Kamis, 22 April 2010

Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Bidang Fisika


PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
BIDANG FISIKA FORENSIK

sesuai

PERKAP NOMOR  10  TAHUN  2009


Paragraf 1
Pemeriksaan Polygraph (Deteksi Kebohongan)

Pasal 12

Pemeriksaan Polygraph (deteksi kebohongan) terhadap tersangka/saksi dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di satuan kewilayahan.

Pasal 13

(1)       Pemeriksaan Polygraph (deteksi kebohongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut:
a.                   permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                   Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  surat persetujuan untuk diperiksa dari saksi/tersangka, bila saksi/tersangka didampingi oleh penasehat hukum maka surat persetujuan diketahui oleh penasehat hukumnya.

(2)               Pemeriksaan Polygraph (deteksi kebohongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         tersedianya ruang pemeriksaan yang bebas dari kebisingan;
b.         tersedianya tenaga listrik untuk penerangan dan 3 buah stop kontak untuk peralatan;
c.         tersedianya meja dan kursi yang stabil/tidak goyang;
d.         kondisi terperiksa harus:
1.                  sudah dewasa menurut ketentuan undang-undang;
2.                  sehat jasmani dan rohani;
3.                  apabila terperiksa perempuan, tidak dalam kondisi hamil atau menstruasi;   dan
4.                  kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan;
e.         untuk memastikan kondisi kesehatan terperiksa, dapat dilengkapi dengan:
1.                  riwayat kesehatan saksi/tersangka; dan
2.                  laporan hasil pemeriksaan psikologi.
f.          untuk pendalaman kasus:
1.                  penyidik harus selalu berkoordinasi dengan pemeriksa; dan
2.                  apabila diperlukan dalam rangka  pemeriksaan,  pemeriksa Polygraph dapat mendatangi TKP.     


Paragraf 2

Pemeriksaan Analisa Suara (Voice Analyzer)

Pasal  14


Pemeriksaan analisa suara (Voice Analyzer) untuk mengidentifikasi suara orang dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 15

(1)       Pemeriksaan analisa suara (Voice Analyzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.         permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.         laporan polisi;
c.         BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan
f.          BA pengambilan dan pembungkusan contoh suara (bukti pembanding).

(2)       Pemeriksaan analisa suara (Voice Analyzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                   barang bukti media rekam dapat diperoleh dari saksi/tersangka atau hasil rekaman yang dilakukan oleh penyidik (rekaman suara dengan alat perekam dan bukan hasil rekaman di studio);
b.                  barang bukti media rekam yang disita dari saksi/tersangka, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
c.                   barang bukti hasil rekaman yang dilakukan oleh penyidik harus resmi (dengan surat perintah dan dibuatkan BA pengambilan rekaman);
d.                  apabila alat yang digunakan untuk merekam ditemukan, maka alat tersebut dibungkus terpisah dan dikirimkan juga untuk diperiksa;
e.                   apabila memungkinkan, orang yang dicurigai sebagai pemilik suara pada media rekam tersebut dibawa ke Labfor Polri untuk diambil contoh suaranya;
f.                    apabila orang yang dicurigai sebagai pemilik suara pada media rekam tersebut tidak mungkin dibawa ke Labfor Polri, maka penyidik dapat mengambil contoh suaranya; dan
g.                   barang bukti pembanding lainnya dapat diperoleh dari rekaman yang telah diedarkan secara resmi (bukan hasil rekaman studio).

Pasal 16

Tata cara pengambilan contoh suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah sebagai berikut: 
a.                  menggunakan alat perekam yang sama dan tidak menggunakan alat rekam studio;
b.                  menggunakan media rekam yang baru, diupayakan sejenis dengan media rekam barang bukti;
c.                  barang bukti dibuat salinan transkripnya, berupa tulisan dari kata-kata dan bunyi sesuai dengan yang  terdapat pada media rekam, bunyi (selain kata-kata yang mengandung makna) dijelaskan diantara tanda kurung misalnya (batuk);
d.                  diambil contoh rekaman suara dengan ketentuan orang yang akan diambil contoh rekaman suaranya, diminta untuk membaca transkrip yang sudah disediakan oleh penyidik dengan volume, kecepatan, dan intonasi yang diusahakan sama dengan rekaman aslinya, yang disaksikan oleh saksi dan/atau penasehat hukumnya serta dibuatkan berita acara-nya; dan
e.                  setelah hasil rekaman diperoleh, bukti pembanding dibungkus, diikat, dilak, disegel diberi label dan pada labelnya dijelaskan tempat dan waktu rekaman tersebut dibuat, serta orang yang diambil contoh rekamannya membubuhkan tanda tangannya.


Paragraf 3

Pemeriksaan Perangkat Elektronik, Telekomunikasi,
Komputer (Bukti Digital), dan penyebab proses elektrostatis.

Pasal 17


Pemeriksaan   perangkat elektronik,  telekomunikasi, komputer (bukti digital) dan penyebab proses elektrostatis dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.


Pasal 18

(1)       Pemeriksaan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti

(2)       Pemeriksaan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya;
b.         apabila barang bukti merupakan perangkat elektronik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.         barang bukti dibungkus, diikat,dilak, disegel, dan diberi label;
d.         apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; dan
e.         barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat (TKP) dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
Pasal 19

(1)       Pemeriksaan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                   barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya;
b.                  apabila barang bukti merupakan perangkat telekomunikasi yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya; dan
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus.
c.                   barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
d.                  apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
e.                   pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
f.                    barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap memertahankan keaslian (status quo) TKP.

Pasal 20

(1)       Pemeriksaan perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         penanganan   barang bukti komputer, yang berkaitan dengan data yang tersimpan dalam hard disk atau penyimpan data (storage) lainnya, dari sejak penanganan pertama harus sesuai dengan tata cara yang berlaku, karena barang bukti memiliki sifat yang mudah hilang/berubah (volatile), dan bila penyidik tidak memahami tata cara penyitaan barang bukti komputer, dapat meminta bantuan Labfor Polri;
b.         barang bukti dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
c.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
d.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.

Pasal 21

(1)       Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagai mana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sedang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut:
a.         mematikan aktifitas komputer dari server untuk komputer yang terhubung dengan network;
b.         mencabut kabel input komputer dari sumber arus listrik sebelum komputer di shut down (matikan secara kasar), untuk laptop/notebook dicabut pula baterainya;
c.         mematikan saklar pasokan listrik dan segel saklar tersebut untuk menghindari dihidupkan tanpa sengaja;
d.         mencatat spesifikasi komputer dan peralatan input/output (I/O) yang terpasang pada komputer tersebut;
e.         mencabut kabel-kabel yang terpasang pada komputer dan I/O-nya, masing-masing diberi tanda yang berbeda agar memudahkan pada pemasangannya kembali;
f.          menyita barang bukti lain yang ada hubungannya dengan komputer, antara lain disket, CD/DVD, magnetic tape, memory card, flashdisk, external harddisk, dan buku petunjuk;
g.         mencatat tanggal dan waktu penyitaan; dan
h.         perlakukan barang bukti dengan hati-hati seperti barang pecah belah pada saat pengangkutan.

(2)       Tata cara penyitaan barang bukti komputer sebagai mana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf a, untuk komputer yang sudah dimatikan sebagai berikut:
a.         mencari informasi kapan komputer digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya;
b.         mencari keterangan mengenai penggunaan komputer yang dijadikan sebagai barang bukti sesudah digunakan untuk melakukan kejahatan; dan
c.         mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 22

(1)       Pemeriksaan penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

 (2)      Pemeriksaan penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                  Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan yang berkaitan proses elektrostatis, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri;
b.                  pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena setiap bagian barang bukti perlu dianalisa keterkaitannya satu sama lain sebagai kesatuan sistem; dan
c.                  Pemeriksaan penyebab proses elektrostatis, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.



Paragraf 4

Pemeriksaan Perlengkapan Listrik, Pemanfaatan Energi Listrik,
dan  Pencurian Listrik

 

Pasal  23


Pemeriksaan perlengkapan listrik, pemanfaatan energi listrik, dan pencurian listrik, dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 24

(1)       Pemeriksaan perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti perlengkapan listrik seperti pembangkit, transmisi, distribusi, dan jaringan pelanggan; secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya,
b.         apabila barang bukti merupakan perlengkapan listrik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi (Single Phase Diagram), dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.         apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
e.         barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.

Pasal 25

(1)       Pemeriksaan pemanfaatan energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan pemanfaatan energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti pemanfaatan energi listrik antara lain alat listrik industri dan rumah tangga, secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya;
b.         apabila barang bukti merupakan pemanfaatan energi listrik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.         apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
e.         barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP

Pasal 26

(1)       Pemeriksaan pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti pencurian listrik secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya;
b.         menyertakan barang bukti non listrik yang ditemukan di TKP, antara lain:
1.         kunci/anak kunci gardu distribusi/APP;
2.         isolator buatan; dan
3.         segel gardu distribusi/APP;
c.         apabila terdapat barang bukti berupa segel yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
e.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
f.          barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.

Pasal 27

Dalam pencarian barang bukti pencurian listrik, perlu diperhatikan modus pencurian listrik antara lain:
a.                  dari Jaringan Tegangan Menengah ke Gardu Hubung;
b.                  dari Gardu Hubung ke Instalasi Konsumen (Industri) tanpa melewati Alat Pembatas dan Pengukur (APP);
c.                  dari Jaringan Tegangan Rendah ke Instalasi Konsumen (Rumah Tangga) tanpa melewati APP;
d.                  membalik phase dengan netral;
e.                  memutuskan pengukuran arus dan tegangan ke APP; dan
f.                    merusak segel APP dan segel pemutus arus/tegangan.


Paragraf 5

Pemeriksaan Pesawat Pembangkit Tenaga dan Pesawat Mekanis

Pasal  28

Pemeriksaan pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 29

(1)       Pemeriksaan pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

 (2)      Pemeriksaan pesawat pembangkit tenaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti yang fisiknya dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
b.         apabila barang bukti merupakan pesawat pembangkit tenaga yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.         apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.         barang  bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
e          pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
f.          pemeriksaan barang bukti untuk menentukan akibat yang disebabkan oleh kegagalan pesawat (kerusakan, kecelakaan, kebakaran dll) tidak dapat dilakukan tanpa mengkaitkannya dengan kondisi lapangan, oleh karena itu Labfor Polri perlu melakukan pemeriksaan di TKP ; dan
g.         barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.

Pasal 30

(1)       Pemeriksaan pesawat mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari Kepala Kesatuan Kewilayahan atau Kepala/pimpinan Instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan pesawat mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti yang fisiknya dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
b.         apabila barang bukti merupakan pesawat mekanis yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.         apabila terdapat barang bukti yang di duga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.         barang  bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
e.         pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
f.          pemeriksaan barang bukti untuk menentukan akibat yang disebabkan oleh kegagalan   pesawat   ( kerusakan,   kecelakaan,   kebakaran   dll)  tidak  dapat
            dilakukan tanpa mengkaitkannya dengan kondisi lapangan, oleh karena itu Labfor Polri perlu melakukan pemeriksaan di TKP; dan
g.         barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.



Paragraf 6

Pemeriksaan Peralatan Produksi

Pasal  31


Pemeriksaan barang bukti peralatan produksi dilaksanakan di Labfor Polri dan / atau di TKP.

Pasal 32

(1)       Pemeriksaan barang bukti peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  Permintaan tertulis dari Kepala Kesatuan Kewilayahan atau Kepala/pimpinan Instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                   barang bukti yang fisiknya dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya;
b.                  apabila barang bukti merupakan peralatan produksi yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
1.         spesifikasi teknis, gambar teknik, diagram proses produksi, petunjuk penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya, dan jadwal maintenance;
2.         dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus;
c.                   apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi;
d.                  barang bukti dibungkus, diikat dilak, disegel, dan diberi label;
e.                   pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
f.                    pemeriksaan barang bukti untuk menentukan akibat yang  disebabkan oleh kegagalan  proses  produksi   (kerusakan,  kecelakaan, kebakaran dll) tidak dapat dilakukan tanpa mengkaitkannya dengan kondisi lapangan, oleh karena itu Labfor Polri perlu melakukan pemeriksaan di TKP; dan
g.                   barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke   Labfor   Polri,   dapat   diperiksa  di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.

Paragraf 7

Pemeriksaan Konstruksi dan Struktur Bangunan

Pasal  33


Pemeriksaan   barang  bukti  konstruksi  dan struktur bangunan dilaksanakan  di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 34

(1)       Pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                  Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan yang berkaitan dengan konstruksi dan struktur bangunan, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri;
b.                  pemeriksaan barang bukti konstruksi dan struktur bangunan tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena konstruksi dan struktur bangunan merupakan susunan dari berbagai material yang perlu dianalisa keterkaitannya satu sama lain; dan
c.                  pemeriksaan konstruksi dan struktur bangunan, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;

Paragraf  8

Pemeriksaan Kebakaran/Pembakaran

Pasal  35


Pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 36

(1)       Pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.         permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.         laporan polisi;
c.         BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

 (2)      Pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                  Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kebakaran/pembakaran, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri;
b.                  pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena pengambilan barang bukti harus diambil dari lokasi sumber api yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik; dan
c.                  pemeriksaan kebakaran/pembakaran, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;

Paragraf  9

Pemeriksaan Peralatan/Bahan Radioaktif/Nuklir

Pasal 37

Pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir dilaksanakan di Labfor Polri        dan/atau TKP.

Pasal  38

(1)       Pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.         permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.         laporan polisi;
c.         BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                  Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya korban yang diduga terpapar bahan radioaktif/nuklir atau peralatan/wadah (container) bahan radioaktif/nuklir yang ditandai dengan simbol 3 (tiga)  baling–baling warna hitam diatas dasar warna kuning, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri;
b.                  pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena penanganan barang bukti dan TKP memerlukan peralatan khusus; dan
c.                  pemeriksaan peralatan/bahan radioaktif/nuklir, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.

Paragraf 10

Pemeriksaan Bekas Jejak, Bekas Alat (tool mark), Rumah/Anak Kunci,
dan Pecahan Kaca/Keramik

Pasal  39

Pemeriksaan bekas jejak, bekas alat (tool mark), rumah/anak kunci, dan pecahan kaca/keramik dilaksanakan  di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal  40


(1)       Pemeriksaan barang bukti bekas jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.                  BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti bekas jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         bekas jejak harus dilestarikan sesuai dengan jenisnya, yaitu:
1.                  bekas jejak dua dimensi, merupakan bekas jejak pada permukaan yang keras; dan
2.                  bekas jejak tiga dimensi, merupakan bekas jejak pada permukaan yang lunak.
b.         barang bukti yang diperkirakan pembuat jejak, dibungkus secara terpisah;
c.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak,  disegel, dan diberi label;
d.         pengiriman barang bukti bekas jejak ke Labfor Polri melalui pos paket atau  kurir;
e.         barang  bukti  yang  karena  ukuran  dan  kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri; dan
f.          keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.

Pasal 41

(1)       Tata cara pelestarian barang bukti bekas jejak dua dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 1 sebagai berikut:
a.         bekas jejak dilestarikan dengan cara memotret, diambil dengan teknik lifting (menggunakan lembaran plastik transparan berlaminating), atau teknik elektrostatis;
b.         barang bukti hasil pemotretan, teknik lifting, atau teknik elektrostatis dimasukan ke dalam amplop; dan
d.         masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, disegel, dan diberi label.
 (2)      Tata cara pelestarian barang bukti bekas jejak tiga dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 2  sebagai berikut:
a.         bekas jejak dilestarikan dengan pencetakan tuangan (casting):
1.         bahan-bahan untuk pembuatan tuangan adalah gips, air, minyak shelac, talk dan kawat atau irisan anyaman bambu;
2.         sebelum pembuatan tuangan, barang bukti harus dipotret terlebih dahulu secara tegak lurus dengan meletakkan mistar di samping obyek;
3.         bersihkan bekas jejak dari kotoran yang ada misalkan daun, kerikil dll;
4.         semprot bekas jejak dengan minyak shelac/politur, agar permukaannya keras;
5.         taburkan talk secara tipis dan merata diatas bekas jejak agar mudah memisahkan tuangan dari bekas jejak;
6.         letakkan anyaman bambu diatas bekas jejak;
7.         campurkan gips dengan air dengan perbandingan volume gips : volume air  adalah 1 : 1  atau 1 : 1,5;
8.         gunakan gips yang masih baik (kering, tidak berbatu, tidak berbutir-butir);
9.         campurkan dengan cara menuangkan gips ke dalam air dengan perlahan-lahan (bukan sebaliknya), diaduk-aduk hingga merata (homogen);
10.       tuangkan campuran gips pada bekas jejak tersebut; dan
11.       diamkan sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga kering.

b.                  barang bukti casting jejak dilindungi permukaannya agar tidak bergesek       dengan wadahnya atau benda lain, dimasukan kedalam kotak; dan
c.                  masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel,  dan diberi label.

Pasal 42

(1)       Pemeriksaan barang bukti bekas alat (tool mark) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.         permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.         laporan polisi ;
c.         BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti bekas alat (tool mark) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:   
a.         pengambilan barang bukti tool mark ;
1.                  barang bukti tool mark yang terdapat pada suatu benda dipotong tanpa merusak barang bukti tool mark dan barang bukti lainnya;
2.                  barang bukti tool mark yang terdapat pada suatu benda yang tidak dapat dipotong, dikirimkan dengan keseluruhan bendanya ;
3.                  barang bukti bekas alat (tool mark) yang terdapat pada suatu benda yang karena pertimbangan tertentu tidak dapat dikirimkan, diamankan sementara di TKP guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP; dan
4.                  barang bukti lain yang terdapat barang bukti tool mark, antara lain cat, oli, dan darah, dibiarkan tetap pada tempatnya.
b.         barang bukti bekas alat (tool mark) diamankan dengan cara menutup permukaan bekas alat (tool mark) agar tidak tergesek dengan wadahnya atau benda lain;
c.         barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan
d.         perkakas/alat yang diperkirakan pembuat bekas alat (tool mark), dibungkus secara terpisah.

 

Pasal  43


(1)       Pemeriksaan barang bukti rumah/anak kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.         permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.         laporan polisi;
c.         BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti rumah/anak kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.         barang bukti anak kunci dikirimkan dengan rumah kuncinya;
b.         barang bukti rumah kunci yang terpasang pada benda yang dikuncinya, dilepaskan tanpa merubah mekanisme kunci;
c.         barang bukti rumah kunci/anak kunci yang tidak bisa dilepas dari benda yang dikuncinya, dikirimkan beserta bendanya;
d.         barang bukti rumah kunci/anak kunci yang karena pertimbangan tertentu tidak dapat dikirimkan, diamankan sementara di TKP guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP;   
e.         barang bukti rumah kunci/anak kunci harus diamankan sebagai berikut:
1.                  rumah kunci dibungkus secara terpisah dari anak kunci;
2.                  apabila terdapat lebih dari satu rumah kunci dan/atau anak kunci, masing-masing dibungkus secara terpisah dan diberi tanda yang berbeda; dan
3.                  masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label.
f.          pengiriman barang bukti rumah kunci dan/atau anak kunci ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.

Pasal 44

(1)       Pemeriksaan barang bukti pecahan kaca/keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti pecahan kaca/keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                   pecahan kaca yang tidak terlepas dari kerangkanya, diberi cellotape agar tidak berubah dari posisinya semula;
b.                  pecahan kaca/keramik yang terpisah dari kerangkanya, masing-masing dibungkus dengan busa, kemudian dimasukan dalam satu wadah yang juga diberi busa agar terhindar dari goncangan dan tidak menambah pecahan baru;
c.                   wadah barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
d.                  pengiriman barang bukti pecahan kaca/keramik ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
e.                   barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri; dan
f.                    keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.

Paragraf 11

Pemeriksaan Barang Bukti yang Berkaitan Kecelakaan Kendaraan Bermotor,
Kereta Api, Kendaraan Air, dan Pesawat Udara

Pasal 45

Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan  bermotor,  kereta api,  kendaraan air, dan pesawat udara dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP.

Pasal 46

(1)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                   dalam kasus/perkara kebakaran kendaraan bermotor, mempedomani persyaratan teknis pada pemeriksaan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) peraturan ini;
b.                  dalam kasus/perkara kecelakaan tunggal, tabrakan dengan kendaraan lain atau manusia, dan tabrak lari, masing-masing barang bukti yang ditemukan dimasukkan dalam wadah tersendiri; dibungkus, diikat, dilak,disegel, dan diberi label;
c.                   pemeriksaan bekas ban mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) peraturan ini;
d.                  pemeriksaan bekas tabrakan mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) peraturan ini;
e.                   pemeriksaan pecahan kaca dan lampu mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) peraturan ini;
f.                    pemeriksaan bagian tubuh dan cairan tubuh mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70 peraturan ini;
g.                   pemeriksaan cat mempedomani persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) peraturan ini;
h.                   pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan
i.                     barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.

Pasal 47

Barang bukti yang mungkin ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, yaitu:

a.                   di TKP, antara lain:
1.                  bekas ban (dalam bentuk impression atau print);
2.                  bekas rem (pengereman) pada jalan atau spoor;
3.                  pecahan kaca; dan
4.                  pecahan cat.

b.                  pada korban manusia, antara lain:
1.                  bekas ban pada baju atau pada korban;
2.                  pakaian tersobek;
3.                  darah, rambut;
4.                  pecahan-pecahan cat; dan
5.                  dokumen-dokumen mengenai identitas korban.

c.                   pada kendaraan korban (tertabrak), antara lain:
1.                  bekas cat ranmor yang menabrak;
2.                  tanda (mark) pada bagian yang tertabrak;
a)         pecahan kaca;
b)         bagian ranmor mungkin ada yang sobek atau patah; dan
c)         sidik jari pengemudi ranmor tersangka.

d.                  pada ranmor tersangka (yang menabrak), antara lain:
1.                  bekas ranmor yang tertabrak;
2.                  pecahan kaca ranmor korban;
3.                  bagian ranmor korban maupun alat transportasi lain yang tersobek atau patah;
4.                  sobekan atau serat baju korban;
5.                  rambut korban;
6.                  percikan darah korban;
7.                  ban ranmor tersangka;
8.                  bagian-bagian ranmor tersangka yang rusak; dan
9.                  tanda (Mark) pada bagian ranmor yang menabrak.

Pasal 48

(1)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis, sebagai berikut:
a.                  dalam kasus/perkara kebakaran kereta api, mempedomani persyaratan teknis pada pemeriksaan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
b.                  TKP yang berkaitan dengan kecelakaan kereta api wajib dipertahankan keaslian (status quo) nya dan dijaga oleh kepolisian kewilayahan setempat;
c.                  pemeriksaan yang berkaitan dengan kecelakaan kereta api, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti; dan
d.                  penyidik wajib mendampingi pemeriksaan TKP dan membantu mengumpulkan data yang diperlukan serta membuat BA penyitaan barang bukti yang ditemukan oleh Tim pemeriksa Labfor Polri.

Pasal 49

Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d, antara lain:

a.         data yang berkaitan dengan lokomotif dan rangkaian, antara lain:
1.                  spesifikasi teknis;
2.                  maintenance;
3.                  pengecekan rem;
4.                  laporan harian masinis;
5.                  komunikasi masinis dengan Pusat Kendali (PK); dan
6.                  uji kelayakan serta SOP pengoperasian.

b.         data yang berkaitan dengan lintasan, antara lain:
1.         semboyan-semboyan pada lintasan;
2.         sinyal lampu;
3.         sensor sinyal sepanjang lintasan;
4.         sistim wessel;
5.         maintenance lintasan kereta api; dan
6          sinyal perlintasan kereta api dengan jalan raya.

c.         data yang berkaitan dengan stasiun dan PK, antara lain:
1.         warta kereta;
2.         grafik perjalanan kereta api;
3.         event logger (data waktu kereta saat melewati sensor lintasan); dan
4.         rekaman komunikasi masinis dengan PK.
d.         data yang berkaitan dengan petugas kereta api, antara lain:
1.         pergantian masinis maupun asisten;
2.         riwayat kesehatan (medical record) masinis maupun asisten; dan
3.         laporan perjalanan pada tiap-tiap stasiun yang dilalui.
e.         data pedoman pengendalian operasional, antara lain:
1.         undang-undang perkeretaapian;
2.         petunjuk teknis tentang operasionalisasi perkereta apian dan ketentuan istilah serta semboyan;
3.         tugas PK;
4.         tugas Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA); dan
5.         tugas masinis maupun asistennya.

Pasal 50

(1)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan air  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2).
           
Pasal 51

(1)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a.                  permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b.                  laporan polisi;
c.                  BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
d.         BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2)       Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.                  dalam kasus/perkara kebakaran pesawat udara, mempedomani persyaratan teknis pada pemeriksaan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) peraturan ini;
b.                  TKP yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara wajib dipertahankan keaslian (status quo) nya dan dijaga oleh kepolisian kewilayahan setempat;
c.                  pemeriksaan yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti; dan
d.                  penyidik wajib mendampingi pemeriksaan TKP dan membantu mengumpulkan data yang diperlukan serta membuat BA penyitaan barang bukti yang ditemukan oleh Tim pemeriksa Labfor Polri.

Pasal 52

Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d, antara lain:
a.         data yang berkaitan dengan pesawat, antara lain:
1.                  aircraft general (buku manual pesawat);
2.                  tata cara perawatan pesawat;
3.                  riwayat penerbangan;
4.                  Standard Operation Procedure (SOP) dalam keadaan normal, darurat dan pembatasan/limitations dalam menerbangkan pesawat; dan
5.                  laporan kesiapan penerbangan pesawat.
b.         data yang berkaitan dengan landasan, antara lain:
1.         perawatan landasan; dan
2.         sistem navigasi (lampu-lampu sinyal/instrument landing system, kantong angin /wind shock).
c.         data yang berkaitan dengan sistem komunikasi, antara lain:
1.         pilot/co pilot dengan Air Traffic Comunication (ATC);
2.         rekaman penerbangan /flight data record (dari kotak hitam); dan
3.         rekaman suara/voice data record (dari kotak hitam).
d.         data yang berkaitan dengan penumpang dan barang/cargo, antara lain:
1.         jumlah dan posisi duduk penumpang;
2.         jumlah, jenis dan tata-letak barang; dan
3.         jumlah bahan bakar.
e.         data yang berhubungan dengan cuaca, antara lain:
1.         kecepatan dan arah angin;
2.         kondisi cuaca (hujan, kabut, dan berawan); dan
3.         gangguan alam (banjir dan asap).
f.          data yang berkaitan dengan  pilot;
1.         sertifikasi pilot;
2.         riwayat kesehatan/medical record; dan
3.         rencana penerbangan (flight plan).
g.         saksi-saksi yang melihat pada saat terjadi kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipersilahkan untuk memberikan komentar dengan penuh kearifan