Rabu, 11 November 2009

Tata cara permintaan pemeriksaan kepada LABFOR POLRI

TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
KEPADA LABORATORIUM FORENSIK POLRI
SESUAI
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2009


Bahwa pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas kepolisian pada hakekatnya merupakan upaya pembuktian secara ilmiah baik dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum di bidang forensik lainnya;

Bahwa dukungan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dapat berhasil dan berdaya guna bila permintaan dukungan dilakukan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan persyaratan formal dan teknis.




Pasal 3


Prinsip permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, meliputi :

  1. Kecepatan, yaitu permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri diajukan segera setelah kejadian diketahui;
  2. Prosedural, yaitu dalam mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, selalu memperhatikan syarat-syarat formal dan teknis yang telah ditentukan;
  3. Keaslian, yaitu barang bukti harus dijaga/dijamin keasliannya mulai dari TKP sampai diterima di Labfor Polri;
  4. Pro-aktif, yaitu penyidik selalu mengikuti perkembangan pemeriksaan di Labfor Polri.





TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN

TEKNIS KRIMINALISTIK TKP

]Pasal 5

Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dapat dipenuhi berdasarkan permintaan dari

  1. Penyidik Polri;
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  3. Kejaksaan
  4. Pengadilan;
  5. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI); dan
  6. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.


Jenis pemeriksaan teknis kriminalistik TKP yang dapat dilakukan oleh Labfor Polri adalah:

  1. Pembunuhan;
  2. Perkosaan;
  3. Pencurian;
  4. Penembakan;
  5. Kebakaran/pembakaran;
  6. Kejahatan komputer;
  7. Kecelakaan;
  8. Kecelakaan kerja;
  9. Sabotase;
  10. Peledakan;
  11. Terorisme;
  12. Keracunan;
  13. Laboratorium ilegal (clandestine Laboratory);
  14. Pencemaran lingkungan/limbah berbahaya; dan
  15. Kasus-kasus lain yang menurut pertimbangan penyidik memerlukan dukungan Labfor Polri.


Pasal 6

Tata cara permintaan pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP adalah sebagai berikut:

  1. Kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, mengajukan permintaan pemeriksaan secara tertulis kepada Kalabfor Polri segera setelah kejadian diketahui, dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan;
  2. Dalam hal tertentu dan keadaan mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan atau melalui telepon, dan permintaan tertulis harus sudah disusulkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan TKP dilaksanakan; dan
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilengkapi persyaratan formal dan teknis sesuai dengan jenis pemeriksaan.


Apabila terdapat kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kalabfor Polri meminta kekurangan persyaratan tersebut secara tertulis kepada kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi yang mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dipenuhi dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja.


Setelah 2 (dua) kali permintaan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Labfor Polri akan mengembalikan berkas permintaan pemeriksaan TKP tanpa memberikan hasil pemeriksaan TKP.


Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.



Pasal 7

Sebelum Kepala kesatuan kewilayahan atau Kepala/pimpinan instansi mengajukan permintaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus menjamin bahwa TKP masih terjaga keaslian (status quo) nya.


Apabila TKP telah mengalami kerusakan/terkontaminasi, maka pemeriksaan teknis kriminalistik tidak dapat dilakukan.



Pasal 8

Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, dilakukan oleh personel Labfor Polri bersama dengan penyidik secara terpadu dan proporsional.


Untuk kelancaran pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, penyidik harus menguasai permasalahan yang berkaitan dengan kasus.


Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat administrasi penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan TKP dan penanganan barang bukti.





TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN

LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI

Pasal 9

Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi berdasarkan permintaan tertulis dari:

  1. Penyidik Polri;
  2. PPNS;
  3. Kejaksaan;
  4. Pengadilan;
  5. POM TNI; dan
  6. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri meliputi:

Pemeriksaan bidang fisika forensik, antara lain:

1). Deteksi kebohongan (Polygraph);

2). Analisa suara (Voice Analyzer);

3). Perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital), dan penyebab proses elektrostatis;

4). Perlengkapan listrik, pemanfaatan energi listrik, dan pencurian listrik;

5) Pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis;

6). Peralatan produksi;

7). Konstruksi bangunan dan struktur bangunan;

8) Kebakaran/pembakaran;

9). Peralatan/bahan radioaktif/nuklir;

10). Bekas jejak, bekas alat, rumah/anak kunci, dan pecahan kaca/keramik; dan

11). Kecelakaan kendaraan bermotor, kereta api, kendaraan air, dan pesawat udara;


Pemeriksaan bidang kimia dan biologi forensik, antara lain:

1) Pemalsuan produk industri;

2). Pencemaran lingkungan;

3). Toksikologi/keracunan;

4). Narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan precussor-nya;

5). Darah, urine, cairan tubuh (air ludah, keringat, dan sperma), dan jaringan tubuh (pada kuku, rambut, tulang, dan gigi);

6). Material biologi/mikroorganisme/tumbuh-tumbuhan; dan

7). Bahan kimia organik/anorganik


Pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik, antara lain:

1). Tanda tangan, tulisan tangan, material dokumen;

2). Produk cetak (cap stempel, blanko, materai, tulisan ketik, dan tulisan cetak); dan

3). Uang (rupiah dan asing);


Pemeriksaan bidang balistik dan metalurgi forensik, antara lain:

1). Senjata api, peluru, anak peluru, dan selongsong peluru;

2). Residu penembakan;

3). Bahan peledak;

4). Bom;

5). Nomor seri;

6). Pemalsuan kualitas logam dan barang tambang; dan

7). Kerusakan/kegagalan konstruksi logam.


Pasal 10

Tata cara permintaan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti adalah sebagai berikut:

  1. Kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, mengajukan permintaan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara tertulis kepada Kalabfor Polri, dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan; dan
  2. Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilengkapi persyaratan formal dan teknis sesuai dengan jenis pemeriksaan.
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kalabfor Polri meminta kekurangan persyaratan tersebut secara tertulis kepada kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi yang mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dipenuhi dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Setelah 2 (dua) kali permintaan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Labfor Polri akan mengembalikan berkas pemeriksaan barang bukti tanpa memberikan hasil pemeriksaan.
  5. Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.



Pasal 11

Barang bukti yang telah diajukan permintaan pemeriksaan dan/atau yang telah diperiksa oleh Labfor Polri ataupun laboratorium lain dalam rangka pro justisia, tidak dapat diajukan permintaan pemeriksaan ulang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.


Demikian, mudah mudahan membawa manfaat.

11 komentar:

  1. Bila diperkenankan bolehkah saya tahu dimana saya dapat mendapatkan isi seluruh peraturan kapolri no. 10 tahun 2009 trsebut.

    Bila diperkenankan bolehkah bapak memberitahukan pada email saya di adithya.yonathan@gmail.com

    BalasHapus
  2. tolong dimuatkan perkap no.10 tahun 2009

    BalasHapus
  3. saya berharap agar dapat dimuatkan perkap no 10 tahun 2009.rahmatmuliadi@ymail.com

    BalasHapus
  4. Sudah saya posting perkap nomor 10 tahun 2009, semoga bermanfaat

    BalasHapus
  5. Asaalamualaikum.wr.wb saya ingin bertanya jika ingin melakukan penelitian karya tulis ilmiah di lapfor bagaimana mekanisme nya ya..

    BalasHapus
  6. Dipersilahkan menghubungi subbagbingfung set Puslabfor Bareskrim Polri di 021 86613730 /86607139 ext 120. DUMM Trims

    BalasHapus
  7. Asaalamualaikum.wr.wb saya ingin bertanya apakah Lembaga Swadaya Masyarakat boleh mengajukan Pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik, antara lain:1).Tanda tangan, tulisan tangan, material dokumen;2).Produk cetak (cap stempel, blanko, materai, tulisanketik, dan tulisan cetak); dan3).Uang (rupiah dan asing); dugaan tindak pidana pemalsuan Tanta Tangan Seseorang ?

    BalasHapus
  8. Sesuai peraturan yg ada sampai saat ini yg dapat mengajukan permohonan permintaan pemeriksaan kepada Labfor adalah penyidik (penyidik Polri, penyidik TNI dan PPNS) dan penegak hukum lainnya (kehakiman kejaksaan dll) dlm proses gakkum (pro justitia)
    Kepada LSM (non justitia) disarankan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ke lembaga lain

    BalasHapus
  9. apakah bisa untuk uji ke aslian surat hibah tanah yg ckup lama yg bertulisan tangan dan berstempel ksultanan kalau bisa dpat mhon arahan untuk dpat mnghubungi kmna

    BalasHapus
  10. Mantaps...semoga karya yg bermanfaat & berdaya guna bagi gakkum dan pencari keadilan ini senantiasa menjaga kemurniannya...amin yra

    BalasHapus

  11. assalamu'alaikum..
    selamat sore..
    sy yurike.,ijin bertanya..
    apakah bisa saya membawa 2 tisue yg berbeda terdapat bekas sperma untuk di cek apakah sama sperma di kedua tisu tsb.?
    Dan syaratnya apa saja untuk saya melaboratkan kedua tisue tsb..?
    terimakasih..
    selamat sore..

    BalasHapus

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan