Jumat, 22 Januari 2010

Terapi / Rehabilitasi Korban Narkoba

Mungkin diantara kita, keluarga, rekan, teman, sahabat atau siapa saja disekitar kita yang kebetulan menjadi korban penyalahgunaan NARKOBA, Polri umumnya dan Polda Sumut Khususnya, memberikan kesempatan untuk dilakukan treatment / terapi atau rehabilitasi, bukan diperlakukan sebagai TERSANGKA tetapi sebagai korban penyalahgunaan Narkoba, untuk tata cara atau mekanisme untuk mendapatkan fasilitas tersebut, berikut saya kutip tanpa mengurangi esensi dari Penerangan satuan Polda Sumut No. : 177 / X / 2009 / PENSAT, sebagai berikut :



MEKANISME TERAPI DAN REHABILITASI
KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DI PANTI REHABILITASI DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TERAPI DAN REHABILITAASI )UPTT & R) LIDO SUKABUMI


DASAR :

1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
a) Pasal 46 tentang kewajiban orang tua dan korban pecandu narkotika untuk mendapat pengobatan dan / atau perawatan
b) Pasal 49 tentang kewajiban pemerintah menunjuk tempat rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
a) Pasal 37 tentang kewajiban pengguna untuk ikut serta dalam pengobatan dan / atau perawatan
b) Pasal 39 tentang kewajiban pemerintah memberikan fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.

3. UU No. 23 tahun 1992 tentang pengguna Narkoba harus direhabilitasi oleh Pemerintah

4. Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2009 tentang menempatkan pemakai Narkoba. Dalam terapi dan rehabilitasi.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara transparan oleh Kapolda Sumatera Utara dan Jajarannya, pada pelaksanaan pencegahan dan pemberian pelayanan Treatment / Terapi dan Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, apabila saudara selaku pengguna Narkoba, dengan kesadaran sendiri datang dan melapor kepada Polri, maka saudara bukan sebagai tersangka akan tetapi saudara adalah korban Narkoba yang perlu mendapatkan Treatment / Terapi dan Rehabilitasi.

TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN TREATMENT DAN REHABILITASI :

1. Korban dan / atau orang tua korban dapat melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.
2. Polri dan korban / orang tua korban berdiskusi untuk menentukan tempat rehabilitasi yang sudah ada baik milik pemerintah maupun swasta.
3. Biaya yang ditimbulkan selama dalam perawatan dibebankan kepada keluarga.
4. Biaya Treatment / Terapi dan Rehabilitasi milik pemerintah adalah Gratis kecuali ongkos bderangkat.
5. Biaya pengobatan atas penyakit lainnya yang ada pada korban ditanggung keluarga.
6. Bagi pelaku yang di vonis oleh pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan agar di treatment dan di rehabilitasi supaya keluarga korban segera membawa kepada Polri terdekat untuk diterapi dan di rehabilitasi ke Lido Sukabumi.

DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT SUMATERA UTARA BAHWA :

1. Dengan adanya mekanisme terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba diharapkan masyarakat pengguna / korban penyalahgunaan narkoba atau orang tua pengguna / korban penyalahgunaan narkoba tidak ragu ragu melapor kepada pihak Polri.

2. Mekanisme terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba ini merupakan pedoman pelaksanaan tugas kepolisian di jajaran Polda Sumut.

3. Diharapkan korban penyalahgunaan narkoba dan keluarga korban dapat terfasilitasi dan dapat meninggalkan ketergantungan narkoba.

TATA CARA DAN PROSEDUR PENGADUAN KORBAN / ORANGTUA KORBAN PENGGUNA NARKOBA

1. Harus datang ke kantor Polri terdekat dengan membuat surat pernyataan bahwa keluarga / korban bersedia dilakukan treatment / terapi / rehabilitasi.
2. Orang tua / keluarga harus membuat surat permohonan bantuan penangkapan terhadap korban apabila tidak bersedia /tidak mau diserahkan oleh keluarga kepada Polri untuk dibawa ke tempat rehabilitasi.
3. Korban akan dilakukan teest urine di Laboratorium Foresik Polda Sumut (Laboratorium Forensik cabang Medan).
4. Orang tua / keluarga bersedia dan sanggup membiayai ongkos perjalanan sampai ke tempat treatment / rehabilitasi yang dituju.
5. Orang tua /kelaurga harus ikut bersama Polri untuk mengantar korban sampai ke tempat treatment / rehabilitasi.




1 komentar:

  1. pak, mau nanya nih..kalo d medan dimana ya tempat rehabilitasinya...? makasih atas infonya..

    BalasHapus

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan