan  barang bukti tersebut diperlukan ketelitian, kecermatan dan pengetahuan atau keahlian mengenai bahan atau barang bukti tersebut.  Oleh karena itu, tahap ini perlu melibatkan Laboratorium Forensik.
Sebagai contoh kasus narkotika, pemalsuan produk industri, kebakaran, pembunuhan, peledakan,  pencemaran lingkungan hidup / limbah dimana barang buktinya sering bersifat mikro yang keberhasilan penemuan dan pemeriksaan sangat tergantung terhadap teknologi yang dipergunakan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut nantinya dapat dijadikan petunjuk dalam proses penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

b.         Tahap penindakan

Salah satu kegiatan penindakan adalah melakukan penyitaan terhadap barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melakukan penyitaan terhadap benda atau barang yang berbahaya atau mudah terkontaminasi, cara pengambilannya memerlukan peralatan atau penanganan khusus, maka diperlukan dukungan teknis dari Laboratorium Forensik untuk menangani barang bukti tersebut. Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan, keracunan, kebakaran dan sebagainya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa barang bukti yang kemudian hari akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium tidak mengalami perubahan atau terkontaminasi, sehingga hasil pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan sifat asli barang bukti tersebut.  Peran Laboratorium Forensik pada tahap penindakan sangat diperlukan yaitu pada pengambilan barang bukti atau sampling serta pengamanan atau pengawetan barang bukti yang akan diperiksa di laboratorium.

c.         Tahap pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikkan tersangka dan atau saksi atau barang bukti, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas.

Salah satu kegiatan pada tahap pemeriksaan yang berhubungan dengan Laboratorium Forensik antara lain bahwa penyidik dapat meminta pendapat orang Ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Sepanjang pendapat orang Ahli yang diminta penyidik tersebut berhubungan dengan barang bukti, maka Ahli tersebut akan melakukan pemeriksaan atau analisa barang bukti di laboratorium.
Sebagai contoh pemeriksaan kandungan zat aktif dalam narkotika, pemeriksaan racun dalam organ tubuh, pemeriksaan keaslian tulisan tangan, sidik jari pada senjata api dan sebagainya.

Dimana hal-hal tersebut memerlukan pemanfaatan teknologi yang dimiliki oleh Laboratorium Forensik.


d.        Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan. Dimana dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Susunan berkas perkara, antara lain Berita Acara Pemeriksaan Ahli mengenai barang bukti.
Dengan demikian, maka peran Laboratorium Forensik pada tahap ini adalah melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan menyerahkannya kepada penyidik.

e.       Tahap penuntutan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam hal proses penuntutan, Penuntut Umum  dapat  melakukan konsultasi dengan pemeriksa Ahli dari Laboratorium Forensik tentang hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, sehingga unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka menjadi lebih akurat. Selain itu, dalam hal Jaksa melakukan penyidikan kasus tindak pidana khusus, maka jaksa sebagai penyidik dapat mengirimkan barang bukti untuk diperiksa oleh Ahli di Laboratorium Forensik.

f.        Tahap peradilan

Peran  Laboratorium Forensik Polri dalam tahap Peradilan, menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1, ada  5 (lima) alat bukti yang sah,  yaitu :
1)         Keterangan Saksi.
2)         keterangan Ahli.
3)         Surat.
4)         Petunjuk.
5)         Keterangan Terdakwa.

Dari ke-5 (lima) alat bukti tersebut diatas, minimal 3 (tiga) diantaranya dapat diemban oleh laboratorium forensik Polri yaitu keterangan ahli, surat dan petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris barang bukti dalam bentuk produk pemeriksaan laboratorium forensik Polri.


5.       Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik Polri

Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.

a.       Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

b.       Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

c.       Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

d.       Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik  kriminalistik.

e.       Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP   dan  pemeriksaan laboratoris   kriminalistik   barang   bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat  berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

6.       Produk hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri

Jenis pelayanan Laboratorium Forensik Polri tersebut di sajikan dalam bentuk produk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang dikategorikan  sesuai kepentingannya sebagai berikut :


a.        Kepentingan Peradilan (PRO JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini hanya diberikan berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (Polri, Jaksa, Hakim, POM TNI, PPNS dan instansi terkait lainnya) dalam rangka proses penegakan hukum (Tahap Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan) untuk suatu Perkara Pidana dalam bentuk BERITA ACARA pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.

b.         Kepentingan Non Peradilan (NON JUSTICIA).

Jenis pelayanan ini dapat diberikan kepada / diminta masyarakat dalam rangka proses penegakan aturan internal kelompok / masyarakat  atau untuk meredam terjadinya konflik atau untuk kepentingan terapi (bukan kepentingan penegakan hukum).  Biasanya dilakukan  untuk suatu Perkara Perdata, Perkara dalam rumah tangga atau kepentingan terapi apabila ada kecurigaan terhadap anggota keluarga yang diduga terlibat narkoba, dalam bentuk SURAT KETERANGAN pemeriksaan contoh uji.



220 komentar:

  1. saya Anggo dr F.HUKUM UMS,Surakarta.
    alhamdulilah ternyata ada jg, tp alangkah lebih baiknya ada website nya sekalian pak, biar kami yang ingin belajar ttg labfor lebih bisa komplit n bisa tanya jawab langsung. matur suwun/terimakasih.

    BalasHapus
  2. Mas Anggo Yth ..
    Terima kasih telah berkunjung di blog ini, terimakasih juga untuk sarannya, mudah2an bisa direalisasikan segera ..
    namun apabila ada pertanyaan terkait labfor, dengan tangan terbuka kami akan berupaya untuk menjawab sebatas pengetahuannya ..

    BalasHapus
  3. Insya Allah blog ini akan kami update sesuai perkembangan Labfor .. terima kasih

    BalasHapus
  4. Mau nanya nich pak, Apakah ada penunjukan Labfor sebagai pemeriksa barang bukti ( apakah ada legalitas nya ) terima kasih

    BalasHapus
  5. Sebelumnya mohon maaf, baru dijawab dan disampaikan terimaksih atas atensinya, pertanyaan tentang penunjukan Labfor sebagai pemeriksa barang bukti ( apakah ada legalitas nya )dapat dijelaskan sebagai berikut :
    Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Labfor Polri selama ini Kewenangan formal Laboratorium forensik antara lain didasarkan kepada :
    a. UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    b. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
    c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1173 / Menkes / SK / X / 1998 tentang Penunjukan Laboratorium pemeriksa Narkoba dan Psikotropika.
    d. Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5 / KRI / 2589 perihal penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan.
    e Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808 / XII / 1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus kasus pidana umum.
    f. Surat edaran Jaksa Agung RI No. SE / 003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti.
    g. Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satker Mabes Polri.
    h. Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagaaimana pak cara nya menangani tentang pemalsualan tanda tangan,,,dalam arti lain,,,seorang karyawan buat tanda tangan palsu seorg bos,,sehingga bos mengalami kerugian besar ,,,ditunggu jwban nya,,terimakasih

      Hapus
    2. Izin bertanya pak.. apakah ada bisa pihak pelapor mendapakan salinan BAP uji forensik?? Mohon disertakan dengan dasar hukumnya.. terima kasih sebelumnya..

      Hapus
  6. Sudah coba saya update, silahkan dibaca kembali, semoga bermanfaat, amin

    BalasHapus
  7. saya seorang PNS yang bekerja di sebuah laboratorium kesehatan RS karena latar belakang pendidikan saya yang memang berasal dari laboratorium kesehatan. saya sedang berencana untuk melanjutkan pendidikan saya ke jenjang S2 dan berniat untuk mengambil program forensik, karena setelah lulus nanti saya ingin pindah dari RS ke forensik Polri. pertanyaan saya, apakah PNS seperti saya dapat mutasi ke forensik Polri? Jika bisa, di bagian mana biasanya ditempatkan? Itu saja pertanyaan saya, terima kasih

    BalasHapus
  8. saya seorang PNS yang bekerja di sebuah laboratorium kesehatan RS karena latar belakang pendidikan saya yang memang berasal dari laboratorium kesehatan. saya sedang berencana untuk melanjutkan pendidikan saya ke jenjang S2 dan berniat untuk mengambil program forensik, karena setelah lulus nanti saya ingin pindah dari RS ke forensik Polri. pertanyaan saya, apakah PNS seperti saya dapat mutasi ke forensik Polri? Jika bisa, di bagian mana biasanya ditempatkan? Itu saja pertanyaan saya, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, saya kurang tahu bagaimana proses alih tugas PNS dari satu Instansi ke instansi lain ... barang kali mencari info ke BKN terlebih dahulu ....

      Hapus
    2. Permohonan mutasi ke Lingkungan Polri dapat diajukan kepada As SDM Kapolri, tentunya apabila diijinkan oleh satker sebelumnya

      Hapus
  9. Bagaimana caranya menjadi anggota laboratorium forensik polri?

    BalasHapus
  10. selamat atas diraihnya sertifikat akreditasi KAN untuk Laboratorium Digital Forensik Cyber Crime Investigation Center milik Bareskrim POLRI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih semoga makin bermanfaat .. maaf terlambat komen nya ... sukses selalu ...

      Hapus
  11. saya lulusan teknik metalurgi ingin menjadi anggota puslabfor di bagian metalurgi,bagaimna caranya?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa melalui SIPSS ... sekarang lagi buka ... silahkan check ..http://penerimaan.polri.go.id ... selamat bergabung ..

      Hapus
  12. jika untuk bergabung dengan puslabfor perlu melalui SIPSS, sedangkan saya telah menikah, apakah ada cara lain untuk dapat bergabung dengan puslabfor? terimakasih

    BalasHapus
  13. Jika ingin memeriksakan keaslian tanda tangan suatu dokumen untuk masyarakat umum kira2 hal2 apa saja yg harus dipersiapkan misalnya berapa jumlah spesimen pembanding yg dibutuhkan dsb. Berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk pemeriksaaan keaslian sebuah dokumen?
    Dan (nuwun sewu) berapa biaya yg dikenakan untuk masyarakat umum?
    Terimakasih sebelumnya dan saya tunggu balasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara umum dibutuhkan:
      Pembanding yg sdh ada pada dokumen resmi misal ijasah, kwitansi dll dua tahun sebelum dan duatahun sesudah kejadian
      Pembanding yang dibuat langsung
      Masalah waktu tergantung kelengkapan administrasi dan tingkat kesulitannya
      untuk lebih jelaskan Silahkan menghubungi Labfor terdekat (Medan, palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, makasar da Denpasar)

      Hapus
  14. berapa biaya forensik dokumen di Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) untuk keperluan Kepentingan Non Peradilan (NON JUSTICIA).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung kebutuhan bahan pemeriksaannya
      Untuk lebih jelaskan Silahkan menghubungi Labfor terdekat (Medan, palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, makasar da Denpasar)

      Hapus
  15. saya mahasiswi kimia salah satu PTN di Sumatera Utara, apakah labfor khususnya cab.medan menerima mahasiswa/i yang ingin KP/PKL di labfor? Jika diperbolehkan saya mohon infonya mengenai syarat pengajuan KP/PKL di labfor. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan menghubungi Labforcab Medan
      Kompelks Mapolda Sumatra Utara
      Jl Sisingamangaraja Medan
      telp 061- 7942391

      Hapus
  16. Saya mahasiswa s2 fakultas kedokteran UI.. Saya sedang mengambil kekhususan di bidang genetika dan biologi molekuler, saya sangat tertarik masuk ke puslabfor.. Bagaimana mekanisme nya. Saat ini usia saya 25, apakah usia saya masih bisa menjadi syarat masuk labfor.. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila ada quota bisa melalui penerimaan SIPSS tiap tahun ada, bisa lihat pengumjumannya melalui www.polri.go.id

      melalui penerimaan PNS hingga saat ini masih belum ada

      Hapus
  17. assalamu'alaikum
    Saya mahasiswi Fakultas Sanis dan Teknologi Unair, apakah laoratorium forensik cabang Jwa Timur menerima mahasiswa yang ingin melekukan PKL? Mohon petunjuk untuk persyaratan dan infonya. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan hubungi Labforcab Surabaya
      Mapolda Jatim
      031 8280550

      Hapus
  18. Saya mahasiswa D3 analisis Kimia apakah bisa langsung ikut pendidikan SIPSS ? Klo pun tdk bsa Apakah bisa dr jalur Brigadir kerja di lab forensik?

    BalasHapus
  19. Kalau mau masuk puslabfor yg bagian pembunuhan itu masuk bidang apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara umum pelaksanaan tugas di Puslabfor sama ... nzmun setiap kasus terkadang dapat melibatkan semua bagian tidak hanya satu bagian .. pembunuhan dg senpi dan jenisnya ahli balmetfor, soal sperma kimbiofor dan sebainya .. namun secara umum ditangani Subbid biologi serologi

      Hapus
  20. Saya Kidung Sadewa mahasiswa FH UNS ingin bertanya bagaimana cara labfor mengidentifikasi barang yang telah rusak yang diduga sebagai bom molotov, dan dilakukan oleh labfor bagian apa? terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara umum pemeriksaan forensik didasarkan pada keberadaan kandungan sesuatu yang tertinggal pada barang bukti, tentunya menggunakan bantuan alai instrumen analisisi yang sesuai
      untuk identifikasi bom molotov, pertama dilihat dulu komponen dan isian bom molotov itu apa saja, kemudian coba cari komponen dan isian tersebut di TKP, mungkin saja ada bbrp komponen tdk ketemu .. tp dengan melihat komponen dan isian utama akan diketahui ... tp tetep harus didukung dengan alat instrumen analisis khusus ...
      peralatan kita dapat mendeteksi dalam level mikro bahkan nano ..

      Hapus
  21. Saya tertarik membuat cerita mengenai kehidupan seorang ahli forensik biologi polri, dan dalam cerita itu tokoh ahli forensik tadi memiliki saudara yang meninggal karena rumahnya disatroni penjahat. Dalam kasus seperti ini, apakah ahli forensik tadi tetap melakukan pekerjaannya, ataukah tidak diperbolehkan menyentuh barang bukti, yang dalam keadaan itu adalah saudara korban? Terimakasih sebelumnya :)

    BalasHapus
  22. saya fresh graduate dari D3 analis kesehatan, saya ingin tanya pak, saya tertarik dengan puslabfor, untuk bisa bergabung didalamnya bagaimana ya pak? apakah ada syarat" khusus.?

    BalasHapus
  23. pak saya freshgraduate dari D3 Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Surabaya, saya tertarik bekerja di Puslabfor. apakah ada persyaratan khusus untuk masuk puslabfor? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. secara umum menggunakan perssyaratan menjadi anggota Polri atau PNS Polri, kalau khususnya barangkali tergantung ada quota untuk jurusan tersebut atau tidak ...

      Hapus
  24. saya mahasiswi kimia salah satu PTS di Jogja, apakah labfor menerima mahasiswa/i yang ingin KP/PKL di labfor? Jika diperbolehkan saya mohon infonya mengenai syarat pengajuan KP/PKL di labfor. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan koordinasi dengan Staf Binfung Set Puslabfor Bareskrim Polri 021 7231946

      Hapus
    2. kalau labfor cab. jogja/semarang/surabaya saya bisa hubungi kemana ya? terimakasih

      Hapus
  25. Maaf kalau yang cabang semarang atau surabaya sy bisa hubungi kemana ya? Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Labforcab semarang di Komplek Akpol Jl Sultan Agung telp 024-8312742
      Labforcab Surabaya di Kompelk Mapolda Jatim Telp 0318280550 klo jogja belum ada

      Hapus
  26. Apa syarat agar dapat bekerja di Labfor? Saya S1 Antropologi, mempelajari Biologi Manusia dan Paleo aa ntropologi, termasuk di dalamnya juga Forensik Antropologi, odontologi, dan osteologi.

    Apakah ada syarat tinggi/berat badan untuk masuk labfor?

    BalasHapus
  27. Bisa lewat SIPSS atau PNS Polri ... namun saat ini sementara untuk PNS masih monatorium...

    BalasHapus
  28. Bisa lewat SIPSS atau PNS Polri ... namun saat ini sementara untuk PNS masih monatorium...

    BalasHapus
  29. Assalamualaikun Min, mohon maaf kalo sarjana psikologi bisa gak jd anggota forensik ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dapar .. setahu saya sekarang ada asosiasinya .. untuk di lingkungan Polri berada di biro psikologi SSDM Polri atau bagian psikologi Ro SDM Polda

      Hapus
  30. Jika tandatangan pada suatu akta oleh hasil labkrim dinyatakan TIDAK IDENTIK, tetapi oleh para ahli waris dari si pemilik tandatangan diakui keasliannya. Apakah tandatangan tersebut PASTI PALSU karena dinyatakan oleh Labkrim tidak identik. Atau PASTI ASLI karena ada pengakuan dari para ahli waris pemilik tandatangan. Mohon petunjuk ?

    BalasHapus
  31. Jika tandatangan pada suatu akta oleh hasil labkrim dinyatakan TIDAK IDENTIK, tetapi oleh para ahli waris dari si pemilik tandatangan diakui keasliannya. Apakah tandatangan tersebut PASTI PALSU karena dinyatakan oleh Labkrim tidak identik. Atau PASTI ASLI karena ada pengakuan dari para ahli waris pemilik tandatangan. Mohon petunjuk ?

    BalasHapus
  32. Jika terhadap suatu Akta pelepasan hak terdapat tandatangan yg oleh para ahliwaris pemilik tandatangan , tandatangan tersebut dinyatakan asli tandatangan orangtuanya.tetapi oleh hasil Labkrim dinyatakan TIDAK IDENTIK, apakan tandatangan tersebut sdh dapat dipastikan PALSU, atau sebaliknya dipastikan ASLI karena ada pengakuan ahliwaris, karena pengakuan adalah bukti yg kuat tanpa harus dibuktikan lebih lanjut ?. MOHON PETUNJUK apakah Kalimat TIDAK IDENTIK sudah pasti PALSU ??

    BalasHapus
  33. Jika tandatangan pada suatu akta oleh hasil labkrim dinyatakan TIDAK IDENTIK, tetapi oleh para ahli waris dari si pemilik tandatangan diakui keasliannya. Apakah tandatangan tersebut PASTI PALSU karena dinyatakan oleh Labkrim tidak identik. Atau PASTI ASLI karena ada pengakuan dari para ahli waris pemilik tandatangan. Mohon petunjuk ??

    BalasHapus
  34. Petugas Labfor melakukan pemeriksaan sesuai keahlian dan kompetensinya ... pemanfaatan hasil pemeriksaan labfor dikembalikan kepada yang berkepentingan ...

    BalasHapus
  35. Apakah labfor polri ini juga menerima jasa layanan publik apabila ada masyarakat yg ingin uji sampling di labfor? misal untuk keperluan tugas akhir. Jika bisa, kemana saya harus hubungi? Domisili jakarta. Terimakasih

    BalasHapus
  36. Untuk jenis pemeriksaan tertentu bisa .. datang ke Puslabfor melalui koperasi (akbp jaswanto)

    BalasHapus
  37. Untuk jenis pemeriksaan tertentu bisa .. datang ke Puslabfor melalui koperasi (akbp jaswanto)

    BalasHapus
  38. Saya mahasiswi S1 jurusan forensik sains. Jika diperbolehkan boleh minta info nya apakah orang sipil bisa menjadi penyidik pembantu di puslabfor tanpa menjadi bintara?. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo boleh tahu ... dimana ada jurusan itu?
      Di Puslabfor tdk dikenal istilah penyidik pembantu .. tapi pemeriksa forensik .. bisa Perwira Polri atau PNS Polri ... namun saat ini msh blm ada pendaftaran melalui PNS krn masih monatorium ... klo Polri melalui SIPSS sebentar lagi ada pendaftaran ...

      Hapus
    2. Klo boleh tahu ... dimana ada jurusan itu?
      Di Puslabfor tdk dikenal istilah penyidik pembantu .. tapi pemeriksa forensik .. bisa Perwira Polri atau PNS Polri ... namun saat ini msh blm ada pendaftaran melalui PNS krn masih monatorium ... klo Polri melalui SIPSS sebentar lagi ada pendaftaran ...

      Hapus
    3. Saya lulusan dari Sydney, Australia. Kalau boleh tau lagi apabila lewat SIPSS, apakah hampir sama dengan akademi polisi?. Terima Kasih

      Hapus
    4. Saya lulusan dari Sydney, Australia. Kalau diperbolehkan lagi boleh minta infonya apakah melalui SIPSS kegiatan juga seperti akpol? dan butuh waktu berapa lama?. Terima Kasih

      Hapus
  39. Ya untuk menjadi anggota polri hrs mengikuti diksarbhara .. untuk SIPSS butuh waktu sekitar 7 bulan .. sedang untuk Akpol min 3 tahun ..

    BalasHapus
  40. Ya untuk menjadi anggota polri hrs mengikuti diksarbhara .. untuk SIPSS butuh waktu sekitar 7 bulan .. sedang untuk Akpol min 3 tahun ..

    BalasHapus
  41. Telah dibukan pendaftaran SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) TA 2016.
    Prodi yang dibutuhkan :
    S2 Profesi Kedokteran Forensik
    S2 Profesi Psikologi
    S1 Profesi Kedokteran Umum
    S1 Profesi Kedokteran Gigi
    S1 Akuntansi
    S1 Agama Hindu (pend agama, filsafat agama & teologi)
    S1 Bahasa Arab
    S1 Bahasa Mandarin
    S1 Desain Grafis
    S1 Hukum Pidana
    S1 Mipa Biologi
    S1 Mipa Kimia
    S1 Seni Musik
    S1 Sandi Negara
    S1 Psikologi
    S1 Teknik Informatika
    S1 Teknik Elektro
    S1 Teknik Mesin
    S1 Teknik Nuklir
    S1 Teknik Metalurgi
    S1 Teknik Kimia
    S1 Teknik Arsitektur
    D-IV Ahli Nautika Tk. III
    info: http://www.penerimaan.polri.go.id/

    BalasHapus
  42. Telah dibukan pendaftaran SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) TA 2016.
    Prodi yang dibutuhkan :
    S2 Profesi Kedokteran Forensik
    S2 Profesi Psikologi
    S1 Profesi Kedokteran Umum
    S1 Profesi Kedokteran Gigi
    S1 Akuntansi
    S1 Agama Hindu (pend agama, filsafat agama & teologi)
    S1 Bahasa Arab
    S1 Bahasa Mandarin
    S1 Desain Grafis
    S1 Hukum Pidana
    S1 Mipa Biologi
    S1 Mipa Kimia
    S1 Seni Musik
    S1 Sandi Negara
    S1 Psikologi
    S1 Teknik Informatika
    S1 Teknik Elektro
    S1 Teknik Mesin
    S1 Teknik Nuklir
    S1 Teknik Metalurgi
    S1 Teknik Kimia
    S1 Teknik Arsitektur
    D-IV Ahli Nautika Tk. III
    info: http://www.penerimaan.polri.go.id/

    BalasHapus
  43. Mohon pencerahan
    Saya sedang nangani kasus 263 kuhp. Disini seluruh saksi menyatakan tanda tangan itu asli melihat dg mata kepala sendiri. Tapi tim porensik menyatakan 75% palsu.
    Tapi yg saya tahu tanda tangan para pihak selalu berubah ubah.
    Pertanyaan
    1. Bisakah saya mengajukan uji forensik ulang
    2. Dimana saya bisa mendapatkan/konsultasi dengan ahli forensik
    TUJUAN UNTUK MENGUNGKAP KEBENARAN YG ADIL

    BalasHapus
  44. Mohon pencerahan
    Saya sedang nangani kasus 263 kuhp. Disini seluruh saksi menyatakan tanda tangan itu asli melihat dg mata kepala sendiri. Tapi tim porensik menyatakan 75% palsu.
    Tapi yg saya tahu tanda tangan para pihak selalu berubah ubah.
    Pertanyaan
    1. Bisakah saya mengajukan uji forensik ulang
    2. Dimana saya bisa mendapatkan/konsultasi dengan ahli forensik
    TUJUAN UNTUK MENGUNGKAP KEBENARAN YG ADIL

    BalasHapus
  45. 1. Dimana sdr melakukan pemeriksaan?
    2. Sesuai ketentuan seharusnya hanya bs dilakukan pemeriksaan ulang atas perintah hakim
    3. Silahkan mencoba konsultasi di biddokupalfor Puslabfor
    Semoga membantu

    BalasHapus
  46. 1. Dimana sdr melakukan pemeriksaan?
    2. Sesuai ketentuan seharusnya hanya bs dilakukan pemeriksaan ulang atas perintah hakim
    3. Silahkan mencoba konsultasi di biddokupalfor Puslabfor
    Semoga membantu

    BalasHapus
  47. Assalamualaikum, saya Tayomi Dwi Larasati mahasiswi Sistem Informasi ITS. izin bertanya, apakah puslabfor bareskrim polri menerima Kerja Praktik/Magang kerja ? kalau iya, bagaimana prosesnya ? dan bagaimana menghubunginya ? terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan menghubungi subbagbinfung set Puslabfor atau bersurat kepada Kapuslabfor Bareskrim Polri jl Trunojoyo 3 kebayoran Baru Jakarta Selatan

      Hapus
    2. apakah ada nomor telpon atau email yg bisa dihubungi dari subbag binfung set puslabfor perihal pembatalan surat kerja praktik yg telah saya kirimkan sebelumnya ? terimakasih.

      Hapus
  48. permisi, saya Luthfi dari Bogor. apakah puslabfor polri menerima mahasiswa untuk untuk melakukan kegiatan praktik kerja atau magang? kemana saya harus menghubungi?
    terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  49. Silahkan baca komentar sebelum ini ... terimakasih

    BalasHapus
  50. siap, terimakasih pak, sudah saya lihat. maksud saya, saya ingin menanyakan nomor kontak yang bisa dihubungi. alhamdulillah sudah ketemu.
    sekali lagi terimakasih banyak :)

    BalasHapus
  51. Saya Mau bertanya Pak, tentang stempel sidik jari (sidik jari jempol)didalam Surat atau dokumen berharga seperti Surat tanah, apakah puslafor juga menanganinya Dan atau indentifikasi Dirskrimum polda?, mohon jawabannya.

    BalasHapus
  52. Cap jempol merupakan bagian dari sidik jari merupakan kewenangan inafis atau identifikasi .. bisa di mabes (pusinafis) atau di Polda

    BalasHapus
  53. Cap jempol merupakan bagian dari sidik jari merupakan kewenangan inafis atau identifikasi .. bisa di mabes (pusinafis) atau di Polda

    BalasHapus
  54. Izin bertanya, sy Siswa Pembentukan Brigadir Khusus Penyidik Pembantu 2015 yg skrg smentara pendidikan, kmarin team Labfor Mabes dtg memberikan materi dan arahan kpd kami, dan ajakan utk brgbung dgn team Labfor dgn prsyratan Dari Sarjana berbau Sains spt Kimia, biologi, fisika,geofisika, metalurgi, nuklir,IT dlm bdg komputer forensik, dan kebtulan sya dari teknik Geofisika, kmrin di beri arah lgsung oleh bpak Kombes Pol Hudi Suryanto bserta bawahanya, utk segera mengajukan data identitas diri ke labfo melalui email, apkah bisa sya meminta alamat email yg jelas dri Binfung itu sendiri komandan? Trima kasih seblumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sementara dapat dikirim ke sumdapuslabfor@gmail.com
      Terimakasih

      Hapus
    2. Sementara dapat dikirim ke sumdapuslabfor@gmail.com
      Terimakasih

      Hapus
  55. Izin bertanya, salam kenal admin

    Mohon maaf sebelumnya, pertanyaan'y agak kurang etis.

    Klo bleh tau, dan admin mengizinkan. Berapa ya gaji/Honor per bulan ahli biologi forensic di puslabor utk tngkat S1 ???

    Salam,
    Terima kasih banyak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Petugas forensik puslabfor dan jajaran berstatus organik Polri atau PNS Polri
      Gajinya sesuai standar Polri/PNS Polri berdasarkan pangkat dan jabatannya beserta pendapatan lain sesuai undang2 ... (bisa dilihat di peraturan yg ada)

      Hapus
    2. Petugas forensik puslabfor dan jajaran berstatus organik Polri atau PNS Polri
      Gajinya sesuai standar Polri/PNS Polri berdasarkan pangkat dan jabatannya beserta pendapatan lain sesuai undang2 ... (bisa dilihat di peraturan yg ada)

      Hapus
  56. Izin bertanya,apakah utk mendaftar jalur SIPSS yg bersangkutan harus lulus terlebih dahulu, utk kemudian stelah adanya ijazah bru bsa mndaftar atau bisa semasa mahasiswa tsb smester akhir ?

    dan stelah dinyatakan lolos, proses pendidikan yg hrus diikuti biasanya dilakukan brjarak brp lama antara wktu pngumuman dan pelaksanaan pndidikan.
    Dan pendidikan tsb, dilakukan brp lama ?

    Terima kasih

    BalasHapus
  57. mohon ijin bertanya, apakah dalam pemeriksaan dokumen dalam hal ini menganalisa tandatangan yang diduga dipalsukan harus memiliki bukti pembanding 2 tahun ke atas dan 2 tahun ke bawah, pertanyaannya bagaimana jika bukti pembanding untuk tahun yang ditentukan tidak ditemui, hanya ada pembanding diluar tahun yang ditentukan, apakah tetap bisa dilaksanakan pemeriksaan secara labkrim atau tidak,,? trims Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan datang ke Puslabfor atau Labforcab terdekat dg membawa pembanding di maksud untuk dikonsultasikan langsung dg pemeriksa di Dokupalfor ..

      Hapus
    2. Mhn maaf baru sempat terbalas...

      Hapus
    3. Silahkan datang ke Puslabfor atau Labforcab terdekat dg membawa pembanding di maksud untuk dikonsultasikan langsung dg pemeriksa di Dokupalfor ..

      Hapus
  58. Ass. Wr wb, saya ingin bertanya pak, alamat labforcab bali apakah di polda bali ya pak? Lalu apabila ingin mengajukan surat untuk riset ditujukan ke siapa ya? Apakah kepala puslabfor ? Terimakasih, mohon bsntuannya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alamat Labforcab Denpasar di belakang Polresta Denpasar ... silahkan bersurat kepada Kalabforcab Denpasar

      Hapus
  59. mau bertanya
    1. Bagaimana peran dan fungsi laboratorium forensik POLRI dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan?
    2. Kendala‐kendala apa saja yang ditemui laboratorium forensik POLRI dalam melaksanakan peran dan fungsinya?
    trima kasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Peran Labfor dlm TP pembunuhan antara lain : membantu simulasi/reka ulang kejadian, pemeriksaan darah baik dlm BB, DNA, Jejak, alat yg dipake dll
      2. Kendala antara lain TKP sdh rusak, bb terkontaminasi/rusak dll
      Tergantung sikon masing2...

      Hapus
  60. saya adinda mahasiswi biologi uns smt 5 ingin menanyakan untuk ijin pengajuan magang / kerja praktik ke laboratorium forensik cabang semarang bisa menghubungi kontak atau instansi apa?terimakasih

    BalasHapus
  61. Silahkan menghubungi Labforcab Semarang komplek akpol jl sultan agung semarang 024 8312742

    BalasHapus
  62. Silahkan menghubungi Labforcab Semarang komplek akpol jl sultan agung semarang 024 8312742

    BalasHapus
  63. Permisi, saya mahasiswa semester 1 dari UNS Solo.

    Saya ingin bertanya mengenai fokus kerja dan perbedaan dari Tim Inafis, DVI, dan Tim Puslabfor POLRI.

    Sejak SMA, saya memiliki obsesi yang besar di bidang Forensik bahkan saya bercita-cita untuk melanjutkan studi lanjutan di London dan bekerja di Scotland Yard, akan tetapi saya masih tetap ingin untuk menjadi bagian Polri sebelum melangkah lebih jauh di luar negeri, dan saya baru menyadari bahwa sebenarnya "forensik" di sini adalah suatu ilmu yang luas, bukan hanya dalam ilmu kedokteran saja, maka dari itu saya ingin mengetahui informasi dan perbedaan dari ketiga tim di atas untuk dapat menentukan kemanakah masa depan saya. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengemban ilmu forensik di lingkungan Polri ada 4 yi:
      1. Pusinafis secara struktural berada di bawah Bareskrim Polri dg tugas pokok antara lain sidik jari /fingerprint dan raut wajah dll
      2. Puslabfor secara struktural berada di bawah Bareskrim Polri dg tugas pokok antara lain pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik BB dll
      3. Kedokteran Kepolisian secara struktural berada dibawah Pusdokkes dg tugas Pokok antara lain DVI, Otopsi, pengambilan BB dlm tubuh manusia, menentukan penyebab kematian dll
      4. Psikologi kepolisian secara struktural berada di bawah SSDM yg bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terkait psikologi kepolisian /forensik dll
      Untuk lbh jelasnya dpt membaca bagian lain dlm blog ini

      Bila anda mhsi kedokteran lbh cocok di dokpol / dokter forensik
      Bila mhsi psikologi lbh cocok di psikologi forensik
      Bila mhsi yg lain bisa di Inafis (sosial, kimia, komputer disain grafis dll) atau di Labfor (fisika kimia biologi komputer sipil mesin teknik kimia lingkungan dll)

      Untuk diluar negeri sebagian besar berada dlm satu struktur

      Sbg gambaran dpt dilihat dlm film CSI, the Body dll

      Hapus
    2. Pengemban ilmu forensik di lingkungan Polri ada 4 yi:
      1. Pusinafis secara struktural berada di bawah Bareskrim Polri dg tugas pokok antara lain sidik jari /fingerprint dan raut wajah dll
      2. Puslabfor secara struktural berada di bawah Bareskrim Polri dg tugas pokok antara lain pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik BB dll
      3. Kedokteran Kepolisian secara struktural berada dibawah Pusdokkes dg tugas Pokok antara lain DVI, Otopsi, pengambilan BB dlm tubuh manusia, menentukan penyebab kematian dll
      4. Psikologi kepolisian secara struktural berada di bawah SSDM yg bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terkait psikologi kepolisian /forensik dll
      Untuk lbh jelasnya dpt membaca bagian lain dlm blog ini

      Bila anda mhsi kedokteran lbh cocok di dokpol / dokter forensik
      Bila mhsi psikologi lbh cocok di psikologi forensik
      Bila mhsi yg lain bisa di Inafis (sosial, kimia, komputer disain grafis dll) atau di Labfor (fisika kimia biologi komputer sipil mesin teknik kimia lingkungan dll)

      Untuk diluar negeri sebagian besar berada dlm satu struktur

      Sbg gambaran dpt dilihat dlm film CSI, the Body dll

      Hapus
  64. Saya seorang mahasiswa di Fakultas Farmasi, tapi dari data di atas lulusan Fakultas Farmasi tidak diperuntukkan untuk mendaftar...padahal jikalau lulusan S1 Farmasi itu melanjutkan S2 pada program Farmasi Klinis, lulusannya akan dapat membantu ahli forensik (yang bekerja di dalam laboraturium) untuk menentukan berbagai macam zat sebagai suatu rangkaian tindakan kriminal maupun penyalahgunaan zat. Seperti pada darmono02.yolasite.com/resources/kuliah1.ppt
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. S1 farmasi sangat dibutuhkan di lingkungan Puslabfor.. tahun lalu ada dr S1 farmasi ... oleh karena quota untuk pengadaan Polri melalui SIPSS saat ini hanya 50 maka disesuaikan dg kebutuhan mendesak saat ini ... kami yakin tahun2 yg akan datang akan ada lagi quota untuk S1 farmasi krn kami selalu mengajukan kebutuhan ...

      Hapus
    2. S1 farmasi sangat dibutuhkan di lingkungan Puslabfor.. tahun lalu ada dr S1 farmasi ... oleh karena quota untuk pengadaan Polri melalui SIPSS saat ini hanya 50 maka disesuaikan dg kebutuhan mendesak saat ini ... kami yakin tahun2 yg akan datang akan ada lagi quota untuk S1 farmasi krn kami selalu mengajukan kebutuhan ...

      Hapus
    3. Terima kasih banyak atas informasinya. Saya akan bekerja keras untuk bisa menjadi seorang yg mampu bekerja di Puslabfor. Terima kasih.
      Boleh saya tahu web khusus yg berisi info2 update mengenai puslabfor POLRI?

      Hapus
    4. Maaf maksud saya bukan pada puslabfor, namun pada timDVI. Terima kasih.

      Hapus
    5. Sama2
      Mhn maaf karena kesibukan sy g sempat update info .. mudah2an kedepan ada kspt untuk update via blog ini ..
      Sbenarnya ada web resminya .. namun saat ini sedang down ..
      Terimakasih perhatiannya

      Hapus
    6. Tim DVI tdk hanya anggota Polri .. namun melibatkan unsur terkait termsk rumah sakit pemerintah/swasta ... kebetulan Polri ditunjuk sbg koordinator ..

      Hapus
  65. Saya mau tanya, misalkan lulusan S1 Forensik Sains di universitas luar negeri, untuk menjadi anggota Puslabfor apakah perlu program penyetaraan dahulu? Lalu apakah langsung mengikuti tes CPNS? Atau pendidikan kepolisian dahulu?
    Boleh meminta informasi bagaimana jalannya untuk menjadi seorang anggota puslabfor, baik bagi lulusan S1 maupun S2. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagaimana penjelasan sy sebelumnya untuk mjd anggota Puslabfor dapat melalui dua cara yaitu melalui SIPSS (Sekolah Inspektur Polri Sumber Sarjana) atau CPNS (saat ini masih monatorium)

      Hapus
    2. Sebagaimana penjelasan sy sebelumnya untuk mjd anggota Puslabfor dapat melalui dua cara yaitu melalui SIPSS (Sekolah Inspektur Polri Sumber Sarjana) atau CPNS (saat ini masih monatorium)

      Hapus
  66. saya ingin bertanya apakah lulusan DIV analis kesehatan/ahli teknologi medik tidak bisa bergabung dalam puslabfor soanya saya lihat d SIPSS cum lulusan DIv ahli naurutika aja yang dibutuhkan.
    terimakasih
    mohon informasinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Quato tiap tahun hanya 50 sedangkan kebutuhan ribuan mungkin saat ini blm, mungkin blm tahun ini

      Hapus
  67. Mohon dijelaskan... apakah pelapor pidana 263 dapat memperoleh salinan BAP uji forensik.. kalo bisa berserta dgn dasar hukumnya pak...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada prinsip sebagaimana laboratorium lain, hasil riksa Labfor di serahkan kepada yg mengajukan permintaan (penyidik hakim jaksa dll) untuk selanjutnya menjadi kewenangan ybs ... silahkan koordinasi dengan yg mengajukan permintaan

      Hapus
  68. Sore pak, maaf sebelumnya saya ingin bertanya. Saat ini saya mahasiswa di jurusan biokimia, dan saya memiliki cita-cita dapat bekerja di labfor. Apa dalam labfor ilmu biokimia dibutuhkan? Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke depan Secara umum seluruh ilmu dibutuhkan sesuai skala prioritas.. saat ini lbh banyak ilmu2 eksak ..
      Klo boleh tahu ada jurusan biokimia dimana ya .. sbg prodi atau jurusan ? Masuk fakultas apa ya .. maaf pas sy kuliah dulu biokimia blm berdiri sendiro

      Hapus
    2. Ke depan Secara umum seluruh ilmu dibutuhkan sesuai skala prioritas.. saat ini lbh banyak ilmu2 eksak ..
      Klo boleh tahu ada jurusan biokimia dimana ya .. sbg prodi atau jurusan ? Masuk fakultas apa ya .. maaf pas sy kuliah dulu biokimia blm berdiri sendiro

      Hapus
    3. Sebagai jurusan, pak. Saya kuliah di IPB, Fakultas MIPA. Saat ini di IPB biokimia sudah berdiri sendiri sebagai jurusan, pak.

      Hapus
    4. Ok terimakasih .. mudah2an bs segera bergabung dg kami ..

      Hapus
  69. Selamat malam pak, saya mahasiswi biologi univ. airlangga. Ingin menanyakan, apakah saat ini puslabfor memberikan kesempatan bagi mahasiwa utk magang/praktik lapangan kerja (PKL) di puslabfor? Apabila iya, apakah persyaratan yg dibutuhkan? Terima kasih sebelumnya pak.

    BalasHapus
  70. Permisi pak. Mohon izin, saya mendapat surat balasan dari puslabfor terkait permohonan izin penelitian saya yang disetujui dan saya disuruh melakukan koordinasi dengan subbag binfung. saya mencoba menelpon nomor subbag binfung di (021) 7231946 sesuai dengan yang tertera di surat. Tapi kok tersambung ke nomor fax ya pak? Ketika di telpon dan diangkat selalu bunyi tiiiit. Mohon bantuannya ya pak. Terima kasih sebelumnya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan menghubungi sdr yudi marendra 085200277789

      Hapus
    2. Silahkan menghubungi sdr yudi marendra 085200277789

      Hapus
  71. permisi pak, saya mahasiswa biologi bidang mikrobiologi. misalnya saya ingin melakukan PKL ddisini apakah bisa? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dibaca2 komentar diatas ... inshaa allah ketemu jawabnya .. ok

      Hapus
  72. Bapak, saya d3 analis kesehatan. Apakah analis kesehatan lagi dibutuhkan terutama d3? Bapak saya ingin bertanya tentang status sekretor, apa boleh lewat email, Pak?

    BalasHapus
  73. Permisi pak, saya mau tanya untuk meghubungi puslabfor jakarta untuk bertanya terkait PKL melalui nomor berapa ya pak? saya coba hubungi ke nomor yang terdapat di web namun tidak nyambung pak, terimakasih

    BalasHapus
  74. Permisi pak saya mahasiswa biologi di pts di jakarta utk informasi terkait PKL di puslabfor jakarta saya bisa dpt informasi nya di mana ya pak ,terima kasih

    BalasHapus
  75. Permisi saya mahasiswa biologi PTS di jakarta utk informasi terkait kerja praktik/PKL di puslabfor di jakarta saya bisa dpt informasi di mana ya pak ,terimakasih

    BalasHapus
  76. Maaf sdh yg menanyakan ini .. silahkan baca kembali komentar2 sebelumnya ... terimakasih

    BalasHapus
  77. kalau melakukan tes dna pribadi apa boleh? apa bisa juga dilakukan tes untuk bayi yang masih dalam kandungan?

    BalasHapus
  78. Pada prinsipnya bisa ... namun kalau untuk pribadi saran saya ke laboratorium dna lembaga eikjmann ...

    BalasHapus
  79. Permisi,saya mau tanya apakah di puslabfor bisa melakukan uji mutu produk kami Gas sulfuril fluorida, perusahaan kami terkait dibidang pestisida pertanian dan pestisida rumah tangga salah satunya gas sulfuril fluorida,bbrapa lab pengujian mutu pestisida yg direkomendasi oleh kementan tidak sanggup melakukan uji bahan aktif ini, ada bbrapa teman dari perusahaan yang sama pernah menguji gas SF di puslabfor, terkait ini boleh minta nomor kantor atau kontak bagian apa ya jika ingin tanya bisa uji dan sudah terakreditasi atau blm untuk pengujian tsb

    BalasHapus
  80. saya rani seorang mahasiswa s1. saya ingin bertanya apakah bisa mendaftar Lab forensik jika basis dari jurusan mikrobiologi S1 ?
    karna saya pernah baca hanya dari biologi, mikrobio tidak ada, apakah benar ?
    terimakasih.

    BalasHapus
  81. aslam pak,saya ingin analisa small angle x-ray (SAXS) di sublapfor mabs polri blok M jakarta. siapa yang bisa saya hubungi pak?menurut informasi yang saya terima di testing material sublabfor mabes polri ado,terima kasih pak

    BalasHapus
  82. asalam pak saya ingin menganalisa small angle x-ray difraktiin (SAXS) di sublapfor mabes polri blok M jakarta.kenomor mana yang bisa saya hubungi ya pak?terima kasih pak

    BalasHapus
  83. Waalaikum salam ....
    Kantor kami sementara pindah ke kalimalang ...
    silahkan hubungi 021 86613730 / 86607139

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum Wr.Wb
      pak, maaf apakah puslabfor kantor nya masih di kalimalang pak? Lalu, apabila ingin kuliah praktek/PKL di puslabfor kalimalang dapat menghubungi kontak yang mana ya pak?
      Terimakasih sebelumnya

      Wassalamualaikum, Wr.Wb

      Hapus
  84. saya mahasiswa universitas negeri malang, jurusan biologi konsentrasi lingkungan, tetapi saya juga diajari ttg biology molekular, genetika dll. saya juga pernah membahas ttg analisis forensik menggunakan siklus hidup serangga, apakah saya bisa masuk ?? apakah harus daftar SIPSS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saat ini ..sementara hanya lewat SIPSS pintu masuknya .. rencana ada bintara khusus Labfor tp blm di acc ... lewat PNS masih moratorium...

      Hapus
  85. Assalamualaikum. Saya sri ayu, mahasiswa kimia unnes. Mohon maaf saya ingin bertanya, apakah di labfor ini ada instrumen XRF? & apakah melayani untuk analisis sampel tanah untuk kperluan skripsi? Mohon jawabanyya,
    Terimakasih

    BalasHapus
  86. Assalamualaikum. Saya sri ayu, mahasiswa kimia unnes. Mohon maaf saya ingin bertanya, apakah di labfor ini ada instrumen XRF? & apakah melayani untuk analisis sampel tanah untuk kperluan skripsi? Mohon jawabanyya,
    Terimakasih

    BalasHapus
  87. Waalaikum salam ...
    Insya allah ada ... silahkan hubungi akbp jaswanto ketua koperasi atau tanya operatornya 021 86613730 / 86607139

    BalasHapus
  88. Selamat siang..mohon maaf ijin tanya apakah bisa test dna masyarakat sipil tanpa adanya permasalahan pidana atau kriminal laiinya..hanya untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga??terima kasih

    BalasHapus
  89. pak saya dyan oktaviani, mahasiswa biologi universitas gadjah mada, apakah benar jurusan biologi murni bisa diterima menjadi anggota puslabfor ? jika benar bagaimana caranya ya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca komentar2 diatas ... semoga membantu .. terimaksih

      Hapus
  90. lalu apakah harus lulusan s1 bilogi dari fakultas mipa, kalau ugm yang fakultas biologinya berdiri sendiri bagaimana ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Prinsipnya bisa ... Lihat kebutuhannya tiap tahunnya

      Hapus
  91. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  92. Assalamualaikum, selamat malam saya Khoirunnisa mahasiswa s1 biologi unair. Saya berencana ingin pkl di bidang biologi forensik di puslabfor cabang surabaya, kalau boleh tau apa saja persyaratan untuk pkl di sana ya ? Dan jika ingin bertanya2 apa ada kontak yg bisa dihubungi, mohon bantuan jawabannya terimakasih

    BalasHapus
  93. web untuk lowongan pekerjaan labfor apa? bisa mendaftarnya dimana ?

    BalasHapus
  94. selamat pagi, saya warga umum yang tertsrik dengan proses pemeriksaan di labfor... saya ada pertanyaan... apakah labfor tetap melayani pada hari sabtu dan minggu jika kasus mendesak? apakah pemeriksaan melibatkan saksi ahli bisa terjadi dari malam hingga dini hari? terimakasib

    BalasHapus
  95. Halo pak, saya mau tanya sebenarnya apakah ada biaya resmi terkait dengan laporan Puslabfor yang dibuat, apabila masyarakat memerlukannya untuk pengajuan klaim ke asuransi.Apabila ada, dimana kita dapat mengetahui tarif resminya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai perkap no 10 tahun 2009 sampai saat ini puslabfor dan jajaran hanya melayani permintasn pemeriksaan untuk proses gakkum yg diajukan oleh penyidik penegak hukum (Polri, PPNS TNI jaksa hakim) untuk keperluan gakkum tsb tdk dipungut biaya

      Hapus
  96. permisi pak. saya Eka Mahasiwa Biologi FMIPA Universitas Bengkulu, saya ingin bertanya jika ingin KPl/Magang di bidang forensik Polri saya harus menghubungi kemana ya pak?Dikarenakan Labforcabnya tidak ada yang di provinsi Bengkulu? Terimaksih

    BalasHapus
  97. Assalammu'alaykum Pak

    Saya dosen salah satu sekolah tinggi sawsta di Padang (Sumatera Barat), saat ini saya memegang mata kuliah Kimia Forensik.

    Yang ingin saya tanyakan apakah ada bagian tertentu di LabFor yang bertugas memberikan penerangan kepada masyarkat? dan bisa diundang untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa. Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  98. Pak saya ingin bertanya, lulusan dari jurusan S1 Biokimia (IPB) teknik metalurgi, teknik lingkungan apakah bisa menjadi syarat untuk masuk dalam tim puslabfor? khususnya untuk S1 Biokimia.

    BalasHapus
  99. Selamat siang, pak. Saya ingin menghubungi pihak puslabfor jakarta selatan terkait penerimaan mahasiswa untuk PKL, namun berkali-kali saya telepon tidak mendapat jawaban. Adakah solusinya, Pak? Terima kasih banyak.

    BalasHapus
  100. Selamat pagi, Pak.
    Saya mahasiswa S1 dari Universitas Brawijaya bermaksud menanyakan tentang penerimaan mahasiswa PKL di Puslabfor Jakarta Selatan, namun sudah berkali-kali saya telpon dari ponsel saya ke nomor telpon Puslabfor dan tidak mendapat jawaban. Saya juga telah menghubungi nomor telpon Polri dan tidak mendapat jawaban juga. Adakah solusinya, Pak? Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  101. Maaf Pak, untuk prosedurnya kp/pkl di labfor polda jateng gmn ya?

    BalasHapus
  102. Assalamualaikum,Atina Maria, lulusan biologi UNDIP saya ingin bertanya, apakah pada tahun 2018 akan dibuka SIPSS khususnya untuk jurusan Biologi? Kemudian apakah bintara labfor yang disebutkan di komen sebelumnya sudah di acc?

    BalasHapus
  103. Asslamualaikum, saya atina maria, lulusan biologi, saya ingin bertanya mengenai SIPSS apakah tahun 2018 akan dibuka khususnya untuk jurusan biologi? Kemudian mengenai bintara labfor yang disebutkan pada komen di atas apakah sudah di acc? Terimakasih

    BalasHapus
  104. Assalamualaikum wr wb.
    Saya Putri Pujiati mahasiswa kimia universitas negeri malang berniat ingin melaksanakan PKL di Puslabfor Mabes POLRI.
    Adakah kontak atau alamat email yang bisa saya hubungi ?
    Terimakasih
    Wassalamu'alaikum wr wb

    BalasHapus
  105. Permisi pak, saya mau minta no telpon puslabfor cabang surabaya bisa pak? Krn ingin membicarakan tentang PKL dari teknobiologi pada bulan juni - juli 2018. Thx

    BalasHapus
  106. Permisi pak, saya ingin menanyakan mengenai PKL di bidang forensik, dapat hubungi ke siapa ya pak?

    BalasHapus
  107. bagaimna untuk pemeriksaan surat hibah untuk mngetahui ke aslian nya atau plasu maslahnya surat tua apa bisa pak mhon info dan blsan nya

    BalasHapus
  108. bagaimna untuk pemeriksaan surat hibah untuk mngetahui ke aslian nya atau plasu maslahnya surat tua apa bisa pak mhon info dan blsan nya

    BalasHapus
  109. bagaimana untuk pemeriksaan surat hibah untuk mngetahui ke aslian nya surat dzaman ksultanan apa bisa mhon info dan blasan nya pak

    BalasHapus
  110. apakah bisa untuk uji surat tanah ke aslian nya krna suratnya suray hibah dtulis dtngan tulisan tngan mhon infonya

    BalasHapus
  111. Mohon maaf mengganvgu waktunya, pak. Saya Marvine, mahasiswa kriminologi dari Universitas Budi Luhur, ingin menanyakan perihal bagaimana cara mengundang perwakilan dari Pusinafis sebagai pembicara dalam seminar kami yang bertemakan "Peran Pusinafis Dalam Kriminologi". Adakah nomor/kontak yang dapat kami hubungi, pak? Terimakasih..

    BalasHapus
  112. Salam kenal pa,
    Pa apakah di puslabfor terdapat beberapa laboratorium uji?
    seperti khusus untuk laboratorium kimia atau mikrobiologi, jika iya di puslabfor terutama yang dikalimalang ada lab apa saja ya pa?
    kemudian untuk uji GC-MS ada di lab bagian apa pa?

    Terimakasih pa,

    BalasHapus
  113. Assalamualaikum wr.wb. selamat malam pak maaf mengganggu waktu nya
    Saya fresh graduate S1 biologi non pendidikan, saya ingin melamar pekerjaan di laboratorium forensik pak, kira kira ada persyaratan khusus atau tidak ya pak, jika ingin melamar pekerjaan di laboratorium forensik pak? Apakah nantinya ada pendidikan khusus, saya ingin melanjut S2 pak kira kira jurusan apa yg plg sesuai pak, karena yg saya ketahui ada bnyak jenis laboratorium forensik, dan kapan ya pak lowongan nya di buka, karena saya memang sangat niat bisa bekerja di laboratorium forensik pak, mohon bimbingan arahannya pak, sebelumnya saya ucapkan trima kasih, mohon maaf mengganggu waktunya, selamat mlm pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. penerimaan pegawai labfor melalui SIPSS atau PNS Polri
      siahkan liat di web penerimaan.polri.go.id

      Hapus
  114. Assalamualaikum Pak, saya Laura Mahasiswi Jurusan Biologi FMIPA di Riau. Saya ingin bertanya apakah ada pkl/kerja praktek di puslabfor saat ini ?

    Terimakasih Pak

    BalasHapus
  115. Assalamualaikum, perkenalkan saya Laura Mahasiswi Jurusan Biologi FMIPA di daerah Riau. Saya ingin bertanya mengenaik pkl/kp di puslabfor apakah saat ini tersedia Pak ?

    Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan bersurat kepada Kapuslabfor bareskrim Polri

      Hapus
  116. Assalamualaikum, Selamat pagi. Saya ihda alhusnayain dari poltekkes jkt 3 saya tingkat akhir jurusan teknologi laboratorium medik.. Izin bertanya.. Untuk tugas akhir saya,saya tertarik mengambil data tentang kasus narkotika kokain..apakah jika saya mengambil data disana diperbolehkan atau tidak pak? Apakah ada syartnya? Terimakasih pak🙏😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan bersurat kepada kapuslabfor bareskrim Polri .. nanti akan diarahkan
      tp sepertinya kasus kokain jarang … yg paling banyak sabu2 atau XTC ..

      Hapus
  117. Selamat Siang pak.
    saya zaffan. saya ingin bertanya untuk melakukan jasa analisis senyawa volatil dengan alat GCMS di puslabfor apakah bisa? jika iya, bagaimana prosedur untuk melakukan jasa analisis tersebut dan berapa biayanya? atau ada kontak telp/email yang bisa saya hubungi?
    Terima kasih.

    BalasHapus
  118. Ass..wr..wb..mohon infonya ndan..untuk meminta hasil labkrim tentang keaslian surat adat tanah milik keluarga kami yang diserobot dan disertipikatkan orang lain gimana prosedurnya ya ndan? Mohon petunjuk serta syarat2 apa saja yg harus dipenuhi...kebagian mana kami menghadap petugasnya ndan..mohon pencerahan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan menghubungi Kantor Polisi terdekat …
      nanti akan ditangani

      Hapus
  119. Utk pemeriksaan ttg dokumen surat adat atas tanah milik keluarga kami yg diserobot dan disertipikatkan bagaimana pengurusannya ndan...mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan membuat laporan polisi, nanti penidik emintakan pemeriksan keabsahan dokumen ke Labfor

      Hapus
  120. Selamat siang pak. Saya mahasiswa S1 kimia di bandung. Apakah saya boleh meminta nomor kontak puslabfor cab bandung? untuk keperluan program PKL. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. di Bandung belum ada labfornya
      palng dekat ke Jakarta atau Semarang

      Hapus
  121. selamat pagi, kami mahasiswa hukum dari jogja. jika hendak mengunjungi labfor bali, bagaimana prosedurnya dan perizinan disampaikan kemana? sy sudah mencoba kontak di labfor bali tidak mendapat jawaban. terima kasih

    BalasHapus
  122. Saya sedang berkuliah di jurusan biologi,jika ingin masuk labfor apa saja tahapan yang harus saya ikuti? Mohon penjelasannya kk..

    BalasHapus
    Balasan
    1. yg pertama pasti harus lulus dulu ..
      setelah itu dapat mendaftar melalui SIPSS atau penerimaan PNS Polri
      dapat dilihat di web nya Polri
      penerimaan.polri.go.id

      Hapus
  123. Dalam penanganan perkara 263 yang telah dilakukan pengujian TTD dan dinyatakan Non Identik oleh labfor, kemudian oleh pihak yang diduga memalsukan TTD tidak menerima dan yakin bahwa TTD tersebut adalah asli kemudian melapor balik dengan membuat laporan polisi baru kemudian menghadirkan pembanding lain untuk dilakukan pengujian kembali, pertanyaannya apakah bisa dilakukan uji labfor lagi atas objek yang sama namun dengan pembanding lain berdasarkan laporan polisi baru tersebut.?
    trimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. dapat dilakukan pemeriksaan / pengujian ulang asal memenuhi peraturan perundangan yang berlaku .. (sesuai KUHAP / Perkap 10 Tahun 2009 harus atas perintah / permintaan hakim)

      Hapus
  124. mohon informasinya Pak,
    saya melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polrestabes Medan. Apakah pemeriksaan lab tanda tangan dikenakan biaya atau gratis??
    dan apa bila oknum di luar kota. polisi meminta uang tiket kepada saya. Kenapa begitu???

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pemeriksaan / lidik / sidik/ kasus tindak pidana gratis

      Hapus
  125. assalamuallaikum pak. saya mau nanya
    bagaimana peran labfor dalam dalam menangani kasus pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktifitas industri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tim Labfor akan back up penyidik dalam proses investigasi sesuai baku mutu industry dimaksud

      Hapus
  126. Malam pak, ijin bertanya, mekanisme untuk kerja praktek di puslabfor bagaimana ya pak? Untuk puslabfor pusat email resmi yg mana ya pak? Soalnya saya sudah cari cari tapi belum nemu juga, terima kasih pak

    BalasHapus

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan