Selasa, 26 Januari 2010

Tata cara Permintaan Pemeriksaan BB Narkoba

TATA CARA DAN PERSYARATAN

PERMINTAAN PEMERIKSAAN

BARANG BUKTI NARKOBA

SESUAI PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2009

Paragraf 4

Pemeriksaan Barang Bukti Narkoba

Pasal 60

Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor), darah/serum dan urine (body fluid) dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 61

(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:

a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;

b. laporan polisi;

c. BA penyitaan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka;

e. BA penyisihan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka;

f. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka;

g. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan

h. BA penahanan.

(2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

a. barang bukti berupa tanaman (daun, bunga dan biji) dapat langsung dikirimkan;

b. barang bukti berupa sediaan farmasi (tablet, kapsul dan ampul) dikelompokkan sesuai dengan bentuk sediaannya;

c. barang bukti berupa peralatan medis (alat suntik, spuit dan infus) dikirimkan secara utuh/keseluruhan;

d. barang bukti berupa sisa penggunaan (puntung rokok, abu rokok, sisa kemasan vial, sisa kemasan, botol dan bong) dikirimkan secara utuh/keseluruhan;

e. barang bukti dalam bentuk tablet, kapsul, dan ampul dalam jumlah yang besar, dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:

1. barang bukti kurang dari 10 (sepuluh) dikirim semua;

2. barang bukti 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dikirim 10 (sepuluh) sampel; dan

3. barang bukti lebih dari 100 (seratus) dikirim sampel sesuai dengan rumus √n (n = jumlah barang bukti).

f. barang bukti dalam bentuk tanaman, serbuk, kristal, padatan, atau cairan/kental dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:

1. barang bukti yang beratnya kurang dari 10 (sepuluh) gram atau volumenya 10 (sepuluh) ml, dikirim semua;

2. barang bukti yang beratnya 10 (sepuluh) gram sampai dengan 100 (seratus) gram dikirim 10 (sepuluh) gram, atau yang volumenya 10 (sepuluh) ml sampai dengan 100 (seratus) ml dikirim10 (sepuluh) ml ; dan

3. barang bukti yang beratnya lebih dari 100 (seratus) gram atau volumenya lebih dari 100 (seratus) ml dikirim sesuai dengan rumus √n (n = jumlah barang bukti).

g. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan

h. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa bahan dasar (raw material dan precursor) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.

Pasal 62

(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:

a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;

b. laporan polisi;

b. BA pengambilan barang bukti darah yang telah ditandatangani tersangka;

c. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka;

d. BA penahanan; dan

e. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan.

(2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

a. barang bukti darah/serum bagi pengguna narkoba secara oral/diminum, diambil antara 4 sampai dengan 48 jam setelah pemakaian;

b. barang bukti darah/serum bagi pengguna narkoba secara intra vena/disuntik, diambil antara 2 sampai dengan 6 jam setelah pemakaian;

c. barang bukti darah diambil paling sedikit 10 (sepuluh) ml dengan diberi antikoagulan (Na. Sitrat/EDTA), sedangkan untuk serum paling sedikit 5 (lima) ml;

d. pengambilan darah/serum agar meminta bantuan tenaga medis (dokter) atau para medis (mantri kesehatan, bidan, perawat).

e. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label.

f. darah/serum dikirim, paling lambat 1 (satu) hari setelah pengambilan darah sudah diterima di Labfor Polri;

g. selama dalam pengiriman, darah/serum yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukan kedalam Ice Box yang telah diisi es batu;

h. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.

Pasal 63

(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:

a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;

b. laporan polisi;

c. BA pengambilan barang bukti urine yang telah ditandatangani tersangka;

d. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka;

e. BA penahanan; dan

f. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan.

(2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

a. barang bukti urine bagi pengguna narkoba secara oral/diminum, diambil 1 (satu) sampai 4 (empat) hari setelah diminum;

b. barang bukti urine bagi pengguna narkoba secara intra vena/disuntik, diambil 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari setelah penggunaan;

c. barang bukti urine diambil paling sedikit 25 (dua puluh lima) cc, dimasukan kedalam wadah yang tidak mudah pecah dan ditutup, kemudian langsung disimpan dalam kulkas dengan temperatur dibawah 0o C;

d. wadah urine tidak boleh menggunakan kantong plastik, dan tutup wadah tidak boleh menggunakan bahan karet;

e. dilakukan pengujian/tes urine pendahuluan (screening test) sebelum dikirimkan ke Labfor Polri;

f. barang bukti dibungkus, diikat dilak, disegel dan diberi label;

g. paling lambat 1 (satu) hari setelah pengambilan, urine sudah diterima di Labfor Polri;

h. selama dalam pengiriman, urine yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukan kedalam Ice Box yang telah diisi es batu; dan

i. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan