Senin, 09 November 2009

Thinks before CLICK !!!!!!

THINKS BEFORE CLICK
(berpikirlah sebelum CLICK)

Dengan merebak dan menjamurnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari hari, tidak dapat dipungkiri akan membawa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. bahkan sepertinya kita semacam kecanduan sehingga tak bisa lepas dari peran teknologi ini (internet, HP dll).

Tentu kita masih ingat kasus seorang pasien Vs sebuah Rumah sakit yang sempat menggegerkan beberapa waktu yang lalu. Versi sang pasien hanya sekedar curhat dalam sebuah blog, sedangkan versi Rumah Sakit telah merasa dicemarkan nama baiknya, kita bukan dalam kapasitas memberikan penilaian siapa yang salah atau siapa yang benar, biarkan proses hukum yang membuktikannya.

Dari kasus tersebut kita dapat pelajaran penting yang perlu direnungkan pada saat kita menggunakan fasilitas teknologi informasi seperti main internet terutama berkait dengan jejaring sosial seperti Facebook, friendster, chatting, blog dan lain lain, atau pengunaan Handphone (HP) kita dalam komunikasi termasuk SMS, bahwa terkadang kita tidak sadar apa yang kita tulis menjadi "multi tafsir (tergantung yang menafsirkan)" yang pada akhir membawa kita ke wilayah hukum, dan ternyata berdasarkan Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidananya adalah:
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).

Sebagai contoh, beberapa perbuatan / kegiatan yang "RAWAN" kita lakukan, namun ancaman pidananya lumayan bikin kuduk merinding antara lain :

  1. Pasal 27 ayat 1 perbuatan yang mengandung yang melanggar kesusilaan ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  2. Pasal 27 ayat 3 perbuatan yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  3. Pasal 27 ayat 4 perbuatan yang mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 1 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  4. Pasal 28 ayat 1 perbuatan yang menyebarkan berita bohong, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 2 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  5. Pasal 28 ayat 2 perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 2 penjara 6 tahun dan atau denda 1 milliar rupiah.
  6. Pasal 29 perbuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman hukuman ada di pasal 45 ayat 3 penjara 12 tahun dan atau denda 2 milliar rupiah.
  7. Masih banyak pasal pasal lain, silahkan download materi undang - undang dimaksud.
Dan masih banyak lagi, yang memungkinkan karena ketidaktahuan kita, tanpa sadar (atau memang sengaja ????) melakukan, untuk itu sebelum kita melakukan "CLICK" pada tuts keyboard kita, pikirkan sekali lagi dan berhati - hatilah, karena begitu kita "CLICK" dan data kita terkirim, maka kita akan sulit untuk menghapusnya, apalagi di dunia maya, orang seluruh dunia bisa membaca / mengakses apa yang telah kita lakukan / tulis, dan dengan teknologi tertentu dengan "MUDAH" dilacaknya.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

sekali lagi "THINKS BEFORE CLICK"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan