Kamis, 22 April 2010

Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Bidang Dokumen, Produk Cetak dan BB Uang


PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
BIDANG DOKUMEN, PRODUK CETAK DAN BARANG BUKTI UANG


sesuai

PERKAP NOMOR  10  TAHUN  2009



Paragraf 1

Pemeriksaan Barang Bukti Dokumen

Pasal 79

Pemeriksaan barang bukti dokumen dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 80

(1)       Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan
e.                  otentikasi dokumen pembanding.

 (2)      Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         dokumen bukti yang dikirimkan adalah dokumen asli bukan merupakan tindasan karbon, fax atau fotokopi;
b.         dokumen bukti dilengkapi dengan dokumen pembanding collected  dan requested yang valid;
c.         dokumen bukti berupa fotocopy hanya dapat diperiksa apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah dokumen bukti merupakan fotocopy dari dokumen pembanding;
d.         untuk pemeriksaan fisik dokumen antara lain penghapusan, perubahan, penambahan/penyisipan atau ketidakwajaran lainnya cukup dikirim dokumen buktinya saja; dan
e.         Seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan segera dikirim  ke Labfor Polri.

Pasal 81

(1)               Dokumen pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya:
a.                  keabsahan dokumen diakui oleh pembuat dokumen (apabila masih hidup);
b.                  tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum/ sesudah tahun pembuatan dokumen  bukti, diutamakan yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen bukti; dan
c.                  kondisi pembuatannya diusahakan sama dengan kondisi pembuatan dokumen bukti, misalnya : alat tulis yang digunakan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan
d.                  paling sedikit 3 (tiga) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.

(2)               Dokumen pembanding Requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang di buat dihadapan penyidik.
a.                   pembuatannya diusahakan dalam kondisi yang sama dengan pembuatan dokumen bukti, misal : alat tulis yang digunakan, alas untuk menulis, ruang tanda tangan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan
b.                   paling sedikit 6 (enam) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.

Pasal 82

Otentikasi dokumen pembanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) huruf e adalah dokumen yang menjamin validitas atau kebenaran dokumen pembanding yang digunakan, yaitu:
a.         otentikasi untuk dokumen pembanding collected:
1.         BA penyitaan/penerimaan pro justisia dari penyidik atau surat pernyataan/ keterangan dari petugas/pejabat yang berwenang; dan
2.         BA penerimaan di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan.

b.         otentikasi untuk dokumen pembanding requested:
1.         BA pengambilan contoh pembanding dari penyidik atau surat pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang;
2.         BA pengambilan contoh pembanding di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan; dan
3          tiap-tiap lembar dokumen pembanding yang dibuat terpisah dari berita acara, harus dilegalisir disyahkan/diketahui oleh penyidik, petugas atau pejabat yang berwenang.


Paragraf 2

Pemeriksaan Barang Bukti Produk Cetak

Pasal 83

Pemeriksaan barang bukti produk cetak dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.
Pasal 84

(1)       Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan
e.                  otentikasi dokumen pembanding.

(2)       Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         produk cetak bukti maupun Produk cetak pembanding yang dikirimkan adalah produk cetak asli bukan merupakan tindasan karbon, fax maupun fotokopi;
b.         dilengkapi dengan produk cetak pembanding collected  dan requested yang valid;
c.         produk cetak bukti berupa fotocopy hanya dapat diperiksa apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah produk cetak bukti merupakan fotocopy dari produk cetak pembanding;
c.         untuk pemeriksaan fisik produk cetak antara lain penghapusan, perubahan, penambahan/penyisipan, usia produk cetak atau ketidakwajaran lainnya cukup dikirim produk cetak buktinya saja; dan
d.         seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan segera dikirim  ke Labfor Polri.

Pasal 85

(1)               Produk cetak pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah produk cetak pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya, antara lain:
a.                  produk cetak pembanding collected cap stempel:
1.         cap stempel yang terdapat pada arsip-arsip dokumen paling sedikit 3  (tiga) buah ;
2.         tahun pembuatan dokumen diusahakan sama atau berdekatan dengan tahun pembuatan cap stempel bukti; dan
3.         apabila tidak didapatkan cap stempel pembanding, dapat dikirimkan stempel dan bantalannya yang diduga digunakan untuk cap stempel bukti.

b.                  produk cetak pembanding collected cetakan/blanko:
1.         cetakan/blanko asli paling sedikit 3 ( tiga) buah; dan atau
2.         cetakan/blanko specimen sebanyak 1 (satu) buah.

c.                  produk cetak pembanding collected tulisan ketik:
1.                  diambil dari arsip-arsip surat atau dokumen resmi;
2.                  paling sedikit 3 (tiga) lembar; dan
3.                  apabila tidak dapat diperoleh arsip-arsip surat atau dokumen resmi, maka dapat dikirimkan mesin ketiknya.

d.                  produk cetak pembanding collected tulisan cetak:
1.         diambil dari hasil cetakan yang sudah ada; dan
2.         paling sedikit 3 (tiga) lembar.

(2)   Dokumen pembanding requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang di buat dihadapan penyidik, yaitu:
a.                  produk cetak pembanding requested cap stempel;
1.                  contoh cap stempel dibuat pada kertas putih HVS (kertas ketik) dengan warna tinta diusahakan sama dengan cap stempel bukti; dan
2.                  paling sedikit 5 (lima) buah.

b.                  produk cetak pembanding requested cetakan/blanko tidak diperlukan;

c.                  produk cetak pembanding requested tulisan ketik;
1.                  format tulisan ketik contoh dibuat sama seperti tulisan ketik bukti,. contoh: mengetik suatu artikel atau mengetik semua huruf, angka dan tanda baca. pada mesin ketik; dan
2.                  paling sedikit 3 (tiga) lembar.

d.                  produk cetak pembanding requested tulisan cetak;
1.                  contoh tulisan cetak dibuat pada kertas dan dengan tinta yang diusahakan sama dengan tulisan cetak bukti, sehingga diperoleh kualitasnya sama dengan tulisan cetak bukti; dan
2.                  paling sedikit 3 (tiga) lembar.

Pasal 86

Otentikasi produk cetak pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e adalah dokumen yang menjamin validitas atau kebenaran produk cetak pembanding yang digunakan, yaitu:
a.         otentikasi untuk produk cetak pembanding collected:
1.         BA penyitaan/penerimaan pro justisia dari penyidik atau surat pernyataan/ keterangan dari petugas/pejabat yang berwenang; dan
2.         BA penerimaan di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan.

b.         otentikasi untuk produk cetak pembanding requested:
1.         BA pengambilan contoh pembanding dari penyidik atau surat pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang;
2.         BA pengambilan contoh pembanding di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan; dan
3          tiap-tiap lembar dokumen pembanding yang dibuat terpisah dari berita acara, harus dilegalisir disyahkan/diketahui oleh penyidik, petugas atau pejabat yang berwenang.


Paragraf  3

Pemeriksaan Barang Bukti Uang

Pasal 87

Pemeriksaan barang bukti uang dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 88

(1)       Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

 (2)      Pemeriksaan barang bukti uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti uang harus dikirimkan seluruhnya ke Labfor Polri;
b.         untuk barang bukti yang terdiri dari beberapa pecahan, dikelompokkan menurut pecahannya dan diurutkan  dari yang terbesar sampai terkecil;
c.         bahan-bahan berupa kertas, tinta, lem atau bahan perekat, bahan kimia (larutan/padatan) dikirim secukupnya;
d.         terhadap alat-alat cetak yang diduga digunakan untuk mencetak barang bukti dapat dilakukan pemeriksaan di Labfor atau TKP ataupun tempat lain dimana alat cetak tersebut berada;
e.         barang bukti uang dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
f.          barang bukti berupa sisa uang yang terbakar ditempatkan dalam kotak kokoh beralaskan kapas agar tidak menambah kerusakan;
g.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan
h.         segera dikirim ke labfor.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan