PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
BIDANG DOKUMEN, PRODUK CETAK DAN BARANG BUKTI UANG
sesuai
PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2009
Paragraf 1
Pemeriksaan Barang Bukti Dokumen
Pasal 79
Pemeriksaan barang bukti dokumen dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan
e. otentikasi dokumen pembanding.
(2) Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. dokumen bukti yang dikirimkan adalah dokumen asli bukan merupakan tindasan karbon, fax atau fotokopi;
b. dokumen bukti dilengkapi dengan dokumen pembanding collected dan requested yang valid;
c. dokumen bukti berupa fotocopy hanya dapat diperiksa apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah dokumen bukti merupakan fotocopy dari dokumen pembanding;
d. untuk pemeriksaan fisik dokumen antara lain penghapusan, perubahan, penambahan/penyisipan atau ketidakwajaran lainnya cukup dikirim dokumen buktinya saja; dan
e. Seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan segera dikirim ke Labfor Polri.
Pasal 81
(1) Dokumen pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya:
a. keabsahan dokumen diakui oleh pembuat dokumen (apabila masih hidup);
b. tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum/ sesudah tahun pembuatan dokumen bukti, diutamakan yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen bukti; dan
c. kondisi pembuatannya diusahakan sama dengan kondisi pembuatan dokumen bukti, misalnya : alat tulis yang digunakan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan
d. paling sedikit 3 (tiga) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.
(2) Dokumen pembanding Requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang di buat dihadapan penyidik.
a. pembuatannya diusahakan dalam kondisi yang sama dengan pembuatan dokumen bukti, misal : alat tulis yang digunakan, alas untuk menulis, ruang tanda tangan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan
b. paling sedikit 6 (enam) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.
Pasal 82
Otentikasi dokumen pembanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) huruf e adalah dokumen yang menjamin validitas atau kebenaran dokumen pembanding yang digunakan, yaitu:
a. otentikasi untuk dokumen pembanding collected:
1. BA penyitaan/penerimaan pro justisia dari penyidik atau surat pernyataan/ keterangan dari petugas/pejabat yang berwenang; dan
2. BA penerimaan di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan.
b. otentikasi untuk dokumen pembanding requested:
1. BA pengambilan contoh pembanding dari penyidik atau surat pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang;
2. BA pengambilan contoh pembanding di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan; dan
3 tiap-tiap lembar dokumen pembanding yang dibuat terpisah dari berita acara, harus dilegalisir disyahkan/diketahui oleh penyidik, petugas atau pejabat yang berwenang.
Paragraf 2
Pemeriksaan Barang Bukti Produk Cetak
Pasal 83
Pemeriksaan barang bukti produk cetak dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
Pasal 84
(1) Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan
e. otentikasi dokumen pembanding.
(2) Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. produk cetak bukti maupun Produk cetak pembanding yang dikirimkan adalah produk cetak asli bukan merupakan tindasan karbon, fax maupun fotokopi;
b. dilengkapi dengan produk cetak pembanding collected dan requested yang valid;
c. produk cetak bukti berupa fotocopy hanya dapat diperiksa apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah produk cetak bukti merupakan fotocopy dari produk cetak pembanding;
c. untuk pemeriksaan fisik produk cetak antara lain penghapusan, perubahan, penambahan/penyisipan, usia produk cetak atau ketidakwajaran lainnya cukup dikirim produk cetak buktinya saja; dan
d. seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan segera dikirim ke Labfor Polri.
Pasal 85
(1) Produk cetak pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah produk cetak pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya, antara lain:
a. produk cetak pembanding collected cap stempel:
1. cap stempel yang terdapat pada arsip-arsip dokumen paling sedikit 3 (tiga) buah ;
2. tahun pembuatan dokumen diusahakan sama atau berdekatan dengan tahun pembuatan cap stempel bukti; dan
3. apabila tidak didapatkan cap stempel pembanding, dapat dikirimkan stempel dan bantalannya yang diduga digunakan untuk cap stempel bukti.
b. produk cetak pembanding collected cetakan/blanko:
1. cetakan/blanko asli paling sedikit 3 ( tiga) buah; dan atau
2. cetakan/blanko specimen sebanyak 1 (satu) buah.
c. produk cetak pembanding collected tulisan ketik:
1. diambil dari arsip-arsip surat atau dokumen resmi;
2. paling sedikit 3 (tiga) lembar; dan
3. apabila tidak dapat diperoleh arsip-arsip surat atau dokumen resmi, maka dapat dikirimkan mesin ketiknya.
d. produk cetak pembanding collected tulisan cetak:
1. diambil dari hasil cetakan yang sudah ada; dan
2. paling sedikit 3 (tiga) lembar.
(2) Dokumen pembanding requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang di buat dihadapan penyidik, yaitu:
a. produk cetak pembanding requested cap stempel;
1. contoh cap stempel dibuat pada kertas putih HVS (kertas ketik) dengan warna tinta diusahakan sama dengan cap stempel bukti; dan
2. paling sedikit 5 (lima) buah.
b. produk cetak pembanding requested cetakan/blanko tidak diperlukan;
c. produk cetak pembanding requested tulisan ketik;
1. format tulisan ketik contoh dibuat sama seperti tulisan ketik bukti,. contoh: mengetik suatu artikel atau mengetik semua huruf, angka dan tanda baca. pada mesin ketik; dan
2. paling sedikit 3 (tiga) lembar.
d. produk cetak pembanding requested tulisan cetak;
1. contoh tulisan cetak dibuat pada kertas dan dengan tinta yang diusahakan sama dengan tulisan cetak bukti, sehingga diperoleh kualitasnya sama dengan tulisan cetak bukti; dan
2. paling sedikit 3 (tiga) lembar.
Pasal 86
Otentikasi produk cetak pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e adalah dokumen yang menjamin validitas atau kebenaran produk cetak pembanding yang digunakan, yaitu:
a. otentikasi untuk produk cetak pembanding collected:
1. BA penyitaan/penerimaan pro justisia dari penyidik atau surat pernyataan/ keterangan dari petugas/pejabat yang berwenang; dan
2. BA penerimaan di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan.
b. otentikasi untuk produk cetak pembanding requested:
1. BA pengambilan contoh pembanding dari penyidik atau surat pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang;
2. BA pengambilan contoh pembanding di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan; dan
3 tiap-tiap lembar dokumen pembanding yang dibuat terpisah dari berita acara, harus dilegalisir disyahkan/diketahui oleh penyidik, petugas atau pejabat yang berwenang.
Paragraf 3
Pemeriksaan Barang Bukti Uang
Pasal 87
Pemeriksaan barang bukti uang dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
Pasal 88
(1) Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti uang harus dikirimkan seluruhnya ke Labfor Polri;
b. untuk barang bukti yang terdiri dari beberapa pecahan, dikelompokkan menurut pecahannya dan diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil;
c. bahan-bahan berupa kertas, tinta, lem atau bahan perekat, bahan kimia (larutan/padatan) dikirim secukupnya;
d. terhadap alat-alat cetak yang diduga digunakan untuk mencetak barang bukti dapat dilakukan pemeriksaan di Labfor atau TKP ataupun tempat lain dimana alat cetak tersebut berada;
e. barang bukti uang dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
f. barang bukti berupa sisa uang yang terbakar ditempatkan dalam kotak kokoh beralaskan kapas agar tidak menambah kerusakan;
g. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan
h. segera dikirim ke labfor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan