Kamis, 22 April 2010

Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik


PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
BIDANG BALISTIK DAN METALURGI  FORENSIK


sesuai

PERKAP NOMOR  10  TAHUN  2009


Paragraf  1

Pemeriksaan Barang Bukti Senjata Api

Pasal  89

Pemeriksaan barang bukti senjata api dilaksanakan di Labfor Polri dan / atau di TKP.

Pasal 90

(1)       Pemeriksaan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.                  BA pemeriksaan TKP dilengkapi dengan Sket TKP;
e.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan,  dan pembungkusan barang bukti; dan
f.                    Visum et Repertum atau surat pengantar dokter forensik bila korban meninggal atau riwayat kesehatan (medical record) bila korban masih hidup.

 (2)      Pemeriksaan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti diambil dan diamankan sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti senjata api;
b.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; dan
c.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dibawa oleh penyidik.

Pasal 91

Tata cara pengambilan barang bukti senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a, adalah sebagai berikut:
a.         senjata api diambil dengan menggunakan sarung tangan karet untuk menjaga dari kerusakan sidik jari yang mungkin ada pada senjata api tersebut;
b.         sebelum senjata api bukti dibungkus, angkat atau ambil terlebih dulu sidik jari laten tersangka penembak yang mungkin ada pada senjata bukti tersebut ;
c.         senjata api dimasukan kedalam wadah yang diberi busa penahan agar tidak mudah bergerak;
d.         untuk senjata api revolver, keluarkan peluru atau selongsong peluru dari silinder, letak peluru didalam silinder diberi tanda/nomor, diurutkan berdasarkan arah putar silinder;
e.         untuk senjata api otomatis/pistol keluarkan magazennya saja, bila didalam kamar peluru masih ada peluru, senjata harus dikunci dan diberi tanda bahaya dengan tulisan : “hati-hati ada peluru di dalam kamar peluru!”;
f.          peluru, anak peluru, dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP diambil dengan menggunakan sarung tangan karet untuk menjaga dari kerusakan sidik jari yang mungkin ada;
g.         peluru, anak peluru, dan selongsong peluru tidak boleh diambil dengan menggunakan penjepit logam seperti pinset atau tang agar tidak merusak mark yang ada pada barang bukti;
h.         peluru, anak peluru dan selongsong tidak boleh dimasukkan ke dalam wadah yang terbuat dari logam;
i.          peluru, anak peluru dan selongsong, masing-masing dibalut dengan kapas kemudian balutan kapas tersebut dimasukan kedalam wadah seperti kotak korek api atau botol plastik bekas rol film, wadah dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
j           sisa mesiu yang terdapat pada lobang tembak masuk pada pakaian korban, ditutupi/dilapisi plastik bersih, kemudian pakaian tersebut dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
k.         sisa mesiu yang terdapat pada punggung tangan tersangka/korban diambil dengan cara di swab;
l.          apabila tidak memiliki swab dapat menggunakan double tape dengan cara : buka lapisan pelindung adhesivenya kemudian tekan-tekan pada punggung tangan agar residu melekat, setelah residu melekat tutup kembali lapisan pelindungnya kemudian double tape dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan
m.        sisa mesiu yang terdapat pada punggung tangan tersangka/korban dapat pula diambil dengan cara diberi lilin (parafin) cair, setelah beku (dingin) lapisan lilin tersebut diangkat, dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label.



Paragraf 2

Pemeriksaan Barang Bukti Bahan Peledak

Pasal 92

Pemeriksaan barang bukti bahan peledak dilaksanakan di Labfor Polri dan / atau di TKP.

Pasal 93

(1)       Pemeriksaan barang bukti bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti bahan peledak diamankan sesuai dengan tata cara pengamanan bahan peledak sebagimana di maksud dalam Pasal 94 peraturan ini;
b.         barang bukti yang diduga bahan peledak dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti;
c.         barang bukti berbentuk cair, masukkan ke dalam wadah yang bersih seperti  botol kaca, kemudian ditutup rapat, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label;
d.         barang bukti berbentuk padat, masukkan kedalam  wadah yang bersih seperti  kantong kertas atau wadah kaleng, kemudian ditutup rapat, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label;
e.         bungkusan barang bukti diberi tanda bahaya dengan tulisan : “Explosive”
f.          pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dibawa oleh penyidik ; dan
g.         apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang  bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.

Pasal 94

Pengamanan bahan peledak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.                  hindarkan dari pengaruh temperatur yang melebihi temperatur  normal;
b.                  hindarkan dari sumber panas, sumber api, dan bunga api;
c.                  hindarkan dari arus listrik dan listrik statis; dan
d.                  hindarkan dari gesekan dan benturan, jangan sekali-sekali membanting atau memberi tekanan kepada barang bukti yang diduga bahan peledak.

 



Paragraf  3

Pemeriksaan Barang Bukti Bom

Pasal 95

Pemeriksaan barang bukti bom dilaksanakan di Labfor Polri dan / atau di TKP.

Pasal 96

(1)       Pemeriksaan barang bukti bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti bom yang belum meledak diamankan sesuai dengan tata cara pengamanan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 peraturan ini;
b.         barang bukti bom yang belum meledak yang telah diamankan dan komponen-komponennya dipisahkan, masing-masing dimasukkan kedalam kantong kertas,  dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label;
c.         komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak dikelompokan menurut jenisnya, kemudian masing-masing dimasukkan kedalam kantong kertas,  dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label;
d.         bungkusan barang bukti diberi tanda bahaya dengan tulisan : “Explosive”;
e.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri harus dibawa oleh penyidik ;
f.          apabila penyidik tidak dapat mengambil komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang  bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP; dan
g.         dalam hal penyidik meminta bantuan pemeriksaan petugas Labfor Polri di TKP, kepolisian setempat wajib menjaga keaslian (status quo) TKP dengan memasang Police Line dengan radius sama atau lebih besar dari jarak ditemukannya fragmentasi terjauh.

Pasal 97

Tata cara pengamanan bom yang belum meledak sebagai berikut:
a.                  mintalah langkah pengamanan kepada petugas penjinak bom (Tim Jibom) untuk me-non aktif-kan rangkaian bom tersebut ;
b.                  setelah rangkaian bom tersebut dinilai aman, pisahkan masing-masing komponen bom dan masing-masing dimasukkan kedalam kantong kertas,  dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
c.                  khusus untuk detonator listrik (sumber listrik), kedua ujung kabel (positif dan negatif) harus dijadikan satu dengan cara dipilin/dipulir.

Pasal 98

Komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c, antara lain:
a.         tanah dan debu yang diambil dari pusat ledakan (Crater);
b.         serpihan (fragmentasi) dari kontainer atau wadah bom yang dapat terbuat dari logam, kertas, maupun plastik;
c.         serpihan (fragmentasi) dari rangkaian elektronik beserta sumber listiknya (baterai);
d.         serpihan (fragmentasi) dari detonator atau alat pemicu bom lainnya;
e.         bahan isian (shrapnell) yang ditambahkan untuk menambah efek ledakan seperti : paku, baut, gotri dan sebagainya; dan
f.          pengumpil,  pen, serta fragmentasi dari granat.



Paragraf  4

Pemeriksaan Barang Bukti Nomor Seri

Pasal 99

Pemeriksaan barang bukti nomor seri dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.




Pasal 100

(1)       Pemeriksaan barang bukti nomor seri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti; dan
f.          dokumen-dokumen pendukung kepemilikan barang bukti, seperti : STNK, BPKB atau Faktur.

(2)       Pemeriksaan barang bukti nomor seri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         apabila barang bukti berbentuk kendaraan bermotor, cukup  diberi  label yang    yang berisikan data tentang kendaraan bermotor tersebut yaitu : jenis,  merk,   nomor polisi, warna, tahun pembuatan, nama pemilik, kemudian label tersebut dilak dan disegel;
b.         apabila barang bukti berbentuk kecil, harus dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
c.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
d.         apabila barang bukti tidak mungkin dibawa ke Labfor Polri antara lain karena: ukurannya besar, tidak dapat bergerak, kendaraan bermotor rusak, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pemeriksaan barang bukti langsung di tempat (on the spot).




Paragraf  5
Pemeriksaan Barang Bukti Kerusakan/kegagalan konstruksi Logam

Pasal 101

(1)               Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

(2)               Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menganalisa penyebab kerusakan: konstruksi bangunan, jembatan, tower pemancar, tower crane, playjib crane, gondola, auto clave, boiller, tanur proses, pipa bertekanan, dan bejana/tabung bertekanan.

Pasal 102

(1)       Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti kerusakan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         untuk kerusakan/kegagalan konstruksi logam yang sederhana, barang bukti dapat diambil dari bagian yang mengalami kerusakan/kegagalan, barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;

b.         pengambilan barang  bukti material kerusakan/kegagalan konstruksi yang representatif dan proporsional  ;
1.         untuk uji tarik paling sedikit 3 sampel per dimensi ukuran;
2          untuk  uji kekerasan paling sedikit 5 titik per sample; dan
3.         uji tarik dan uji kekerasan dapat ditindaklanjuti dengan  uji strukturmikro,  uji kompressi, uji ketahanan impact untuk beton dan uji komposisi kimia maupun uji korosi, analisa jenis korosi dan analisa endapan produk korosi, analisa perpatahan ulet (ductile), perpatahan rapuh (britle) ataupun perpatahan akibat kelelahan(fatique fracture).

c.         barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam harus diambil dengan mengetahui titik tempat logam tersebut mengalami kerusakan, pengambilan barang bukti dari kerusakan/kegagalan kontruksi yang komplek memerlukan bantuan ahli;

d.         apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi   logam   sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  c,   dapat meminta
bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang  bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP;

e.         TKP kerusakan/kegagalan konstruksi logam wajib dipertahankan keaslian (status quo) nya dan dijaga oleh Kepolisian Kewilayahan setempat;

f.          penyidik wajib mendampingi pemeriksaan TKP dan membuat BA penyitaan barang bukti yang ditemukan oleh Tim pemeriksa Labfor Polri; dan

g.         penyidik dapat membantu petugas Labfor Polri untuk memperoleh data-data yang diperlukan untuk melakukan analisa kerusakan.

Pasal 103

Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf g, antara lain :
a.         data blue print design awal konstruksi logam yang berasal dari konsultan, sub kontraktor, kontraktor;
b.         data pelaksanaan proyek dan pengawasan oleh konsultan proyek;
c.         data perawatan rutin, data spesifikasi teknis, data operasional prosedur yang dilaksanakan operator;
d.         data temperatur proses, tekanan proses, data lingkungan korosive berupa kadar keasaman, temperatur, jenis  fluida, kelembaban udara, dan data material proses (padat, cair atau gas) yang dipakai saat kejadian; dan
e.         pengukuran dimensi konstruksi, pengukuran material konstruksi yang digunakan, penghitungan jumlah material yang dipakai, pengukuran beban kerja dinamis dan statis, pengukuran keretakan dan patahan.



Paragraf  6

Pemeriksaan Barang Bukti Pemalsuan Kualitas Logam dan Bahan Tambang

Pasal 104

Pemeriksaan barang bukti pemalsuan kualitas logam dan barang tambang dilaksanakan di Labfor Polri dan / atau di TKP.

Pasal 105

 (1)      Pemeriksaan barang bukti pemalsuan kualitas logam dan barang tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti.

 (2)      Pemeriksaan barang bukti pemalsuan kualitas logam dan barang tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti potongan/serpihan logam atau barang tambang yang ukurannya kecil di kumpulkan dalam satu wadah, kemudian dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
b.         barang bukti logam atau barang tambang yang ukurannya besar dan jumlahnya banyak dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti;
1.         apabila barang bukti sejenis, pengambilan sampel barang bukti dapat dilakukan dari  tiga tempat yaitu bagian atas, tengah dan bawah; dan
2.         apabila barang bukti lebih dari satu jenis, maka penyisihan sampel barang bukti harus mewakili masing-masing jenis.
c.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
d.         untuk pemeriksaan secara laboratoris, disamping barang bukti juga diperlukan bahan pembanding ; dan
e.         apabila barang bukti berukuran besar dan tidak memungkinkan untuk dikirim ke Labfor, maka barang bukti tersebut diamankan sementara di TKP dan dijaga keaslian (status quo) nya guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan