Selasa, 26 Januari 2010

Laboratorium Penguji Narkoba

LABORATORIUM PENGUJI NARKOBA



Dalam UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, Laboratorium penguji sampel Narkoba diatus sebagai berikut :


Pasal 90
(1) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah


Dengan penjelasan sebagai berikut :


Pasal 90
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laboratorium penguji sampel Narkoba dan Psikotropika yang ditunjuk sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1173 / Menkes / SK / 1998 antara lain BNN, BPOM, Labkesda, dan Labfor Polri (Puslabfor dengan seluruh cabang)


Berkaitan dengan hal tersebut diatas, selain melayani pemeriksaan sampel / barang bukti dari para penyidik (Polri, Pom TNI, Kejaksaan, pengadilan dan PPNS sesuai Perkap Nomor 10 tahun 2009), Labforcab Medan juga melayani permintaan "SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA" untuk keperluan pendaftaran sekolah, kuliah, melamar kerja, Caleg, Cagub /Cawagub, Cabup/Cawabup, dan lain)


Hubungi LABORATORIUM FORENSIK TERDEKAT SESUAI AREA SERVICENYA (Medan, Palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makasar)

5 komentar:

  1. Bagus lanjutkan....

    BalasHapus
  2. Mohon dilihat kembali batasan waktu yang diamanatkan oleh Undang-undang ini, yaitu 3x24 jam sejak dilakukan PENYITAAN.

    Ini berarti memiliki dua makna, pertama hasil sementara telah ditentukan ataukah dalam bentuk produk (BAP Pemeriksaan telah diterbitkan) paling lambat 3x24 jam setelah penyitaaan, ini merupakan PR besar buat kita semua.

    Kalau melanggar pasal 90 ini, mohon dicermati pasal 140 (kalau tidak salah)....maka dikenakan sanksi sebesar 100 juta bagi aparat yang melanggarnya.......

    kecepatan dan kekuatan dalam membuat keputusan dibidang pemeriksaan narkoba sangat dibutuhkan.

    BalasHapus
  3. Sesuai pasal 90 ayat 2 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA :
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah

    kita tunggu PP nya boss, dumm trims

    BalasHapus
  4. Mungkin pasal ini yang dimaksud, yaitu pasal 142 ayat 2 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, lengkapnya sebagai berikut :

    Pasal 142
    Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    BalasHapus
  5. Rekan sejawat yang menghendaki softcopy UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika secara lengkap bisa download di http://groups.yahoo.com/group/Indo_cyberfor,termasuk UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara permintaan pemeriksaan kepada Labfor polri

    BalasHapus

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan